Rabu, 24 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

M. Noeh Hatumena: Dewan Pers Tidak Berhak Campuri Urusan Internal PWI

admin by admin
17 Juli 2025
in News
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/7/25). Dalam sidang kali ini, PWI selaku penggugat menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa urusan internal PWI sebaiknya tidak diintervensi oleh pihak luar, termasuk Dewan Pers.

Dalam sidang Sidang PWI vs Dewan Pers, M. Noeh Hatumena yang saat ini menjabat Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menjelaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal yang wajar dan harus diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim pimpinan Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers untuk mencampuri urusan internal PWI, pria kelahiran 1945 yang akrab disapa Noeh itu dengan tegas menolak. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berhak ikut campur karena PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri jauh sebelum lembaga tersebut dibentuk.

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini. Dengan sorot mata tajam, Noeh tetap memberikan jawaban tegas. Salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat bahkan sempat tergagap dan tampak kebingungan, terlebih setelah tim penasihat hukum PWI menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sudah mengarah pada kesimpulan.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

Noeh memiliki rekam jejak panjang sebagai wartawan senior di LKBN ANTARA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan ANTARA di Australia dan juga Pemimpin Redaksi. Selain aktif di PWI, Noeh juga pernah bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia Kembali menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset milik pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya Dewan Pers mengambil tindakan yang justru merugikan PWI.

Tindakan Sepihak Dewan Pers

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum ‘O.C. Kaligis & Associates’ yang terdiri atas Muhamad Faris, Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor menyatakan bahwa tindakan Dewan Pers menyegel kantor PWI serta membekukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah sepihak yang dinilainya melanggar prinsip independensi organisasi.

“Intinya bahwa penyegelan kantor PWI merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak pernah ada organisasi lain yang mendapat perlakuan seperti ini di Gedung Dewan Pers,” ujar Muhamad Faris.

Faris juga mengapresiasi kesaksian Noeh Hatumena yang dinilainya lugas dan tegas saat menyampaian keteranan dlam persidangan sebagai saksi fakta dari pihak PWI Pusat.

“Beliau memiliki pengalaman luar biasa sebagai wartawan senior dan mampu memberikan keterangan yang jelas dan obyektif, terima kasih Pak Noeh, sehat selalu,” ucapnya.

“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.

Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi. (Rls)

Tags: Dewan PersKoranmerapi.idPWI PUSAT

Related Posts

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!
News

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 
News

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor
News

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital
News

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto
News

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten
News

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

20 Juni 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026
Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

21 Juni 2026