KORAN MERAPI – Seni rupa bukan sekadar ekspresi estetika, melainkan juga medium kritik sosial, kontrol terhadap kekuasaan, dan penyampai nilai integritas. Melalui Kulon Progo Annual Art 2026, ekosistem seni rupa lokal didorong berkembang sekaligus mengambil peran dalam gerakan antikorupsi melalui karya budaya.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Kulon Progo Annual Art 2026 bertema Gerakan Antikorupsi Melalui Seni Budaya yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo, Rabu (28/10/2026), di Gedung Kesenian Kulon Progo. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, SH, MH, pengamat politik nasional Arif Nurul Imam, serta perupa Nusarupa 91, Yoyock Suryo.
Dalam sarasehan tersebut, Yoyock Suryo menyoroti hubungan kompleks antara seni rupa, kekuasaan, dan korupsi. Seni dapat menjadi cermin sekaligus alat untuk mengkritisi penyalahgunaan wewenang dan perilaku koruptif melalui satire, karikatur, mural, grafiti, hingga instalasi. Namun, seni juga dapat dimanfaatkan sebagai propaganda untuk membangun citra kekuasaan dan mengalihkan perhatian publik. Karena itu, independensi seniman penting agar karya tetap memiliki daya kritis dan keberpihakan terhadap keadilan.

Yoyock, yang juga sebagai Komisariat Jiwa Sanggarbambu Jogja, mengibaratkan ekosistem seni rupa Kulon Progo sebagai dinamo mekanik yang terdiri atas individu perupa, kelompok seni, dan kantong-kantong kreatif di berbagai kapanewon. Potensi tersebut membutuhkan generator agar menghasilkan energi kreatif berkelanjutan. Dalam konteks ini, Kulon Progo Annual Art menjadi penggerak sinergi antarseniman sekaligus penanda kebangkitan seni rupa daerah. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah melalui kebijakan, fasilitas pameran, dan akses ruang publik yang terjangkau, termasuk di Taman Budaya Kulon Progo.
Dukungan terhadap pengembangan seni budaya disampaikan Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko. Ia mengapresiasi kegiatan seni budaya yang mengangkat gerakan antikorupsi dan mendorong karya seni rupa lokal memperoleh ruang ekspresi lebih luas, antara lain di hotel, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), serta lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Upaya tersebut diharapkan memperluas apresiasi publik sekaligus memperkuat identitas daerah dan membawa karya seniman Kulon Progo semakin dikenal di tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, SH, MH, menekankan pentingnya seni sebagai media penyampaian pesan moral dan edukasi antikorupsi sejak dini. Melalui lukisan, musik, lagu, dan karya visual, nilai kejujuran, integritas, serta tanggung jawab dapat disampaikan sesuai karakteristik audiens. Senada dengan itu, Arif Nurul Imam, pengamat politik nasional sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, menilai pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan kultur integritas melalui seni budaya sebagai media transfer nilai dan perubahan sosial.
Melalui Kulon Progo Annual Art 2026, seni rupa diharapkan tidak berhenti sebagai perhelatan pameran, tetapi tumbuh menjadi gerakan kolektif yang memperkuat ekosistem seniman, identitas budaya daerah, dan kesadaran antikorupsi. Dukungan pemerintah, partisipasi masyarakat, serta karya yang relevan bagi generasi muda, termasuk Generasi Z dan milenial, menjadi bagian penting agar seni tetap hidup sebagai ruang ekspresi sekaligus ruang kritik yang menjaga nilai keadilan, integritas, dan tanggung jawab sosial. (Rls)




















