Rabu, 10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik 

Oleh: Tundra Meliala (Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI))

admin by admin
10 Oktober 2025
in News
0
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – SUDAH puluhan tahun, wartawan, dosen, hingga pegiat media sosial di Indonesia hidup dengan satu keyakinan sederhana: asal mencantumkan sumber, mengutip karya jurnalistik itu sah dan tak berbayar. Prinsip itu bahkan terasa seperti “hukum alam” di ruang redaksi dan ruang kuliah. Namun, wacana baru yang muncul dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta membuat prinsip lama ini mulai bergeser: mengutip bisa saja berujung bayar royalti.

Rancangan revisi UU Hak Cipta yang tengah digodok Kementerian Hukum dan HAM memuat gagasan penting –bahwa karya jurnalistik diakui sebagai karya intelektual dengan nilai ekonomi. Artinya, berita, foto, video liputan, atau laporan investigasi tak hanya dihargai sebagai informasi publik, tetapi juga sebagai hasil kreasi profesional yang layak mendapat imbalan finansial bila digunakan ulang secara komersial.

“Ini bentuk penghargaan terhadap jurnalis yang karyanya diambil pihak lain, terutama karya investigasi dan eksklusif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dari Etika ke Ekonomi

Selama ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memberi ruang bagi pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar tanpa dianggap melanggar hak cipta, asal sumbernya disebutkan lengkap. Etika jurnalistik juga menguatkan hal itu: menyebut sumber sudah cukup, asal tak menjiplak utuh.

Namun, dunia berubah cepat. Model bisnis media digital kini berbasis pada klik dan algoritma, yang membuat karya jurnalistik sering dikutip, disalin, bahkan dipotong di berbagai platform tanpa kompensasi apa pun. Akibatnya, media kehilangan potensi ekonomi dari karya mereka sendiri.

Data Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 57 persen pembaca di Indonesia mengonsumsi berita lewat agregator atau media sosial, bukan langsung dari situs media asal. Praktik ini membuat pendapatan media turun hingga 30 persen dalam lima tahun terakhir.

Di tengah situasi ini, ide royalti menjadi masuk akal -bahkan mendesak.

Dunia Sudah Bergerak Duluan

Gagasan royalti untuk karya jurnalistik bukan hal baru di dunia. Di Uni Eropa, misalnya, EU Copyright Directive 2019 memberi hak ekonomi kepada penerbit berita atas setiap penggunaan ulang karya mereka oleh platform digital seperti Google News atau Facebook. Prancis dan Australia bahkan mewajibkan perusahaan teknologi raksasa membayar royalti kepada media lokal.

Sementara di Amerika Serikat, perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik berlaku hingga 70 tahun setelah kematian pencipta. Negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Pakistan memiliki masa perlindungan 50 tahun. Sebagian juga menerapkan pembayaran royalti bila karya digunakan dalam konteks komersial, seperti iklan atau konten berbayar.

“Kalau kita ambil foto dari media luar negeri tanpa izin, bisa langsung ditagih dalam dolar,” ujar seorang dosen jurnalistik di Yogyakarta, mengingatkan mahasiswanya agar berhati-hati dalam praktik pengutipan digital.

Revisi UU dan Tantangan Kebebasan Pers

Namun, penerapan royalti jurnalistik bukan perkara sederhana. Sebab, UU Pers saat ini mengatur bahwa pengutipan cukup dilakukan dengan menyebutkan sumber. Bila sistem royalti diberlakukan, maka pasal tersebut perlu diperluas atau diubah agar tidak bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers maupun Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) telah menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi. Pengalaman revisi UU Penyiaran jadi pelajaran: draf yang tidak transparan bisa mengancam kemerdekaan pers.

Revisi harus melibatkan jurnalis, media, dan masyarakat sipil agar adil dan proporsional, agar perlindungan hak cipta tidak berubah menjadi alat pembatasan informasi.

Dari Penghargaan ke Keseimbangan

Royalti karya jurnalistik sejatinya bukan untuk membungkam akses publik, melainkan mengembalikan nilai intelektual dan ekonomi jurnalisme yang kini sering diabaikan. Dunia maya telah menjadikan karya berita begitu mudah disalin, dibagikan, dan dimonetisasi pihak ketiga tanpa imbalan bagi pembuatnya.

Jika revisi ini berhasil dirumuskan secara transparan dan partisipatif, Indonesia akan memasuki fase baru –era penghargaan yang adil bagi kerja jurnalistik.

Mengutip bukan lagi sekadar urusan etika dan sopan santun, tetapi juga tentang keadilan ekonomi. Sebab di balik setiap berita yang kita baca, ada waktu, tenaga, dan keberanian manusia yang pantas dihargai lebih dari sekadar sebaran tautan. (***)

Tags: AMKIKoranmerapi.idTundra MelialaUU Hak Cipta

Related Posts

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional
News

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026
News

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026
Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit
News

Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

8 Juni 2026
HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD
News

HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

7 Juni 2026
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta
News

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026
Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri
News

Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

6 Juni 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026
Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

8 Juni 2026
Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

Menjaga Warisan, Memacu Ekonomi: Kisah Sri Rahayu Membawa Ayu Berkah Batik Menembus Pasar Nasional

10 Juni 2026
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

Polda Sumsel Gandeng AMKI Jadi Narasumber Rakernis Humas 2026

10 Juni 2026
Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

Menyulut Nyala Batik Modern: Kisah Ihsan Menembus Batas Tradisi Melalui Edukasi dan Malam Sawit

8 Juni 2026
HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

7 Juni 2026
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026