KORAN MERAPI – Kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, pada 1996 tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum dan kebebasan pers. Peristiwa tersebut juga memicu dinamika politik di Kabupaten Bantul, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul saat itu untuk mengusut perkembangan kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Kesaksian mengenai proses politik itu mengemuka di Seminar Nasional bertajuk Menelusuri Jejak Perjuangan dan Pengabdian Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) di Gedung Induk Lantai 3 Parasamya, Bantul, Kamis (29/10/2026).
Dua mantan anggota DPRD Bantul periode 1997–1999 itu, Ahmad Subagyo dan Bambang Wahyu Nugroho, memaparkan pengalaman mereka saat terlibat dalam Pansus kasus Udin. Keduanya mengingat kembali situasi politik yang berkembang ketika upaya mengungkap pembunuhan wartawan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan masyarakat.
Ahmad Subagyo menuturkan, situasi saat itu diwarnai gelombang demonstrasi. Gedung DPRD Bantul bahkan diduduki ribuan demonstran dan mahasiswa selama beberapa hari sehingga aktivitas pemerintahan daerah terganggu.
Di tengah tekanan publik, DPRD Bantul mengambil langkah politik melalui penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus. Menurut kesaksian yang disampaikan dalam seminar, pembahasan dilakukan melalui sejumlah sidang tertutup di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus tersebut.
Peristiwa itu juga menarik perhatian media internasional, di antaranya BBC London, ABC Australia, dan NHK Jepang.
Melalui proses tersebut, DPRD Bantul menghasilkan rekomendasi politik berupa usulan pemberhentian Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo, kepada Menteri Dalam Negeri. Ahmad menilai, dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat agar kasus pembunuhan Udin memperoleh kejelasan.
Sementara itu, Bambang Wahyu Nugroho menjelaskan strategi yang digunakan tim perumus Pansus ketika meminta keterangan Sri Roso Sudarmo. Menurut dia, tim menyusun lima pertanyaan yang berfokus pada sumpah jabatan kepala daerah, larangan memberikan janji atau imbalan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, konsekuensi pelanggaran, serta sebuah surat yang disebut berkaitan dengan janji imbalan Rp 1 miliar.

Pertanyaan terakhir menyangkut keaslian tanda tangan dalam surat tersebut. Bambang menuturkan, Sri Roso Sudarmo mengakui tanda tangan itu miliknya, tetapi memberikan penjelasan bahwa tanda tangan tersebut dibuat dalam konteks untuk menjebak.
Menurut Bambang, rangkaian pertanyaan itu menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan politik yang dilakukan Pansus. Ia juga mengungkapkan adanya komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPRD Bantul, termasuk Fraksi ABRI, untuk membangun dukungan terhadap rekomendasi yang disusun.
Bambang menyebut, setelah rekomendasi DPRD disampaikan, pemerintah pusat merespons dengan langkah terhadap posisi Sri Roso Sudarmo. Rincian keputusan dan dasar administratifnya perlu dirujuk kembali pada dokumen resmi pemerintahan saat itu.
Ahmad Subagyo dan Bambang Wahyu Nugroho menekankan pentingnya membuka kembali dokumen Pansus dan keputusan politik DPRD Bantul sebagai bagian dari upaya melengkapi catatan sejarah kasus Udin.
Dokumen tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memahami bagaimana lembaga legislatif daerah merespons tekanan publik dan menjalankan fungsi pengawasan ketika kasus pembunuhan wartawan itu menjadi perhatian luas.
Dalam konteks pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional, penelusuran arsip, pengumpulan kesaksian, dan verifikasi dokumen dinilai penting untuk menyusun argumentasi historis yang kuat.
Udin diserang di rumahnya pada 13 Agustus 1996 dan meninggal dunia pada 16 Agustus 1996. Hingga kini, kasus pembunuhannya masih menjadi perhatian dalam perjuangan kebebasan pers dan pencarian keadilan.
Seminar nasional tersebut menjadi salah satu ruang untuk menghimpun kembali kesaksian para tokoh yang terlibat langsung dalam perjalanan kasus Udin. Catatan mengenai kerja jurnalistik, proses hukum, dan langkah politik DPRD Bantul diharapkan dapat memperkaya dokumentasi sejarah sekaligus mendukung proses pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional. (Rls)



















