KULON PROGO – Para pedagang Pasar Jombokan berhasil memperoleh keringanan pajak retribusi kios sebesar 50 persen. Keringanan ini diterima para pedagang usai beraudiensi dengan DPRD Kulon Progo, Senin (15/9/2025).
Audiensi pedagang Pasar Jombokan diterima Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono bersama Komisi II yang membidangi sektor perdagangan. Selain itu, dewan juga menghadirkan Dinas Perdagangan selaku pihak pemerintah daerah.
“Para pedagang ini mengeluhkan besaran pajak retribusi yang harus dibayarkan. Besaran pajak yang dipungut juga berbeda dengan Pasar Dekso Kalibawang, yang mana Pasar Jombokan lebih tinggi,” kata Yok.
Dijelaskan Yok, kenaikan pajak retribusi pasar merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan di daerah. Hal ini diperparah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kulon Progo yang terbilang kecil.
“Namun saat ini, kondisi pasar tradisional sedang sepi. Saya juga orang pasar,” ucapnya.
Anggota DPRD Kulon Progo dari Komisi II, Yuliyantoro menambahkan, pihaknya turut prihatin dengan lesunya aktivitas perdagangan di pasar tradisional saat ini. Hal itu terjadi tidak hanya di Kulon Progo, namun juga di pasar-pasar lain se-Indonesia. Yuliantoro berpendapat, sepinya pasar tradisional dipengaruhi faktor perdagangan bebas.
“Jadi besarnya pungutan pajak ini otomatis membuat para pedagang pasar menjerit. Retribusi digratiskan pun, pedagang tetap akan mengeluh karena kondisi pasar sangat sepi. Kalau ramai, jualannya laris, saya kira tidak masalah. Tapi ini sepi,” jelasnya.
Yuliantoro kemudian meminta kepada Yok selaku pimpinan DPRD Kulon Progo dari Partai Gerindra untuk menyampaikan hal ini kepada Presiden Prabowo. Persoalan pajak yang menjadi kebijakan pemerintah pusat harus ditangani pusat, terutama terkait regulasi di pasar online.
“Sebaiknya diperhatikan apa yang menjadi keinginan pedagang. Apalagi, selama ini pelayanan pemerintah ke pedagang juga sangat kurang,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kulon Progo, Upiya Al Hasan menyoroti keberadaan dua minimarket berjejaring di Pasar Jombokan yang lokasinya sangat dekat dengan pasar. Padahal sesuai regulasi, keberadaan minimarket berjejaring seharusnya berjarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional.
“Kami minta kepada pemerintah agar keberadaan kedua minimarket itu dievaluasi. Saya juga tekankan kepada masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional, bukan di minimarket berjejaring. Di sisi lain, para pedagang pasar juga harus berjualan setiap hari untuk menunjukkan konsistensi kepada pembeli agar pasarnya tetap hidup,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Humas Asosiasi Pedagang Pasar Jombokan, Tri Hadi Sutarno menjelaskan, retribusi untuk kios di Pasar Jombokan mengalami kenaikan yang signifikan. Jika sebelumnya pedagang membayar Rp 58.000 perbulan, saat ini naik menjadi Rp 162.000 per bulan.
“Itu berarti kenaikannya lebih dari 100 persen. Sangat memberatkan mengingat kondisi pasar saat ini sangat sepi,” ucapnya.
Dalam audiensi, para pedagang kemudian minta diberikan keringanan seperti pasar-pasar lain di Kulon Progo yakni sebesar 50 persen. Sehingga, para pedagang pemilik kios membayar pajak retribusi sebesar Rp 81.000 per bulan dikalikan kios yang dimiliki.
Atas dukungan dari dewan, permintaan para pedagang dikabulkan Dinas Perdagangan. Sekretaris Dinas Perdagangan Kulon Progo, Roehadi Goenoeng menegaskan, pajak retribusi ini diberlakukan untuk pemilik kios. Sementara los pasar, dipungut harian setiap pedagang membuka lapak.
“Sebenarnya kami sedikit malu dengan dewan, karena tadinya kami berpikir menjaga target pemerintah, namun ternyata ketika mengetahui ada perbedaan besaran pajak retribusi antara pasar satu dengan lainnya, maka pedagang akan memperjuangkan. Kami tidak bisa mengelak,” jelas Goenoeng.
Kenaikan pajak ini telah diberlakukan sejak Januari 2025. Dengan diberikannya keringanan 50 persen dari nominal yang seharusnya, Goenoeng berharap para pedagang tertib membayar pajak tanpa ada keterlambatan. (Unt)



















