KORAN MERAPI – Tepat di hari Jumat, 14 Februari 2025, bertempat di Ruang Bima Lantai 2 Pemkot Kota Yogyakarta, Pj. Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, melantik pengurus Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kota Yogyakarta untuk periode 2025-2029. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari jajaran Pemkot Yogyakarta dan berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menegaskan bahwa FPRB memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana di Kota Yogyakarta. Ia menyampaikan beberapa harapan terkait dengan peran FPRB ke depan.
“Pertama, saya berharap FPRB dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mitigasi bencana. Kedua, FPRB diharapkan mampu memfasilitasi koordinasi yang baik antar berbagai pihak dalam penanggulangan bencana. Ketiga, Sugeng Purwanto berharap FPRB dapat mengembangkan inovasi dan strategi yang dapat diterapkan dalam upaya pengurangan risiko bencana. Terakhir, saya berharap FPRB dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana di wilayah Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua FPRB Kota Yogyakarta, Arif Noor Hartanto, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa SOP penanggulangan bencana yang sudah ditetapkan dapat berjalan dengan baik. Arif menyampaikan bahwa pada kongres yang diadakan oleh Dinas BPBD Kota Yogyakarta telah dilaksanakan.
“Berbagai program yang disusun BPBD telah menghasilkan sinergi dengan berbagai lembaga, mulai dari tingkat hulu hingga hilir, serta melibatkan pentaheliks. Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan semangat pengurus FPRB dalam menghadapi tantangan ke depan,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua BPBD Kota Yogyakarta, Nur Hidayat, dalam sambutannya menambahkan bahwa kepengurusan FPRB ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat, seperti pendidikan, pengusaha, media, dan unsur kemasyarakatan lainnya.
“Menurut saya, hal ini mencerminkan keberagaman dan pentingnya kolaborasi dalam pengurangan risiko bencana,” katanya.
Ia juga mengapresiasi bahwa kepengurusan ini sudah sesuai dengan peraturan daerah Kota Yogyakarta, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Dengan terbentuknya pengurus FPRB Kota Yogyakarta periode 2025-2029, diharapkan organisasi ini dapat menyatukan berbagai pihak yang mendukung upaya pengurangan risiko bencana di Kota Yogyakarta.
Pelantikan ini menandai langkah penting dalam memperkuat upaya pengurangan risiko bencana di Kota Yogyakarta, dengan harapan dapat menciptakan kota yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana di masa depan. (Ags)