KORAN MERAPI – Kesaksian Putut Wiryawan, mantan redaktur Harian Bernas, membuka kembali sejumlah fakta penting di balik kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin pada Agustus 1996. Dalam Seminar Nasional “Menelusuri Jejak Perjuangan dan Pengabdian Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin)” di Gedung Induk Lantai 3 Parasamya, Bantul, Kamis (29/10/2026), Putut menceritakan percakapan terakhirnya dengan Udin serta penelusuran Tim Pencari Fakta (TPF) PWI mengenai dugaan motif pembunuhan tersebut.
Putut mengenang pertemuan singkat dengan Udin di kantor Harian Bernas sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, ia sedang berjalan menuju toilet di bagian belakang kantor dan berpapasan dengan Udin, koresponden Harian Bernas di wilayah Bantul.
Saat pertemuan tersebut, Udin menyampaikan bahwa dirinya memiliki berita menarik mengenai dugaan pemberian uang Rp 1 miliar dari seorang calon bupati.
“Kang, aku duwe berita apik,” kenang Putut menirukan ucapan Udin, yang berarti, “Kang, saya punya berita bagus.”
Putut kemudian bertanya mengenai berita tersebut. Udin menjawab bahwa ada calon bupati yang menjanjikan uang Rp 1 miliar dan mengaku memiliki buktinya.
“Yo ditulis,” jawab Putut saat itu, yang berarti meminta Udin menuliskan berita tersebut.
Sebagai redaktur liputan, Putut menjelaskan, percakapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja jurnalistik yang lazim antara redaktur dan koresponden. Wartawan lapangan menyampaikan informasi, sedangkan redaktur memberikan arahan untuk menindaklanjutinya menjadi berita.
Bagi Putut, percakapan itu menjadi salah satu petunjuk penting untuk memahami kemungkinan kaitan antara pemberitaan Udin dan kekerasan yang kemudian merenggut nyawanya.
Setelah Udin dianiaya pada 13 Agustus 1996 dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta pada 16 Agustus 1996, kalangan wartawan mendesak PWI membentuk Tim Pencari Fakta untuk menelusuri kasus tersebut.

Putut ditunjuk oleh Harian Bernas untuk bergabung dalam tim bersama sejumlah wartawan dari berbagai media. Tim tersebut dipimpin Masduki Attamani dari LKBN Antara, dengan anggota di antaranya Eka Ardhana dari Yogya Post, Asril Sutan Marajo dari Suara Merdeka, serta Nurhadi dari Kedaulatan Rakyat.
Dalam penelusuran awal, tim menyusun langkah kerja untuk mengidentifikasi kemungkinan motif penganiayaan. Salah satunya dengan memeriksa berkas-berkas dalam komputer pribadi milik Udin di rumahnya.
Menurut kesaksian Putut, pemeriksaan tersebut tidak menemukan indikasi persoalan pribadi yang dapat menjelaskan peristiwa itu, seperti masalah utang-piutang, konflik keluarga, maupun persoalan hubungan personal.
Dari rangkaian penelusuran tersebut, TPF meyakini bahwa kasus Udin berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan pemberitaan yang ditulisnya.
Namun, keyakinan tim pencari fakta itu perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai pelaku dan motif pembunuhan, yang harus didasarkan pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putut juga mengungkapkan pertemuan tertutup yang menurutnya menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran TPF. Tim memperoleh kontak dari seorang tokoh intelijen yang mengundang mereka datang ke rumahnya secara diam-diam.
Putut bersama Eka Ardhana kemudian memarkir kendaraan cukup jauh dari rumah tersebut dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.
Dalam pertemuan itu, mereka memperoleh informasi mengenai dokumen yang disebut sebagai surat kesanggupan menyetorkan uang Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais. Menurut kesaksian Putut, dokumen yang diperoleh Udin berupa salinan atau fotokopi tersebut ditulis tangan oleh Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo.
Putut mengaitkan dokumen tersebut dengan dinamika pencalonan bupati Bantul pada era Orde Baru. Menurut penuturannya, sebelum isu tersebut mencuat, Sri Roso Sudarmo disebut telah berada di luar jalur pencalonan kembali, sedangkan Kolonel Iwan Suparji, yang saat itu menjabat Ketua DPRD II Kabupaten Sragen, menjadi kandidat kuat.
Pemberitaan mengenai dugaan kesanggupan menyetor uang Rp 1 miliar itu, menurut Putut, kemudian menjadi bagian dari dinamika politik yang mengiringi pencalonan kembali Sri Roso Sudarmo hingga akhirnya menjabat untuk periode kedua.
Kesaksian tersebut memberikan gambaran mengenai konteks politik yang ditelusuri TPF. Meski demikian, hubungan antara dokumen, dinamika pencalonan, dan penganiayaan terhadap Udin tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan narasumber, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Putut menilai isu tersebut berpotensi sensitif karena berkaitan dengan Yayasan Dharmais yang, menurut keterangannya, saat itu dipimpin Presiden Soeharto.
Ia menduga pemberitaan mengenai dokumen Rp 1 miliar dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam pandangannya, kemungkinan tekanan yang berkaitan dengan pemberitaan itu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk memahami latar belakang kekerasan terhadap Udin.
Namun, dugaan mengenai pihak yang memiliki motif maupun keterlibatan dalam penganiayaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum hanya berdasarkan kesaksian itu. Penetapan motif dan pertanggungjawaban pidana membutuhkan bukti yang dapat diuji melalui proses hukum.
Bagi Putut, penelusuran terhadap dokumen dan konteks politik tersebut memperkuat keyakinannya bahwa pekerjaan jurnalistik Udin perlu menjadi perhatian utama dalam mengungkap kasus yang hingga kini membekas dalam sejarah pers Indonesia.
Di mata Putut, Udin merupakan sosok sederhana, murah hati, dan tidak banyak tingkah. Ia tidak menggambarkan Udin sebagai wartawan dengan prestasi jurnalistik yang luar biasa dibandingkan rekan-rekannya pada masa itu.
Namun, Putut mengingatkan bahwa berita-berita kritis yang ditulis Udin juga tidak terlepas dari karakter redaksi Harian Bernas saat itu, yang mendorong wartawannya mengungkap berbagai persoalan pemerintahan secara tajam.
Dengan demikian, keberanian Udin bukan semata-mata persoalan karakter individu, melainkan juga bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Putut menggambarkan nasib Udin sebagai tragedi seorang wartawan yang berada di tengah situasi berisiko ketika menjalankan pekerjaannya. Pemberitaan yang ditulisnya dan dugaan persoalan yang diungkap menjadi bagian penting yang harus terus ditelusuri secara terbuka.
Kesaksian Putut dalam seminar nasional tersebut kembali menegaskan pentingnya menggali dokumen, kesaksian, dan arsip sejarah untuk memahami kasus Udin secara utuh.
Upaya itu juga menjadi bagian dari perjuangan PWI DIY dan Tim Ad Hoc Udin untuk mengangkat kembali jasa serta pengabdian Udin, sekaligus mendorong pengusulannya sebagai Pahlawan Nasional bidang jurnalistik.
Lebih dari tiga dekade setelah peristiwa tersebut, pengungkapan sejarah Udin bukan hanya berkaitan dengan upaya memberikan penghormatan kepada seorang wartawan, melainkan juga menjadi pengingat tentang pentingnya melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (Rls)






