Selasa, 28 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Audiensi dengan  Komisi Pemilihan Umum Pusat Terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

admin by admin
24 Juli 2025
in News
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada Rabu, 23 Juli 2025. Audiensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran hukum dari DePA-RI kepada KPU sebagai pelaksana Pemilihan Umum, selaras dengan amanat Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Rombongan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dipimpin oleh Ketua Umum, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., didampingi oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP DePA-RI) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA., beserta pengurus DPD Jakarta Raya lainnya.

Kedatangan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) diterima di gedung KPU Pusat oleh Komisioner KPU Pusat Bidang Hukum dan Pengawasan, Ibu Iffa Rosita; Deputi Bidang Dukungan Teknis, Bapak Eberta Kawima; Kepala Biro Hukum, Bapak Andi Krisna; beserta jajaran fungsional KPU Pusat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Bidang Hukum dan Pengawasan, Ibu Iffa Rosita, yang merupakan alumni Universitas Mulawarman, meminta masukan dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Audiensi dan tukar pikiran dengan KPU Pusat merupakan beberapa rangkaian kegiatan yang diinisiasi oleh pengurus DPD Jakarta Raya, yang akan ditindaklanjuti dengan berbagai aktivitas lainnya sebagai peogram dari DPD DePA-RI Jakarta Raya.

Inti dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah pemisahan antara Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini mengatur perubahan pelaksanaan Pilkada menjadi 2 hingga 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional. Implikasi putusan ini menimbulkan kontroversi, mengingat Pasal 22E ayat (1) Undang -Undang Dasar 1945 menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali.”

Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 diimplementasikan maka Pemilu Pusat ( pemilihan calon anggota DPR, DPD dan Pilpres) dilakukan pada tahun 2029, namun Pilkada ( pemilihan Bupati, Walikota, Gubernur, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) akan diselenggarakan pada tahun 2031. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penambahan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah terpilih menjadi 7 tahun, dari yang seharusnya 5 tahun sebagai mandat konstitusi, Undang -Undang Dasar 1945 sehingga menjadi masalah serius yang memerlukan solusi komprehensif.

Jangan sampai MK yang merupakan the guardian of the constitution ( pelindung Konstitusi) justeru melanggar konstitusi. Pertimbangan MK memang dapat dimengerti, sebab dalam Pemilu dan Pilpres 2019 ( pemilu setentak 5 kotak) , misalnya, jumlah petugas Pemilu yang meninggal begitu banyak. Dengan dipisahnya Pemilu pusat dan pemilu lokal, tentu akan meringankan tugas-tugas KPU.

Hanya saja masalahnya, sekali lagi, muncul pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya. MK seharusnya hanya berfungsi sebagai Negative Legislator, namun fakta di lapangan menunjukkan pergeseran perannya menjadi Positive Legislator.

DePA-RI tetap berkomitmen mendukung KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri sehingga dapat melahirkan Pemilu yang jujur dan adil, tidak manipulatif. Demikian juga dengan MK. Jangan sampai karena kepentingan partai politik tertentu MK dilemahkan apalagi diamputasi. Kita mesti tetap tegak dengan prinsip negara hukum, Rule of Law. (*)

Tags: DePA-RIKomisi Pemilihan Umum PusatKoranmerapi.idLuthfi Yazid

Related Posts

Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara
News

Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

28 Juli 2026
Merajut Masa Depan Melalui Budaya, Perayaan Hari Kebaya Nasional dan Hari Anak Nasional di Yogyakarta
News

Merajut Masa Depan Melalui Budaya, Perayaan Hari Kebaya Nasional dan Hari Anak Nasional di Yogyakarta

27 Juli 2026
Bupati Gunung Kidul Lepas 66 ASN Purna Tugas, Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Tetaplah Jadi Agen Perubahan
News

Bupati Gunung Kidul Lepas 66 ASN Purna Tugas, Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Tetaplah Jadi Agen Perubahan

27 Juli 2026
Wali Kota Yogyakarta Apresiasi PWI DIY Gelar Aksi Edukasi Gizi dan Pentas Seni Anak
News

Wali Kota Yogyakarta Apresiasi PWI DIY Gelar Aksi Edukasi Gizi dan Pentas Seni Anak

26 Juli 2026
Perkuat Legalisasi dan Ekspansi Usaha, Koperasi Jasa Pena Kencana Mulia PWI DIY Gelar RAT Tutup Buku 2025
News

Perkuat Legalisasi dan Ekspansi Usaha, Koperasi Jasa Pena Kencana Mulia PWI DIY Gelar RAT Tutup Buku 2025

25 Juli 2026
DePA-RI dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat
News

DePA-RI dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat

25 Juli 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

28 Juli 2026
Merajut Masa Depan Melalui Budaya, Perayaan Hari Kebaya Nasional dan Hari Anak Nasional di Yogyakarta

Merajut Masa Depan Melalui Budaya, Perayaan Hari Kebaya Nasional dan Hari Anak Nasional di Yogyakarta

27 Juli 2026
Bupati Gunung Kidul Lepas 66 ASN Purna Tugas, Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Tetaplah Jadi Agen Perubahan

Bupati Gunung Kidul Lepas 66 ASN Purna Tugas, Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Tetaplah Jadi Agen Perubahan

27 Juli 2026
Wali Kota Yogyakarta Apresiasi PWI DIY Gelar Aksi Edukasi Gizi dan Pentas Seni Anak

Wali Kota Yogyakarta Apresiasi PWI DIY Gelar Aksi Edukasi Gizi dan Pentas Seni Anak

26 Juli 2026
Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

Sejarah Penting Kebudayaan: Gelar ‘Ki’ Bagi Dalang Ternyata Berawal dari Ki Hadjar Dewantara

28 Juli 2026
Merajut Masa Depan Melalui Budaya, Perayaan Hari Kebaya Nasional dan Hari Anak Nasional di Yogyakarta

Merajut Masa Depan Melalui Budaya, Perayaan Hari Kebaya Nasional dan Hari Anak Nasional di Yogyakarta

27 Juli 2026
Bupati Gunung Kidul Lepas 66 ASN Purna Tugas, Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Tetaplah Jadi Agen Perubahan

Bupati Gunung Kidul Lepas 66 ASN Purna Tugas, Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Tetaplah Jadi Agen Perubahan

27 Juli 2026
Wali Kota Yogyakarta Apresiasi PWI DIY Gelar Aksi Edukasi Gizi dan Pentas Seni Anak

Wali Kota Yogyakarta Apresiasi PWI DIY Gelar Aksi Edukasi Gizi dan Pentas Seni Anak

26 Juli 2026
Perkuat Legalisasi dan Ekspansi Usaha, Koperasi Jasa Pena Kencana Mulia PWI DIY Gelar RAT Tutup Buku 2025

Perkuat Legalisasi dan Ekspansi Usaha, Koperasi Jasa Pena Kencana Mulia PWI DIY Gelar RAT Tutup Buku 2025

25 Juli 2026
DePA-RI dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat

DePA-RI dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat

25 Juli 2026