KORAN MERAPI – Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merasa keberatan dengan pemberitaan di koranmerapi.id (https://www.koranmerapi.id/news/6386/langka-pb-xiii-pimpin-ritual-adhang-tahun-dal-di-karaton-solo/), yang mana dalam berita ditulis “KPA Dani Nur Adhiningrat, selaku Pengageng Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, menegaskan bahwa prosesi ini semakin sakral karena dipimpin langsung oleh SISKS Pakoe Boewono XIII”.
Mereka keberatan dengan pencantuman jabatan narasumber di lingkungan Karaton Kasunanan Surakarta.
Dalam berita itu, koranmerapi.id menuliskan bahwa KPA Dani Nur Adhiningrat, selaku Pengageng Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Adapun LDA menyebut bahwa jabatan narasumber di berita sudah tidak lagi berlaku berdasar putusan pengadilan.
Berikut isi surat Hak Jawab yang dilayangkan oleh Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Dr. KPH. Eddy S. Wirabhumi, SH.,MM dari Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), khususnya Pasal 1 ayat (11) tentang Hak Koreksi, serta Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, kami, Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, merasa perlu untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut.
Dalam berita tersebut, perlu kami luruskan dan koreksi bahwa informasi itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2022, tindakan SISKS PB XIII dalam membentuk Bebadan Baru (termasuk menunjuk Pengageng baru) dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (MPH). Putusan ini telah inkracht dan dilaksanakan melalui eksekusi riil pada 8 Agustus 2024, dan dengan demikian klaim jabatan “Pengageng Sasana Wilapa” versi Deni Nur Adiningrat tidak memiliki legitimasi hukum maupun dasar adat.
Adapun Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah hingga saat ini adalah Dra. G.R.Ay Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd., berdasarkan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 yang masih berlaku dan diakui secara adat maupun hukum.
Kekeliruan penyebutan jabatan ini sangat penting untuk dikoreksi karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai struktur resmi dan representasi sah Karaton Surakarta Hadiningrat, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan lembaga Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Pedoman Hak Jawab serta memperhatikan kecepatan arus informasi di media siber, kami meminta redaksi koranmerapi.id untuk:
Segera melakukan koreksi (ralat) atas kekeliruan penyebutan jabatan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat dalam berita tersebut.
Memuat Hak Jawab dan Hak koreksi ini secara proporsional, ditempatkan pada bagian berita yang sama (disertai catatan koreksi/ralat yang jelas) dan dalam bentuk berita klarifikasi terpisah yang tautannya disertakan pada berita awal. Pemuatan Hak Jawab dan Koreksi ini kami harapkan dapat dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2X24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sejak surat hak jawab dan koreksi ini diterima oleh Koranmerapi.id
Kami berharap koranmerapi.id dapat memenuhi kewajibannya dalam melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi ini demi tegaknya akurasi informasi, prinsip keberimbangan, dan penghormatan terhadap fakta hukum.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta
Dr. KPH. Eddy S. Wirabhumi, SH, MM. (*)


















