Jumat, 5 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Diduga tempat ibadah untuk kampanye peserta Pemilu 2024, begini yang dilakukan Bawaslu Bantul

admin by admin
2 Februari 2024
in News
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – KPU melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye peserta Pemilu 2024.

Namun, di wilayah Imogiri Bantul diduga ada pelanggaran, tempat ibadah digunakan untuk kegiatan kampanye politik peserta Pemilu 2024.

Inilah yang sedan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis, mengatakan, sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri, terkait dugaan penggunaan tempat ibadah kampanye beberapa hari sebelumnya.

“Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan pada Undang Undang tentang Pemilu telah diatur jelas bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.

“Maka dari itu saya minta teman teman panwascam mulai telusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya,” katanya.

Didik mengatakan, dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui.

Dia juga mengatakan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, dan kemudian penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam UU tentang Pemilu, bahwa selain tempat ibadah, yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun tetap ada batasan dan mengajukan perizinan.

“Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di hari Sabtu Minggu,” katanya.*

Related Posts

ISI Yogyakarta Gelar Program Pelatihan & Sertifikasi Internasional Strategic Leadership Bersama Indo Asia
News

ISI Yogyakarta Gelar Program Pelatihan & Sertifikasi Internasional Strategic Leadership Bersama Indo Asia

4 Desember 2025
Peran Penting PT Marinda Utamakarya Subur bagi Ketahanan Pangan
News

Peran Penting PT Marinda Utamakarya Subur bagi Ketahanan Pangan

4 Desember 2025
Usung Pesan Stop Diskriminasi, Smart Batik Indonesia Rilis Motif Disabilitas di Hari Disabilitas Internasional
News

Usung Pesan Stop Diskriminasi, Smart Batik Indonesia Rilis Motif Disabilitas di Hari Disabilitas Internasional

3 Desember 2025
Alumni SMAN 1 Godean dari 39 Angkatan akan Gelar Musyawarah Besar. Ayo Sukseskan!
News

Alumni SMAN 1 Godean dari 39 Angkatan akan Gelar Musyawarah Besar. Ayo Sukseskan!

4 Desember 2025
IKAPRIM Gelar Reuni Akbar Bertajuk “Nostalgia” di Yogyakarta
News

IKAPRIM Gelar Reuni Akbar Bertajuk “Nostalgia” di Yogyakarta

3 Desember 2025
Rayakan Ulang Tahun Ke-12, Bakpia Jogkem Gelar Aksi Donor Darah #14
News

Rayakan Ulang Tahun Ke-12, Bakpia Jogkem Gelar Aksi Donor Darah #14

3 Desember 2025
Koran Merapi

PT Merapi Media Utama
Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

0812 2712 7251
harianmerapi@gmail.com

Topik Berita

  • Bedah buku
  • Budaya
  • Cerpen
  • Ekbis
  • Hukum
  • Kearifan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Lelang
  • Lifestyle
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Wisata

Berita Terbaru

ISI Yogyakarta Gelar Program Pelatihan & Sertifikasi Internasional Strategic Leadership Bersama Indo Asia

ISI Yogyakarta Gelar Program Pelatihan & Sertifikasi Internasional Strategic Leadership Bersama Indo Asia

4 Desember 2025
Peran Penting PT Marinda Utamakarya Subur bagi Ketahanan Pangan

Peran Penting PT Marinda Utamakarya Subur bagi Ketahanan Pangan

4 Desember 2025
  • Aturan Pengguna
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Aturan Pengguna
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error code: 522