Senin, 10 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Sebagian Besar PWI Provinsi dari Aceh Hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun

Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah

admin by admin
12 Agustus 2024
in News
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Pengurus PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua menolak upaya-upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI dengan merencanakan Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal alias ilegal. Hanya PWI provinis tertentu yang dipengaruhi untuk menggelar KLB ilegal itu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Daerah PWI Pusat Haris Sadikin, Senin (12/8). Haris dan bidang organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait ada berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal itu.

“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujarnya.

Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel.

Menurut Haris, Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekjen yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Menurutnya, terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu karena ditandatangani oleh sekretaris dewan kehormatan Nurcholis yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan telah diaktakan dengan nomor akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Terkait SK Dewan kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Bahwa Zulmansyah Sekedang telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir. Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024 Zulmansyah Sekedang diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. Klaim Zulmasnyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum hasil rapat pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri 9 orang pengurus adalah tidak sah.

Pemberhentiannya kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Dengan demikian tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt ketum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal.

Saat ini Pengurus Pusat PWI sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum. Bahwa Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024 diambil keputusan memberhentikan ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Sekretaris Dewan Penasihat Wina Armada dan diganti dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Oto.

Dalam rapat pleno tersebut juga memberhentikan Novrizon Burman dari posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah dan Herlina dari posisi wakil bendahara umum.

Pelaksanaan kerjasama Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN telah diaudit Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dengan Laporan Audit Program Pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Periode 01 Desember 2023 sd 30 April 2024 Nomor 008/HT/LAI/VII/24 yang kesimpulannya tidak menemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas program pendidikan dan uji kompetensi yang diselenggarakan PWI Pusat.

Laporan audit tersebut kemudian telah disahkan dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli.2024 dan ditetapkan dalam rapat pleno Pengurus Pusat tanggal 5 Agustus 2024. Dengan laporan audit itu mengungkapkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya yang memberikan sanksi kepada HCB, Sayid Iskandarsyah, M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang seolah-olah melakukan penyimpangan adalah tidak benar dan sewenang-wenang.

Hingga saat ini SK Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan hingga sekarang masih berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pengurus Pusat PWI yang sah adalah Pengurus Pusat PWI dengan HCB sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekjen. Dan keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat organisasi.

Menurut Haris, Ketum tidak berhalangan tetap. Pemberhentian HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan pengutus pusat dan disahkan rapat pleno pengurus.

Bahkan Penunjukkan Plt menyalahi prosedur PD pasal 21 tentang komposisi pengurus harian. (Pengangkatan Plt tidak sah dan batal, karena terjadi pelanggaran PD pasal 21).

Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri. Karena berkaitan erat dengan PRT pasal 28 ayat 1 maupun PRT pasal 25 dan 26 yang tetap mewajibkan kuorom 2/3 pengurus provinsi dan jika Ketum terdakwa. (***)

Tags: Harris SadikinHendry Ch BangunKetum PWI PUSATKLB ilegalPWI Provinsi AcehPWI Provinsi Papua

Related Posts

Bupati Gunungkidul Resmikan Poskesdes Sendowo Kidul dan Luncurkan Kampanye Hidup Sehat di Nglipar
News

Bupati Gunungkidul Resmikan Poskesdes Sendowo Kidul dan Luncurkan Kampanye Hidup Sehat di Nglipar

10 Agustus 2026
Pemkab Gunungkidul Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Rongkop, Joko Parwoto: Penanganan Kekeringan Jadi Prioritas
News

Pemkab Gunungkidul Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Rongkop, Joko Parwoto: Penanganan Kekeringan Jadi Prioritas

10 Agustus 2026
PT Indo Asia Sinergi Sejahtera Dorong Kesiapan Mahasiswa Memasuki Dunia Kerja melalui Pelatihan K3
News

PT Indo Asia Sinergi Sejahtera Dorong Kesiapan Mahasiswa Memasuki Dunia Kerja melalui Pelatihan K3

10 Agustus 2026
38 Tahun Menjaga Batik: Dedikasi Sodikin Merawat Warisan Budaya dan Asa Regenerasi di Sudut Kraton Jogja
News

38 Tahun Menjaga Batik: Dedikasi Sodikin Merawat Warisan Budaya dan Asa Regenerasi di Sudut Kraton Jogja

10 Agustus 2026
Menembus Batas Belajar Siswa: Sinergi Pola Pikir ‘G-Mind Mastery’ dan Keunggulan Akademik Genza Education
News

Menembus Batas Belajar Siswa: Sinergi Pola Pikir ‘G-Mind Mastery’ dan Keunggulan Akademik Genza Education

9 Agustus 2026
Segara Gunungkidul Sabet Juara Umum Kejuaraan Nasional Sepatu Roda Bupati Cup 2026
News

Segara Gunungkidul Sabet Juara Umum Kejuaraan Nasional Sepatu Roda Bupati Cup 2026

9 Agustus 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Bupati Gunungkidul Resmikan Poskesdes Sendowo Kidul dan Luncurkan Kampanye Hidup Sehat di Nglipar

Bupati Gunungkidul Resmikan Poskesdes Sendowo Kidul dan Luncurkan Kampanye Hidup Sehat di Nglipar

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Bupati Gunungkidul Resmikan Poskesdes Sendowo Kidul dan Luncurkan Kampanye Hidup Sehat di Nglipar

Bupati Gunungkidul Resmikan Poskesdes Sendowo Kidul dan Luncurkan Kampanye Hidup Sehat di Nglipar

10 Agustus 2026
Pemkab Gunungkidul Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Rongkop, Joko Parwoto: Penanganan Kekeringan Jadi Prioritas

Pemkab Gunungkidul Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Rongkop, Joko Parwoto: Penanganan Kekeringan Jadi Prioritas

10 Agustus 2026
PT Indo Asia Sinergi Sejahtera Dorong Kesiapan Mahasiswa Memasuki Dunia Kerja melalui Pelatihan K3

PT Indo Asia Sinergi Sejahtera Dorong Kesiapan Mahasiswa Memasuki Dunia Kerja melalui Pelatihan K3

10 Agustus 2026
38 Tahun Menjaga Batik: Dedikasi Sodikin Merawat Warisan Budaya dan Asa Regenerasi di Sudut Kraton Jogja

38 Tahun Menjaga Batik: Dedikasi Sodikin Merawat Warisan Budaya dan Asa Regenerasi di Sudut Kraton Jogja

10 Agustus 2026
Bupati Gunungkidul Resmikan Poskesdes Sendowo Kidul dan Luncurkan Kampanye Hidup Sehat di Nglipar

Bupati Gunungkidul Resmikan Poskesdes Sendowo Kidul dan Luncurkan Kampanye Hidup Sehat di Nglipar

10 Agustus 2026
Pemkab Gunungkidul Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Rongkop, Joko Parwoto: Penanganan Kekeringan Jadi Prioritas

Pemkab Gunungkidul Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Rongkop, Joko Parwoto: Penanganan Kekeringan Jadi Prioritas

10 Agustus 2026
PT Indo Asia Sinergi Sejahtera Dorong Kesiapan Mahasiswa Memasuki Dunia Kerja melalui Pelatihan K3

PT Indo Asia Sinergi Sejahtera Dorong Kesiapan Mahasiswa Memasuki Dunia Kerja melalui Pelatihan K3

10 Agustus 2026
38 Tahun Menjaga Batik: Dedikasi Sodikin Merawat Warisan Budaya dan Asa Regenerasi di Sudut Kraton Jogja

38 Tahun Menjaga Batik: Dedikasi Sodikin Merawat Warisan Budaya dan Asa Regenerasi di Sudut Kraton Jogja

10 Agustus 2026
Menembus Batas Belajar Siswa: Sinergi Pola Pikir ‘G-Mind Mastery’ dan Keunggulan Akademik Genza Education

Menembus Batas Belajar Siswa: Sinergi Pola Pikir ‘G-Mind Mastery’ dan Keunggulan Akademik Genza Education

9 Agustus 2026
Segara Gunungkidul Sabet Juara Umum Kejuaraan Nasional Sepatu Roda Bupati Cup 2026

Segara Gunungkidul Sabet Juara Umum Kejuaraan Nasional Sepatu Roda Bupati Cup 2026

9 Agustus 2026