KORAN MERAPI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui kolaborasi lintas instansi dan optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pengawasan ketat dilakukan guna menekan kerugian negara serta melindungi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Maulana Darmawan, S.H., dalam wawancara khusus dengan koranmerapi.id di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Rabu (26/8).
Satpol PP bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk pendampingan lapangan, pengumpulan informasi, serta pengamanan operasi. Sementara itu, pihak Bea Cukai bertindak sebagai eksekutor teknis penindakan hukum dan penyitaan barang bukti.
Pengawasan lapangan menerapkan dua pola utama, yaitu Operasi Terbuka berdasarkan aduan masyarakat (adopsi informasi) dan Operasi Tertutup melalui pengumpulan informasi mandiri oleh petugas berpakaian preman.
Sedangkan jika di warung yang terindikasi diberi edukasi langsung, ditempeli stiker imbauan “Gempur Rokok Ilegal”, serta digali informasi asal barangnya. Penyitaan barang bukti fisik dilakukan sepenuhnya oleh Bea Cukai.
“Jika ditemukan warung yang mendistribusikan rokok ilegal, petugas langsung memberikan edukasi di tempat, menempelkan stiker imbauan ‘Gempur Rokok Ilegal’, menggali alur rantai pasok barang, serta menyerahkan tindakan penyitaan barang bukti sepenuhnya kepada petugas Bea Cukai yang berwenang, jelas Maulana Darmawan, S.H.

Di Kota Jogja ini, peredaran di tingkat pengecer didominasi sistem jemput bola oleh sales independen tanpa kontak distributor resmi. Warung kelontong pemukiman dan warung kelontong kebutuhan sehari-hari sering menjadi sasaran karena ritme operasinya yang cepat (sat-set). Toko modern atau ritel berizin umumnya menolak karena rantai pasok yang ketat.
Selain transaksi fisik, penawaran rokok ilegal kian marak merambah platform digital seperti grup media sosial (Facebook) dan marketplace.
Modus meliputi rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai salah peruntukan (misal: tarif SKT digunakan untuk SKM, atau pita isi 12 batang dipasang pada kemasan isi 20 batang), serta penggunaan pita cukai palsu/bekas.
Berdasarkan PMK No. 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH-CHT, alokasi anggaran operasional untuk Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta tahun 2026 tercatat sebesar Rp44.060.000,-. Dana ini dimanfaatkan untuk penyamaran, operasi pengawasan, serta pengadaan sarana pendukung seperti kamera operasional dan spy camera.
Data Penyitaan Barang Bukti Rokok Ilegal di tahun 2025 sebanyak 1.024 batang, sedang di Januari hingga Juli sebanyak 1.540 batang.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, penyisiran petugas di lapangan menunjukkan hasil nihil temuan. Hal ini mengindikasikan efektivitas sosialisasi preventif serta meningkatnya kesadaran hukum para pedagang.
Kemudian agenda penyuluhan digencarkan kepada tokoh masyarakat, Karang Taruna, Linmas, hingga internal anggota BKO Satpol PP di wilayah agar responsif mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Sedangkan warga yang menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi diimbau untuk melapor melalui layanan Satpol PP Kota Yogyakarta atau aplikasi Jogja Smart Service (JSS),” pungkas Maulana Darmawan. (Ags)




















