KORAN MERAPI – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntoriningsih, memberikan arahan tegas mengenai pentingnya integritas, profesionalitas, dan budaya melayani dalam acara pembinaan kepegawaian dan rapat koordinasi yang digelar di Aula Kapanewon Semin, Jumat, (09/10/2026). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimkap Semin, para Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA), guru ASN/P3K, hingga pendamping PKH, TKSK, dan PLKB.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa aparatur pemerintah dan pamong merupakan wajah langsung pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu, tugas utama seorang pimpinan dan pegawai adalah melayani serta mengayomi warga, bukan meminta untuk dilayani.
Bupati Gunungkidul mengingatkan seluruh peserta pembinaan agar memegang teguh komitmen dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan di bawah kitab suci. Ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh dipersulit oleh prosedur birokrasi yang membebani masyarakat.

“Kita ini bukan pejabat yang harus dilayani. Kita adalah pamong yang tugasnya melayani dan mengayomi masyarakat,” tegas Bupati. Ia meminta agar fasilitas pelayanan publik, seperti di Puskesmas maupun kantor kelurahan, dapat memberikan penjelasan yang cepat, jelas, dan ramah kepada warga.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya keberanian dan kejujuran dalam mengedukasi masyarakat terkait program-program pemerintah. Ia mengimbau aparatur untuk menjelaskan secara transparan seperti bantuan bahwa bantuan bibit pertanian maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sifatnya adalah stimulan atau subsidi, sehingga membutuhkan gotong royong dan pemahaman bersama.
Guna menuntaskan persoalan kesejahteraan, kemiskinan, dan infrastruktur secara merata, Bupati Gunungkidul mengungkapkan rencananya untuk memperluas penataan reformasi birokrasi hingga tingkat kelurahan. Lebih lanjut, pada tahun 2027 mendatang, pemerintah daerah merencanakan penataan struktur anggaran agar alokasi pembangunan dapat langsung menjangkau tingkat basis dusun.
Pola pembangunan berbasis dusun ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat di tingkat terdepan serta mengantisipasi potensi kebencanaan di wilayah padukuhan. Langkah ini diambil karena indikator keberhasilan pembangunan sering kali dirasakan dan dinilai langsung oleh warga dari tingkat paling bawah.
Terkait aduan maupun kritik dari warga, Bupati mengimbau para pimpinan lembaga dan aparatur untuk menyikapinya secara rasional dan profesional tanpa terbawa emosi (baper).
“Setiap keluhan hendaknya dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, dengan tetap memprioritaskan penanganan aduan yang mendesak dan berbasis data.” pesannya.
Di akhir arahannya, Bupati Gunungkidul menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk jual beli pelayanan publik maupun praktik gratifikasi. Di era keterbukaan informasi saat ini, seluruh tindakan aparatur berada di bawah pengawasan publik serta lembaga penegak hukum seperti KPK. Oleh sebab itu, transparansi, kedisiplinan, serta adab pelayanan harus senantiasa dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap kuat. (Rls)




















