KORAN MERAPI – Tidak ada orang tua yang menitipkan anaknya dengan harapan anak itu terluka, secara fisik maupun batin. Setiap keputusan untuk mempercayakan anak pada layanan daycare atau TPA yang meruapakan salah satu bentuk layanan Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) lahir dari keyakinan bahwa tempat tersebut aman, hangat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Namun, ketika rasa aman itu justru dipertaruhkan, kita dihadapkan pada pertanyaan besar: seberapa akuntabel layanan pendidikan anak usia dini saat ini?
Baru-baru ini, kasus kekerasan terhadap anak di Lembaga PAUD, khususnya layanan daycare, kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan cerminan bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan anak. Dalam semangat pendidikan untuk semua, akses terhadap layanan PAUD memang semakin terbuka. Namun, akses tanpa disertai jaminan kualitas dan perlindungan justru membuka celah risiko baru, terutama bagi anak-anak yang belum mampu menyuarakan apa yang mereka alami.
Anak usia dini berada pada fase paling rentan; mereka belum mampu membela diri, belum sepenuhnya dapat membedakan perlakuan yang benar dan salah, serta sangat bergantung pada orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, setiap layanan PAUD seharusnya menempatkan keamanan sebagai fondasi utama, bukan sekadar pelengkap.
Akuntabilitas layanan PAUD tidak hanya tentang kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana praktiknya di lapangan: bagaimana anak diperlakukan dengan baik, bagaimana pendidik berinteraksi secara positif, serta bagaimana lembaga merespons setiap potensi masalah yang muncul. Oleh karena itu, pengelolaan layanan PAUD perlu didukung oleh standar yang jelas, pengawasan yang rutin, serta sistem pelaporan yang terbuka dan berpihak pada anak.
Keterhubungan lembaga dengan organisasi profesi seperti HIMPAUDI, IGTKI dan organisasi profesi lainnya juga menjadi indikator penting. Di dalamnya, pendidik dan tenaga kependidikan memiliki ruang untuk terus belajar, berjejaring, serta menguatkan kapasitas diri. Budaya profesional yang tumbuh dari organisasi akan mengikis praktik eksklusif dan tertutup, sekaligus menghadirkan pengawasan berlapis, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari komunitas profesi itu sendiri.
Peran Pemerintah Kota menjadi sangat krusial untuk memastikan seluruh layanan PAUD, termasuk daycare, tertata dan terpantau dengan baik hingga ke tingkat kelurahan. Kota Yogyakarta yang strategis sebagai pusat berbagai aktivitas pendidikan, ekonomi, dan layanan publik mendorong semakin banyaknya daycare bermunculan, seiring dengan tingginya kebutuhan orang tua, khususnya keluarga bekerja, terhadap layanan penitipan anak.
Namun, pesatnya pertumbuhan ini belum diimbangi dengan regulasi yang jelas dan menyeluruh dalam mengatur tata kelolanya, sehingga menimbulkan kondisi yang cukup emergensi karena berpotensi menghadirkan risiko terhadap keselamatan, kenyamanan, dan tumbuh kembang anak.
Kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan pengasuhan memang perlu dihargai, tetapi tanpa regulasi dan pengawasan yang memadai justru dapat membuka ruang bagi praktik yang tidak berpihak pada perlindungan anak. Oleh sebab itu, izin operasional harus menjadi standar dasar yang tidak bisa ditawar, sekaligus menjadi pintu masuk bagi sistem pengawasan yang lebih kuat.
Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat atas layanan yang diberikan kepada anak. Dengan adanya legalitas, lembaga akan lebih mudah dipantau sehingga praktik yang tidak sesuai dapat dicegah atau segera ditangani. Lebih jauh, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif sebagai landasan dalam penataan, pengawasan, dan pembinaan layanan PAUD dan daycare, agar setiap lembaga yang hadir benar-benar menjamin kualitas layanan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Di tengah berbagai upaya sistemik tersebut, orang tua tetap memegang peran penting. Memilih layanan PAUD tidak cukup didasarkan pada faktor praktis seperti biaya, fasilitas, atau fleksibilitas waktu. Orang tua perlu mengenali profil dan rekam jejak lembaga, mulai dari siapa pengelolanya, latar belakang pendidik dan tenaga kependidikannya, hingga bagaimana sistem pengasuhan diterapkan dalam keseharian. Lembaga yang sehat biasanya membuka ruang komunikasi dua arah, menerima kunjungan orang tua, dan bersedia melakukan evaluasi bersama.
Selain itu, kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama dalam pengawasan. Saat anak mulai menunjukkan tanda-tanda tidak nyaman, seperti takut, murung, atau enggan datang ke sekolah, orang tua perlu segera merespons dengan cepat dan tegas. Tidak ada alasan untuk mentoleransi segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Pada akhirnya, menghadirkan ruang yang aman bagi anak bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama. Peran ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada satu lembaga. Ketika seorang anak mengalami kekerasan, hal itu bukan hanya kegagalan lembaga, tetapi juga menjadi cerminan bahwa kita semua masih lalai dalam menjaga. Sudah saatnya kita memaknai kembali pendidikan untuk semua, bukan sekadar membuka akses, tetapi juga memastikan adanya perlindungan.
Pemerintah, lembaga penyelenggara, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua, semuanya memiliki peran yang saling terhubung dan tidak terpisahkan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan anak.
Anak-anak tidak sekedar membutuhkan tempat untuk belajar. Mereka membutuhkan ruang yang aman untuk tumbuh, rasa nyaman untuk berkembang, dan kehadiran orang dewasa yang benar-benar melindungi. Ketika rasa aman itu mulai dipertaruhkan, maka yang harus bangkit bukan hanya kepedulian, tetapi juga keberanian bersama untuk memastikan bahwa tak satu pun anak yang tumbuh dalam ketakutan, dan berkembang dalam bayang-bayang kekerasan.
Semoga kita tidak hanya sadar ketika luka terjadi, tetapi lebih dulu hadir menjaga, agar setiap anak tumbuh dalam aman, dan setiap masa depan lahir dari rasa yang terlindungi.
~~~~~~~●●●●●●●~~~~~~~
*) Maya Veri Oktavia, M.Pd, Ketua HIMPAUDI Kota Yogyakarta dan Anggota Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta.
Alamat Lembaga : TPA-PG_TK IT Mekar Insani. Suryodiningratan MJ 2/726 i Mantrijeron Yogyakarta (0821-3440-0101)







