KORAN MERAPI – Kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, kembali jadi sorotan di Seminar Nasional “Menelusuri Jejak Perjuangan dan Pengabdian Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin)” di Kabupaten Bantul, Kamis (29/10/2026) di Gedung Induk Lantai 3 Parasamya Pemkab Bantul.
Triyandi Mulkan, pengacara yang mendampingi Dwi Sumaji alias Iwik selama proses hukum kasus Udin, di forum tersebut memaparkan pengalamannya mengawal perkara yang menyita perhatian publik pada 1996.
Ia menegaskan, berdasarkan dari pengalaman dan penelusuran yang dilakukannya bersama tim kuasa hukum, isu perselingkuhan yang sempat dikaitkan dengan Udin tidak memiliki dasar yang meyakinkan. Ia menilai narasi tersebut justru mengaburkan persoalan utama, yakni pengungkapan pembunuhan wartawan yang dikenal kritis terhadap persoalan publik.
Kesaksian Triyandi ini menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri kembali perjalanan kasus Udin, yang hingga kini belum terungkap secara tuntas.
Triyandi mengenang, mendampingi Iwik yang ketika itu dituduh sebagai pelaku pembunuhan Udin bukan perkara mudah. Ia mengaku menghadapi dilema profesional ketika pertama kali diminta memberikan pendampingan hukum kepada Iwik.
Sebelum memutuskan untuk terus mendampingi kliennya, Triyandi mengaku menegaskan pentingnya kejujuran dalam proses pembelaan. Ia meminta Iwik menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan siap menghadapi seluruh konsekuensi hukum apabila terbukti terlibat.

Menurut Triyandi, Iwik kemudian menyatakan siap mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuatnya.
“Dia bilang, ‘Pak, saya siap mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP),’” kenang Triyandi saat menceritakan pengalamannya dalam mendampingi Iwik.
Triyandi menyebut, pencabutan pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam proses pembelaan. Ia bersama tim kuasa hukum kemudian berupaya menguji berbagai keterangan dan bukti yang digunakan untuk menjerat Iwik.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pendampingan berlangsung dalam situasi penuh tekanan psikologis. Meski demikian, menurutnya, tim kuasa hukum berupaya mempertahankan prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum yang adil.
Dalam pemaparannya, Triyandi juga menyoroti isu perselingkuhan yang pernah dikaitkan dengan kematian Udin. Menurut dia, narasi tersebut digunakan untuk mengarahkan perhatian publik pada persoalan pribadi, bukan pada upaya mengungkap pelaku dan motif pembunuhan.
Triyandi mengungkapkan, dalam proses hukum saat itu muncul sejumlah keterangan dan barang yang dikaitkan dengan dugaan hubungan pribadi antara Udin dan Sunarti, istri Iwik. Di antaranya, menurut penuturannya, adalah foto Sunarti yang disebut ditemukan di dompet Udin serta keterangan seseorang yang mengaku pernah berboncengan dengan korban.
Namun, Triyandi mengatakan tim kuasa hukum berupaya menguji keterangan tersebut melalui penelusuran dokumen administrasi dan pemeriksaan terhadap berbagai keterangan yang muncul selama proses persidangan.
Berdasarkan penilaiannya terhadap proses hukum yang dikawal, Triyandi menyatakan narasi perselingkuhan tersebut tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menilai isu itu telah mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar yang seharusnya diungkap, yakni siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan Udin dan apa motif di baliknya.
Keterangan tersebut merupakan kesaksian Triyandi berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum Iwik. Penilaian menyeluruh terhadap fakta-fakta perkara tetap perlu merujuk pada dokumen penyidikan, risalah persidangan, dan putusan pengadilan yang relevan.
Bagi Triyandi, penelusuran kembali kasus Udin bukan hanya berkaitan dengan pembelaan terhadap seseorang yang pernah menjadi terdakwa, tetapi juga menyangkut upaya menjaga keadilan dan mengungkap kebenaran dalam kasus yang berdampak luas terhadap kehidupan pers Indonesia.
Udin dianiaya di depan rumahnya di Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, pada 13 Agustus 1996. Ia meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah menjalani perawatan.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah jurnalistik Indonesia, terutama karena Udin dikenal sebagai wartawan yang menulis berbagai persoalan publik pada masa Orde Baru.
Hingga kini, kasus pembunuhannya belum terungkap secara tuntas. Kondisi tersebut membuat upaya menggali kembali dokumen, kesaksian, dan fakta sejarah menjadi penting untuk menjaga ingatan publik sekaligus mendorong keadilan.
Kesaksian Triyandi dalam seminar nasional di Bantul diharapkan menambah bahan kajian bagi PWI DIY dan Tim Ad Hoc yang tengah memperjuangkan pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional bidang Jurnalistik.
Pengusulan tersebut bukan hanya bentuk penghormatan terhadap pengabdian seorang wartawan, melainkan juga momentum untuk menegaskan pentingnya kebebasan pers, perlindungan terhadap wartawan, dan penegakan hukum atas kekerasan terhadap insan pers.
Perjuangan mengungkap kasus Udin diharapkan tidak berhenti pada penelusuran sejarah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kebenaran dan keadilan harus terus diperjuangkan. (Rls)



















