KORAN MERAPI – Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih mengeluarkan surat edaran larangan tentang keberadaan petasan atau mercon.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketenangan pada bulan puasa dan mencegah terjadinya korban. “Kami sebagai pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur soal itu (larangan petasan, red),” ujar H Abdul Halim Muslih kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Untuk itu, dalam surat edaran larangan peredaran petasan yang dimaksud yakni melarang adanya pembuatan petasan, menjual petasan dan membunyikan petasan. Karena selain dapat melukai, imbas dari petasan juga mengotori jalan dengan banyaknya bekas kertas akibat ledakan.
Dengan adanya surat edaran larangan petasan maka para pelaku baik pembuat, penjual maupun penyulut petasan dapat ditindak tegas. Untuk itu aparat penegak hukum dapat menangkap bila ada masyarakat yang melanggar.
“Sebelum bertindak kita harus memiliki payung hukum. Surat edaran larangan petasan diharapkan tidak hanya menjerat para pelakunya namun juga mencegah terjadinya korban akibat ledakan petasan,” terangnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan patroli gabungan bersama TNI dan Polri untuk mengantisipasi munculnya kriminalitas jalanan di kalangan para remaja selama Ramadan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, patroli tersebut untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Tadi pagi saya telah berbincang dengan Polresta Yogyakarta dan Kodim 0734 berkaitan kegiatan saat Ramadhan yang dilakukan anak-anak kita setelah shalat tarawih dan subuh,” katanya di Balai Kota, Kamis (14/3/2024).
Salah satu aksi kriminalitas yang perlu diantisipasi saat Ramadhan di wilayah Kota Yogyakarta antara lain “perang sarung” yang dilakukan para remaja.
“Ada beberapa kemarin yang muncul dilakukan oleh anak-anak yang notabene masih remaja dan semoga ini tidak diulang, ada perang sarung di beberapa titik namun sudah bisa dicegah oleh kepolisian,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan personelnya telah diterjunkan untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di waktu-waktu rentah kejahatan jalanan seperti sesudah shalat tarawih dan shalat subuh. Selain itu, Satpol PP Kota Ygyakarta juga melakukan patroli penegakan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang jam malam anak.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan patroli secara rutin dalam rangka cipta kondisi dan penegakan perwal nomor 49 tentang jam malam anak. Kegiatan ini bisa kami lakukan mandiri atau bersama polresta,” katanya. (Usa)



















