Sabtu, 20 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Diadukan Ady Indra Pawennari, 9 Media Siber di Kepri Diganjar Permintaan Maaf Oleh Dewan Pers

admin by admin
14 Juni 2025
in News
0
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Salah seorang tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Dewan Pers di bawah kepemimpinan Komaruddin Hidayat dalam merespon pengaduannya terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di daerah ini.

“Atas nama pribadi, kami patut berbangga dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduan masyarakat yang begitu cepat atas pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di Kepri,” ungkap Ady Indra Pawennari di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025).

Hal itu diungkapkan Ady usai menerima 8 surat dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat terkait penyelesaian pengaduan yang disampaikannya ke Dewan Pers beberapa hari lalu. Ady mengadukan 17 wartawan media siber di Kepri yang memberitakannya secara tidak berimbang dan cenderung beritikad buruk untuk menghancurkan nama baik dan organisasi yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah, dari 17 wartawan media siber yang saya adukan, sudah ada 9 media yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam terhitung hari ini. Ini kabar gembira buat kita semua, bahwa wartawan itu tidak boleh suka-suka menulis. Ia harus patuh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Menurut Ady, awalnya Ia hanya mengadukan 1 orang wartawan media siber yang memberitakannya melakukan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepri yang tanpa konfirmasi dan cenderung menghakiminya. Padahal, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus melakukan check and recheck, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Hanya dalam beberapa hari setelah saya adukan, hasilnya langsung keluar. Media yang saya adukan direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk minta maaf dan melakukan koreksi atas pemberitaan negatif yang dilakukannya. Melihat respon yang sangat cepat dari Dewan Pers, saya langsung mengadukan 16 wartawan media siber lainnya. Hari ini hasil penyelesaiannya sudah keluar untuk 8 pengaduan. Sisanya 8 pengaduan lagi sedang dalam proses analisa di Dewan Pers,” jelasnya.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam penilaiannya menyebutkan, Teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Selain itu, Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verivikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Apabila Teradu tidak memuat hak jawab sesuai batas waktu yang diberikan, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah Hak Jawab sudah disampaikan kepada media yang bersangkutan, Ady mengatakan sudah melakukannya sesuai arahan Dewan Pers. Soal nama 9 media yang direkomendasikan Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2 x 24 jam tersebut, Ady yang juga Bendahara PWI Kepri itu, hanya menyebut inisial, yaitu HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN dan BN.

“Mereka ini salah kaprah, tanpa konfirmasi memberitakan saya melakukan penipuan. Padahal, saya ini korban penipuan. Kalau mereka mengerti Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pasti konfirmasi dulu atau check and recheck,” sesal Ady.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli mempersilakan Ady Indra Pawennari sebagai pengadu untuk menyampaikan ke publik terkait hasil penyelesaian pengaduannya ke Dewan Pers.

“Silahkan pak,” tegas Muhammad Jazuli, mantan anggota DPR/MPR selama tiga periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. (Rls)

Tags: Ady Indra PawennariDewan PersKode Etik JurnalistikKomaruddin HidayatKoranmerapi.id

Related Posts

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kalurahan Kadipaten
News

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kalurahan Kadipaten

20 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM
News

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026
News

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas
News

Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code
News

Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

17 Juni 2026
Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram
News

Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

14 Juni 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kalurahan Kadipaten

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kalurahan Kadipaten

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kalurahan Kadipaten

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kalurahan Kadipaten

20 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kalurahan Kadipaten

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kalurahan Kadipaten

20 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

17 Juni 2026
Penyelenggaraan workshop Penyusunan dan Evaluasi SOP serta Penyusunan Standar Pelayanan FISIP UPN Veteran Yogyakarta. (Foto : Dokumentasi FISIP UPN Veteran Yogyakarta)

Pimpinan FISIP UPN Veteran Yogyakarta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

16 Juni 2026