Kamis, 1 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Diduga tempat ibadah untuk kampanye peserta Pemilu 2024, begini yang dilakukan Bawaslu Bantul

admin by admin
2 Februari 2024
in News
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – KPU melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye peserta Pemilu 2024.

Namun, di wilayah Imogiri Bantul diduga ada pelanggaran, tempat ibadah digunakan untuk kegiatan kampanye politik peserta Pemilu 2024.

Inilah yang sedan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis, mengatakan, sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri, terkait dugaan penggunaan tempat ibadah kampanye beberapa hari sebelumnya.

“Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan pada Undang Undang tentang Pemilu telah diatur jelas bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.

“Maka dari itu saya minta teman teman panwascam mulai telusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya,” katanya.

Didik mengatakan, dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui.

Dia juga mengatakan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, dan kemudian penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam UU tentang Pemilu, bahwa selain tempat ibadah, yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun tetap ada batasan dan mengajukan perizinan.

“Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di hari Sabtu Minggu,” katanya.*

Related Posts

Menelusuri Jejak Para Perintis, Khidmat Ziarah Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul
News

Menelusuri Jejak Para Perintis, Khidmat Ziarah Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul

1 Oktober 2026
Semarakkan HUT ke-270 Kota Jogja, Pemkot Yogyakarta Gelar FestiSale dan Gemati Pasar Jogja Sepanjang Oktober 2026
News

Semarakkan HUT ke-270 Kota Jogja, Pemkot Yogyakarta Gelar FestiSale dan Gemati Pasar Jogja Sepanjang Oktober 2026

30 September 2026
Jadi Dekan Filsafat UGM, Prof. Siti Murtiningsih Usung Visi Navigasi Peradaban Teknologi
News

Jadi Dekan Filsafat UGM, Prof. Siti Murtiningsih Usung Visi Navigasi Peradaban Teknologi

29 September 2026
Seminar Udin Pahlawan Nasional, PWI DIY Gandeng Pemkab Bantul
News

Seminar Udin Pahlawan Nasional, PWI DIY Gandeng Pemkab Bantul

29 September 2026
Intip Serunya Festival Kebon Empring Bantul: Sulap Tepian Kali Gawe Jadi Pusat Ekowisata dan Kuliner
News

Intip Serunya Festival Kebon Empring Bantul: Sulap Tepian Kali Gawe Jadi Pusat Ekowisata dan Kuliner

29 September 2026
Fondasi Budaya dan Infrastruktur, Catatan Hangat dari Kediaman Mbah Harto Mantan Bupati Gunungkidul
News

Fondasi Budaya dan Infrastruktur, Catatan Hangat dari Kediaman Mbah Harto Mantan Bupati Gunungkidul

28 September 2026