Selasa, 16 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Google Terbukti Melanggar, Denda Rp. 202,5 Miliar

admin by admin
22 Januari 2025
in News
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Jakarta, (22/1)- Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai AnggotaMajelis.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan prainstalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar.

Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya. Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia. Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan.

Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut. Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System. Tak hanya itu, developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran
Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. Atas pelanggaran tersebut. Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 (dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) perbulan dari nilai denda. Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda tersebut. (Rls)

Tags: DendaGoogleKoranmerapi.idKPPU

Related Posts

Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram
News

Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

14 Juni 2026
DARI OMPRENG KEMBALI KE OMPRENG: Menengok Konsep Sirkular Ekonomi “Kabeh Mubeng Lan Migunani” di SPPG Palbapang 2 Bantul
News

DARI OMPRENG KEMBALI KE OMPRENG: Menengok Konsep Sirkular Ekonomi “Kabeh Mubeng Lan Migunani” di SPPG Palbapang 2 Bantul

12 Juni 2026
Ratusan Pahlawan Kemanusiaan Terima Penghargaan Donor Darah 50 Kali, Apresiasi atas Keikhlasan Tanpa Batas
News

Ratusan Pahlawan Kemanusiaan Terima Penghargaan Donor Darah 50 Kali, Apresiasi atas Keikhlasan Tanpa Batas

11 Juni 2026
Musim Wisuda Tiba: Solusi Pindah Kostan Praktis Mahasiswa Jogja Kembali ke Kampung Halaman
News

Musim Wisuda Tiba: Solusi Pindah Kostan Praktis Mahasiswa Jogja Kembali ke Kampung Halaman

10 Juni 2026
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional
News

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026
News

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Penyelenggaraan workshop Penyusunan dan Evaluasi SOP serta Penyusunan Standar Pelayanan FISIP UPN Veteran Yogyakarta. (Foto : Dokumentasi FISIP UPN Veteran Yogyakarta)

Pimpinan FISIP UPN Veteran Yogyakarta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Penyelenggaraan workshop Penyusunan dan Evaluasi SOP serta Penyusunan Standar Pelayanan FISIP UPN Veteran Yogyakarta. (Foto : Dokumentasi FISIP UPN Veteran Yogyakarta)

Pimpinan FISIP UPN Veteran Yogyakarta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

16 Juni 2026
Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

14 Juni 2026
Samsung menghadirkan inovasi terbaru melalui Samsung Vision AI yang terintegrasi pada Samsung Micro RGB.

Samsung TV Micro RGB, Ketika Pengalaman Menonton Menjadi Lebih Personal di Rumah

13 Juni 2026
DARI OMPRENG KEMBALI KE OMPRENG: Menengok Konsep Sirkular Ekonomi “Kabeh Mubeng Lan Migunani” di SPPG Palbapang 2 Bantul

DARI OMPRENG KEMBALI KE OMPRENG: Menengok Konsep Sirkular Ekonomi “Kabeh Mubeng Lan Migunani” di SPPG Palbapang 2 Bantul

12 Juni 2026
Penyelenggaraan workshop Penyusunan dan Evaluasi SOP serta Penyusunan Standar Pelayanan FISIP UPN Veteran Yogyakarta. (Foto : Dokumentasi FISIP UPN Veteran Yogyakarta)

Pimpinan FISIP UPN Veteran Yogyakarta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

16 Juni 2026
Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

14 Juni 2026
Samsung menghadirkan inovasi terbaru melalui Samsung Vision AI yang terintegrasi pada Samsung Micro RGB.

Samsung TV Micro RGB, Ketika Pengalaman Menonton Menjadi Lebih Personal di Rumah

13 Juni 2026
DARI OMPRENG KEMBALI KE OMPRENG: Menengok Konsep Sirkular Ekonomi “Kabeh Mubeng Lan Migunani” di SPPG Palbapang 2 Bantul

DARI OMPRENG KEMBALI KE OMPRENG: Menengok Konsep Sirkular Ekonomi “Kabeh Mubeng Lan Migunani” di SPPG Palbapang 2 Bantul

12 Juni 2026
Ratusan Pahlawan Kemanusiaan Terima Penghargaan Donor Darah 50 Kali, Apresiasi atas Keikhlasan Tanpa Batas

Ratusan Pahlawan Kemanusiaan Terima Penghargaan Donor Darah 50 Kali, Apresiasi atas Keikhlasan Tanpa Batas

11 Juni 2026
Musim Wisuda Tiba: Solusi Pindah Kostan Praktis Mahasiswa Jogja Kembali ke Kampung Halaman

Musim Wisuda Tiba: Solusi Pindah Kostan Praktis Mahasiswa Jogja Kembali ke Kampung Halaman

10 Juni 2026