KORAN MERAPI – Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. memberikan Kuliah Umum di hadapan ratusan mahasiswa Prodi PPKn di Aula Gedung FKIP Universitas Mataram (Unram), Selasa (16/9).
Topik yang menjadi pembahasan kuliah umum, dengan dimoderatori oleh dosen senior bidang hukum Unram Dr. Hj. Yuliatin, SH, MH adalah “Negara Hukum: Antara Cita dan Realita”. Dalam kesempatan itu, Luthfi Yazid menyampaikan beberapa hal penting mengenai . Pertama, berdasarkan UUD 1945 jelas diamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3)). Pilihan sejak awal sudah jelas: Rechstaat, Rule of Law atau konstitutionalisme. Bukan negara kekuasaan atau machstaat.
Kedua, di dalam UUD 1945 tidak ada kata “kepastian hukum” saja, melainkan “kepastian hukum yang adil” (Pasal 28 D Ayat (1)). Artinya, kepastian hikum harus diikuti dengan prinsip keadilan. Titik tekannya justru pada keadilan.
Pasal 28D Ayat (1) ini sangat sejalan dengan pembukaan UUD 1945, di mana disebutkan atau terdapat penggalan kalimat “..serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang kemudian dikenal dengan sila kelima Pancasila.
Jika disimak dengan seksama, para penyusun Konstitusi yang awal jelas menekankan pentingnya mewujudkan keadilan dari sekadar penegakan hukum an sich.
Lantas, pertanyaan yang muncul dari para mahasiswa: Apakah masih perlu mempelajari negara hukim? Bukankah yang ada adalah negara kekuasaan?
Bukankah faktanya hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Apa masih relevan bicara soal negara hukum di mana di Indonesia terutama selama 10 tahun pemerintahan Jokowi banyak terjadi kriminalisasi kepada mereka yang kritis dengan pemerintah? Banyak aturan hukum yang diremehkan bahkan dinafikan.
Korupsi mereka bahwa melibatkan orang-orang dekat Presiden Jokowi, yaitu menteri-menteri Presiden Jokowi serta para pendukungnya yang terseret kasus korupsi. Hal ini berarti mereka melihat Indonesia lebih sebagai negara kekuasaan ketimbang negara hukum.
Apakah keadaannya mesti di-Nepal-kan dahulu baru berkomitmen untuk konsisten menegakkan hukum dan keadilan? Ataukah para pejabat yang memamerkan kendaraannya harus di-Sahroni-kan dulu agar insyaf?
Itulah pertanyaaan-pertanyaan gelisah dari para mahasiswa Unram. Sebagai generasi penerus, wajar mereka merasakan kegelisahan yang sedemikian rupa. Sebab, seringnya melihat para pejabat ditangkapn karena korupsi, putusan pengadilan yang sering melukai rasa keadilan atau petusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi tak bisa dijalankan.
Suara dan kegelisahan anak-anak muda Milenral atau Gen Z seperti itu tak bisa dianggap remeh, sebab revolusi yang terjadi di Nepal justru dilakukan oleh anak-anak muda. Akankah kita menginginkan yang terjadi di Nepal juga terjadi di negeri kita yang katanya menganut prinsip Negara Hukum. Inilsh saatnya me-reset (mengatur ulang) sistem negara hukum Indonesia agar kembali kepada relnya. (Rls)



















