BERDASARKAN Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan Nomer 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Wonosari akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet (Open Bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta terhadap agunan debitur atas nama:
Achid Sugiyarto
1.Sebidang tanah pekarangan seluas 1793 M2 berikut bangunan diatasnya terletak di Desa/Kelurahan Karangasem Kecamatan Paliyan Kabupaten Gunungkidul D I Yogyakarta sesuai SHM No.00203 an. Supar
Harga limit : Rp. 855.000.000
Uang Jaminan : Rp. 171.000.000
Pelaksanaan Lelang :
Hari : Kamis
Tanggal : 04 April 2024
Batas Akhir Penawaran : 11.00 WIB (waktu server aplikasi lelang melalui internet)
Alamat Domain : https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/
Tempat Lelang : KPKNL Yogyakarta Jalan Kusumanegara No.11 Yogyakarta.
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1.Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang yang di akses pada sistem Domain https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/ Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
2.Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang e-Auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP ( Ekstensi File .jpg atau .png ) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3.Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.
4.Uang jaminan lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b.Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c.Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.
5.Penawaran Lelang
a.Penawaran harga lelang dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b.Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6.Pengembalian uang jaminan
a.Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b.Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c.Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7.Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku.
8.Obyek lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.
9.Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
10.Untuk informasi lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Wonosari Jl. Kolonel Sugiyono No.14 Wonosari Telp.(0274) 391073, Fax (0274) 392045. Atau Sdr. Dwinanto 081219084537
Wonosari, 21 Maret 2024
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Wonosari
ttd
Pemimpin Cabang