KORAN MERAPI – DPRD Kulon Progo memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Regulasi tersebut penting untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memastikan pekerja, termasuk pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Raperda Jamsostek merupakan inisiatif DPRD Kulon Progo dan telah dibahas bersama pemerintah kabupaten setempat. Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek DPRD Kulon Progo, Canggih Pulung P mengatakan, jamsostek merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko.
Urgensi regulasi tersebut semakin terlihat dari masih rendahnya cakupan kepesertaan jamsostek di Kulon Progo. Berdasarkan data yang menjadi bahan pembahasan, hingga Juni 2025 cakupan kepesertaan di Kulon Progo masih di kisaran 27–28 persen. Kondisi tersebut tidak terlepas dari karakteristik ketenagakerjaan di Kulon Progo yang banyak didominasi pekerja sektor informal.
“Pembentukan regulasi daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program di daerah,” jelasnya dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (3/9/2026).
Melalui Raperda tersebut, DPRD dan Pemkab Kulon Progo berupaya membangun sistem perlindungan pekerja yang lebih terstruktur, sistematis dan berkelanjutan.
Pansus DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemkab agar melakukan pendataan dan pemutakhiran data pekerja secara komprehensif dan berkelanjutan, sekaligus memfasilitasi kepesertaan seluruh kategori pekerja. Pemerintah didorong memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar kelompok pekerja yang paling membutuhkan perlindungan tidak terlewat dari program jaminan sosial.
“Pansus merekomendasikan agar pemkab menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan pembinaan melalui sosialisasi, edukasi dan konsultasi agar pekerja maupun pemberi kerja memahami pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Canggih.
Pansus juga merekomendasikan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Perda. Evaluasi tersebut mencakup perkembangan cakupan kepesertaan, kepatuhan pemberi kerja, perlindungan pekerja rentan serta efektivitas pelaksanaan program.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan, penyelenggaraan program jamsostek merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas jaminan sosial.
Ia mengakui cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kulon Progo masih belum ideal. Pemerintah daerah mencatat cakupan kepesertaan baru mencapai 27,41 persen dari total pekerja di daerah.
Rendahnya cakupan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kondisi ekonomi pascapandemi, dominasi sektor informal dan masih rendahnya literasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemkab telah menempatkan cakupan kepesertaan jamsostek sebagai salah satu indikator kinerja daerah dalam RPJMD 2025–2029. Peningkatan cakupan kepesertaan ditargetkan berlangsung secara bertahap dan terukur hingga 2030. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai target tersebut,” terang Agung.
Melalui Raperda yang telah dibahas, pemkab memiliki landasan hukum yang kuat untuk menurunkan risiko kerentanan sosial dan ekonomi melalui jamsostek. Selain meningkatkan perlindungan pekerja, regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tertib kepesertaan bagi pemberi kerja dan pekerja serta meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kulon Progo. (*)
Foto : Amin Kuntari
Rapat paripurna penetapan Raperda Jamsostek di gedung DPRD Kulon Progo.






