KORAN MERAPI – Perbedaan potensi awal Ramadan 1447 H/2026 M kembali menjadi perbincangan hangat di tengah umat Islam Indonesia. Isu ini mencuat setelah Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026 melalui metode hisab, sementara pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan menunggu hasil sidang isbat yang didasarkan pada rukyat atau pemantauan hilal. Perbedaan metode ini berpotensi melahirkan perbedaan tanggal awal puasa sebagaimana pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Secara metodologis, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal dalam menentukan awal bulan hijriah. Metode ini bertumpu pada perhitungan astronomis untuk memastikan posisi bulan telah berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Dengan pendekatan tersebut, penetapan tanggal dapat diumumkan jauh hari sehingga warga persyarikatan memiliki kepastian dalam mempersiapkan diri menyambut Ramadan.
Di sisi lain, pemerintah tetap mengedepankan metode rukyat yang dikombinasikan dengan hisab sebagai instrumen pendukung. Keputusan final biasanya diambil dalam sidang isbat yang melibatkan para ahli falak, ormas Islam, dan perwakilan instansi terkait. Pemerintah menunggu hasil pengamatan hilal di berbagai titik strategis di Indonesia sebelum menetapkan awal Ramadan secara nasional.
Perbedaan pendekatan ini bukanlah hal baru dalam khazanah fikih Islam. Sejak masa klasik, perdebatan mengenai hisab dan rukyat telah menjadi bagian dari dinamika ijtihad ulama. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, kedua pendekatan tersebut berkembang berdampingan dan memperoleh legitimasi sosial maupun historis.
Potensi perbedaan awal puasa tahun 2026 memunculkan respons beragam di masyarakat. Sebagian kalangan menilai perbedaan tersebut sebagai konsekuensi wajar dari keragaman metode ijtihad. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir polemik tahunan ini dapat memicu perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial yang kerap memperuncing perbedaan pandangan.
Sejumlah tokoh agama mengimbau agar umat tidak terjebak pada perdebatan metodologis yang berlarut-larut. Mereka menekankan bahwa perbedaan dalam penentuan awal Ramadan tidak menyentuh substansi ibadah puasa itu sendiri. Puasa tetap sah selama dijalankan berdasarkan keyakinan dan keputusan otoritas keagamaan yang diikuti masing-masing.
Narasi yang berkembang mengarah pada pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah. Persatuan umat dinilai lebih utama daripada memperdebatkan aspek teknis penentuan hilal. Perbedaan dipahami sebagai konsekuensi dari keragaman otoritas dan metode yang diakui dalam sistem keagamaan Indonesia.
Secara administratif, keputusan pemerintah memiliki implikasi pada dunia pendidikan dan dunia kerja. Kepastian tanggal awal Ramadan biasanya diikuti dengan penyesuaian jam operasional, kalender akademik, dan layanan publik. Instansi negeri maupun swasta umumnya mengikuti pengumuman resmi sidang isbat demi menjaga keseragaman administratif.
Dalam konteks sosial dan ekonomi, perbedaan awal Ramadan selama ini tidak menimbulkan gangguan signifikan. Tradisi belanja kebutuhan pokok dan persiapan ibadah tetap berjalan sebagaimana biasanya. Di banyak daerah, masyarakat telah terbiasa hidup berdampingan meskipun memulai puasa pada hari yang berbeda.
Pada akhirnya, potensi perbedaan awal Ramadan 1447 H menjadi ujian kedewasaan kolektif umat Islam Indonesia. Di tengah dua metode yang sama-sama memiliki legitimasi, semangat saling menghormati menjadi fondasi utama. Satu hilal mungkin dimaknai berbeda, tetapi tujuan ibadah tetap sama: mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh ketakwaan dan mempererat persaudaraan. (*)



















