Minggu, 28 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

admin by admin
8 Juli 2025
in News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut. “Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa (8/7).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(***)

Tags: IKWI PusatKoranmerapi.idKUHP

Related Posts

Peringati HANI 2026, BNN Kota Yogyakarta Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Bersama Stakeholder. Ini Buktinya!
News

Peringati HANI 2026, BNN Kota Yogyakarta Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Bersama Stakeholder. Ini Buktinya!

27 Juni 2026
Wujudkan Generasi Berkarakter, Pokja II PKK Sorosutan dan KKN UAD Gelar Budaya Anak 2026
News

Wujudkan Generasi Berkarakter, Pokja II PKK Sorosutan dan KKN UAD Gelar Budaya Anak 2026

27 Juni 2026
Kick Off Normalisasi Kali Code Dimulai, Wisata Arung Jeram dan Susur Sungai Segera Digelar
News

Kick Off Normalisasi Kali Code Dimulai, Wisata Arung Jeram dan Susur Sungai Segera Digelar

26 Juni 2026
Perkuat Sinergi dan Kebersihan Lingkungan, Dinas Kominfo DIY Gelar Jalan Pagi dan Kerja Bakti Program ASRI
News

Perkuat Sinergi dan Kebersihan Lingkungan, Dinas Kominfo DIY Gelar Jalan Pagi dan Kerja Bakti Program ASRI

26 Juni 2026
Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia
News

Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

25 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!
News

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Peringati HANI 2026, BNN Kota Yogyakarta Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Bersama Stakeholder. Ini Buktinya!

Peringati HANI 2026, BNN Kota Yogyakarta Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Bersama Stakeholder. Ini Buktinya!

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Peringati HANI 2026, BNN Kota Yogyakarta Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Bersama Stakeholder. Ini Buktinya!

Peringati HANI 2026, BNN Kota Yogyakarta Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Bersama Stakeholder. Ini Buktinya!

27 Juni 2026
Wujudkan Generasi Berkarakter, Pokja II PKK Sorosutan dan KKN UAD Gelar Budaya Anak 2026

Wujudkan Generasi Berkarakter, Pokja II PKK Sorosutan dan KKN UAD Gelar Budaya Anak 2026

27 Juni 2026
Kick Off Normalisasi Kali Code Dimulai, Wisata Arung Jeram dan Susur Sungai Segera Digelar

Kick Off Normalisasi Kali Code Dimulai, Wisata Arung Jeram dan Susur Sungai Segera Digelar

26 Juni 2026
Perkuat Sinergi dan Kebersihan Lingkungan, Dinas Kominfo DIY Gelar Jalan Pagi dan Kerja Bakti Program ASRI

Perkuat Sinergi dan Kebersihan Lingkungan, Dinas Kominfo DIY Gelar Jalan Pagi dan Kerja Bakti Program ASRI

26 Juni 2026
Peringati HANI 2026, BNN Kota Yogyakarta Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Bersama Stakeholder. Ini Buktinya!

Peringati HANI 2026, BNN Kota Yogyakarta Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Bersama Stakeholder. Ini Buktinya!

27 Juni 2026
Wujudkan Generasi Berkarakter, Pokja II PKK Sorosutan dan KKN UAD Gelar Budaya Anak 2026

Wujudkan Generasi Berkarakter, Pokja II PKK Sorosutan dan KKN UAD Gelar Budaya Anak 2026

27 Juni 2026
Kick Off Normalisasi Kali Code Dimulai, Wisata Arung Jeram dan Susur Sungai Segera Digelar

Kick Off Normalisasi Kali Code Dimulai, Wisata Arung Jeram dan Susur Sungai Segera Digelar

26 Juni 2026
Perkuat Sinergi dan Kebersihan Lingkungan, Dinas Kominfo DIY Gelar Jalan Pagi dan Kerja Bakti Program ASRI

Perkuat Sinergi dan Kebersihan Lingkungan, Dinas Kominfo DIY Gelar Jalan Pagi dan Kerja Bakti Program ASRI

26 Juni 2026
Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

25 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026