KORAN MERAPI – DPRD Kulon Progo bersama Pemkab setempat menetapkan dua Raperda dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (6/7/2026). Dua regulasi yang disepakati yakni Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin menyampaikan, seluruh fraksi di DPRD dan anggota yang hadir menyetujui penetapan Raperda tersebut.
“Seluruh perubahan terhadap dua Perda ini dapat disetujui untuk selanjutnya ditandatangani,” ujar Aris saat memimpin rapat paripurna.
Aris menegaskan, dua Perda yang telah disahkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, B Dwi Nugraha Santosa SE mengatakan, salah satu perubahan penting dalam Perda tersebut adalah penggabungan urusan perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah ke dalam satu perangkat daerah, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Tipe A. penggabungan tersebut dinilai tepat karena memiliki keterkaitan yang erat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui penggabungan ini diharapkan seluruh rantai pengembangan ekonomi daerah dapat berjalan terintegrasi sehingga mampu meningkatkan daya saing produk unggulan Kulon Progo,” ujarnya.
Pansus juga berharap perangkat daerah hasil penggabungan mampu menggerakkan ekonomi daerah melalui penguatan UMKM, hilirisasi produk lokal, digitalisasi pemasaran, hingga peningkatan ekspor produk unggulan daerah.
Selain itu, perubahan kelembagaan juga menyentuh sektor kebencanaan. DPRD mendukung peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi BPBD Tipe A sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Namun, Pansus menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus diikuti peningkatan kapasitas kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, peralatan kebencanaan, sistem peringatan dini, serta koordinasi lintas sektor.
DPRD juga memberikan perhatian besar terhadap proses reformasi birokrasi. Penataan organisasi diharapkan mampu melahirkan birokrasi yang lebih sederhana, cepat mengambil keputusan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta profesional dalam memberikan pelayanan publik.
“Perubahan kelembagaan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan selama masa transisi organisasi. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, bahkan semakin meningkat setelah organisasi baru mulai berjalan,” kata Dwi.
Sementara itu, terkait Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketua Pansus Pembahas Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dewi Nugraheni ST, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Pansus menilai perubahan Perda telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pembahasannya, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengamanan dokumen aset, termasuk sertifikat dan BPKB aset daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset yang terbengkalai agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, DPRD merekomendasikan digitalisasi dokumen aset guna mempermudah penelusuran dan pengamanan dokumen, penyusunan rencana kebutuhan barang berdasarkan kebutuhan riil, serta pengawasan intensif terhadap proses penghapusan aset.
Salah satu aset strategis yang menjadi perhatian adalah kawasan Gerbang Samudra Raksa di Kapanewon Kalibawang. Kawasan tersebut kini memiliki payung hukum yang jelas untuk dimanfaatkan masyarakat melalui skema retribusi daerah.
“Kawasan Gerbang Samudra Raksa kini menjadi salah satu objek yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat melalui skema retribusi daerah. Tarif yang diberlakukan telah melalui proses evaluasi ketat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menegaskan, perubahan dua Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Menurut Agung, penataan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika otonomi daerah yang berkembang cepat. Pemerintah daerah dituntut lebih adaptif agar mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Urgensi penyusunan Raperda Perangkat Daerah ini dipicu perkembangan peraturan perundangan di tingkat nasional yang harus segera ditindaklanjuti. Kami ingin membentuk kelembagaan pemerintah daerah yang responsif, efisien, dan efektif terhadap tuntutan masyarakat yang kian beragam,” kata Agung. (*)






