Kamis, 29 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Wamensos RI Dukung Udin Jadi Pahlawan Nasional, PWI Diminta Segera Lengkapi Persyaratan

admin by admin
29 Oktober 2026
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI, Agus Jabo Priyono, mendukung upaya pengusulan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, sebagai Pahlawan Nasional bidang Jurnalistik. Namun, perjuangan tersebut perlu disertai persyaratan kelengkapan dokumen dan mengikuti mekanisme pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan tersebut disampaikan Agus Jabo Priyono dalam sambutan melalui zoom di Seminar Nasional “Menelusuri Jejak Perjuangan dan Pengabdian Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin)” di Gedung Induk Lantai 3, Parasamya, Kabupaten Bantul, Kamis (29/10/2026).

Agus Jabo berhalangan hadir secara langsung karena ada agenda mendadak terkait persiapan peresmian sekolah rakyat oleh Presiden. Meski demikian, ia menyampaikan penjelasan mengenai kriteria dan prosedur pemberian gelar Pahlawan Nasional, termasuk tahapan yang perlu ditempuh dalam mengusulkan Udin.

Menurut Agus Jabo, pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada seseorang yang memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagai dasar hukum pemberian penghargaan tersebut.

“Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yang dinamakan gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas pengabdian, jasa, bakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara,” ujar Agus Jabo dalam rekaman sambutannya.

Ia menjelaskan, kriteria Pahlawan Nasional mencakup jasa dalam perjuangan melawan penjajahan, pengorbanan untuk membela bangsa dan negara, serta tindakan kepahlawanan atau karya luar biasa yang memberikan kontribusi bagi kepentingan bangsa.

Dalam konteks tersebut, perjuangan Udin sebagai wartawan yang menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan kemerdekaan pers perlu dikaji serta didukung dengan bukti sejarah yang kuat.

Agus Jabo mengingatkan, pengusulan gelar Pahlawan Nasional tidak cukup hanya berdasarkan dukungan moral. Pengusul juga harus memenuhi persyaratan substansial, administrasi, dan prosedural sesuai ketentuan.

Karena itu, PWI bersama unsur masyarakat dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi agar proses pengusulan Udin dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Secara umum, proses pengusulan melibatkan pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Pada setiap tingkatan dilakukan penelitian dan pengkajian terhadap riwayat hidup, perjuangan, jasa, serta kontribusi tokoh yang diusulkan.

Pada tingkat kabupaten, usulan diproses melalui instansi sosial dan mekanisme pengkajian gelar daerah. Hasilnya kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk dikaji lebih lanjut sebelum disampaikan kepada Kementerian Sosial.

Di tingkat pusat, usulan akan melalui proses penelitian dan pengkajian oleh tim yang berwenang. Hasilnya diteruskan melalui tahapan penilaian sesuai ketentuan hingga menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan gelar oleh Presiden.

Menurut Agus Jabo, kelengkapan dokumen sejarah menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Karena itu, berbagai arsip pemberitaan, dokumen, kesaksian, dan kajian akademis mengenai perjuangan Udin perlu dihimpun secara sistematis.

Upaya pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional telah diperjuangkan PWI DIY bersama Tim Ad Hoc melalui pengumpulan dokumen, penelusuran arsip, dan penyelenggaraan forum ilmiah.

Seminar nasional di Bantul menjadi salah satu langkah untuk memperkuat dasar historis pengusulan tersebut. Forum ini menghadirkan berbagai perspektif, mulai dari sejarah, hukum, demokrasi, hingga jurnalistik.

Udin merupakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang dianiaya di depan rumahnya di Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, pada 13 Agustus 1996. Ia meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah menjalani perawatan.

Kasus pembunuhannya hingga kini belum terungkap secara tuntas. Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah pers Indonesia sekaligus pengingat mengenai pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Bagi PWI DIY dan Tim Ad Hoc, pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan penghormatan atas pengabdiannya, tetapi juga memperkuat pengakuan terhadap peran pers dalam memperjuangkan demokrasi dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Dukungan dari Kementerian Sosial diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Melalui proses yang tertib, bukti sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dukungan masyarakat, perjuangan mengusulkan Udin sebagai Pahlawan Nasional bidang Jurnalistik diharapkan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls)

Tags: Agus Jabo PriyonoFuad Muhammad SyafruddinKoranmerapi.idMawensos RIPahlawan Nasional

Related Posts

Ibarat Generator yang Sudah Dinyalakan, Seni Rupa Kulon Progo Harus Berani Mengkritik Kekuasaan dan Korupsi
News

Ibarat Generator yang Sudah Dinyalakan, Seni Rupa Kulon Progo Harus Berani Mengkritik Kekuasaan dan Korupsi

29 Oktober 2026
Ahmad Munir: Perjuangan Udin Tak Boleh Berhenti pada Seremoni, PWI Dorong Pengakuan Pahlawan Nasional
News

Ahmad Munir: Perjuangan Udin Tak Boleh Berhenti pada Seremoni, PWI Dorong Pengakuan Pahlawan Nasional

29 Oktober 2026
Menguak Tabir Keadilan: Pengacara Triyandi Mulkan Tegaskan Udin Korban Pembunuhan, Bukan Perselingkuhan
News

Menguak Tabir Keadilan: Pengacara Triyandi Mulkan Tegaskan Udin Korban Pembunuhan, Bukan Perselingkuhan

29 Oktober 2026
Dua Mantan Anggota DPRD Bantul Ungkap Perjuangan Pansus Kasus Udin pada 1998
News

Dua Mantan Anggota DPRD Bantul Ungkap Perjuangan Pansus Kasus Udin pada 1998

29 Oktober 2026
Putut Wiryawan Ungkap Percakapan Terakhir dengan Udin, Dokumen Rp 1 Miliar Jadi Sorotan
News

Putut Wiryawan Ungkap Percakapan Terakhir dengan Udin, Dokumen Rp 1 Miliar Jadi Sorotan

29 Oktober 2026
Wamensos RI Buka Peluang, Pemkab Bantul Siap Bentuk TP2GD, Dukung Udin Jadi Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik
News

Wamensos RI Buka Peluang, Pemkab Bantul Siap Bentuk TP2GD, Dukung Udin Jadi Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik

29 Oktober 2026