KORAN MERAPI – Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menyampaikan Pendapat Bupati Gunungkidul terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kamis (23/7/2026).
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
Dalam pendapat resmi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan puluhan masukan, usulan, dan pandangan terhadap substansi ketiga Raperda sebagai upaya menyempurnakan materi muatan agar lebih komprehensif, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian perlindungan bagi petani sekaligus memperkuat pemberdayaan sektor pertanian. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung keberlanjutan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, pemerintah memberikan sejumlah catatan agar pengaturan reklame tidak hanya menciptakan ketertiban dan keindahan kawasan, tetapi juga menjamin aspek keselamatan, kepastian hukum, serta mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Adapun pada Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus memastikan seluruh produk hukum daerah tetap memiliki kepastian hukum dan relevansi dengan dinamika regulasi nasional.
Melalui penyampaian pendapat tersebut, Bupati Gunungkidul berharap proses pembahasan ketiga Raperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD. Kolaborasi kedua lembaga itu diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul.
Penyampaian pendapat resmi pemerintah daerah ini menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan regulasi yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Rls)




















