Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Ekbis

Gratis, Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro. Ayo ikutan….

admin by admin
1 April 2024
in Ekbis
0
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekarang ini dapat memanfaatkan kuota 10 juta sertifikat halal di seluruh Indonesia. Kesempatan ini seharusnya cepat ditangkap bagi para UMKM. Pada 17 Oktober 2024 mendatang, pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Dasar hukumnya sendiri sudah dibuat sejak tahun 2014, tertera dalam UU No.33 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan. Hal ini disampaikan Andang Ismail SAg, pendamping proses produk halal kepada Koran Merapi, Senin (1/4/24) di kediamannya Bintaran Kulon Yogyakarta.

“Saya salah satu pendamping yang sertified punya kewenangan khusus untuk mendampingi mereka melalui jalur self declare dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Edukasi Wakaf Indonesia yang kantornya di Jalan Kusumanegara No.284C, Jomblangan, Banguntapan, Kotagede, Yogyakarta,” ujar Andang.

Menurut Andang, banyak daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare, yaitu produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah; memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal; memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.

“Kemudian secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal; produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan); bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal,” jelasnya.

Selanjutnya tidak menggunakan bahan yang berbahaya; telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal; menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle) serta melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

“Dari semua persyaratan tersebut yang secara administratif paling penting adalah KTP dan nomor HP. Kalau pelaku usaha kategori mikro punya usaha makanan dan minuman yg sudah dipastikan kehalalannya (khususnya non sembelihan: hewan dan unggas) tapi belum tersertifikasi halal, hubungi saja di 08179406963 dengan kirim foto KTP, segera kami tindaklanjuti, dan bila bersedia memasukkan data awal ke link di https://bit.ly/3wYiTwA akan kami layanani segera, saya sendiri menjadi pendamping khusus di DIY,”kata Andang.

Target kuota 10 juta ini hanya sampai 17 Oktober 2024. Setelah tanggal itu semua pelaku usaha mikro harus menyertakan tanda halal di gerai-gerai atau outlet-outlet usahanya, bahkan yg tidak halal pun harus memunculkan tanda tidak halal,”pungkasnya.

Untuk itu, segera saja pelaku UMKM mengikuti sertifikat halal ini, jika tidak akan terkena sanksi, yaitu peringatan, denda dan pencarian produk UMKM. (Ags)

Tags: GratisPendampingSertifikasi HalalUmkm

Related Posts

Menguak Jawaban Harga Bawang Putih Mahal dan Terbukti
Ekbis

Menguak Jawaban Harga Bawang Putih Mahal dan Terbukti

22 Mei 2024
Motor Pelaku Terekam Kamera, Pencuri Kamera Mahal Ditangkap Polda DIY
Ekbis

Motor Pelaku Terekam Kamera, Pencuri Kamera Mahal Ditangkap Polda DIY

7 Mei 2024
Hebat, Etawagen Susu Kambing Rasa Kurma Tanpa Gula Putih Banyak Manfaat.
Ekbis

Hebat, Etawagen Susu Kambing Rasa Kurma Tanpa Gula Putih Banyak Manfaat.

23 April 2024
Gratis, Sosialisasi Pajak untuk UMKM bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Ekbis

Gratis, Sosialisasi Pajak untuk UMKM bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

30 Maret 2024
Hebat, Peci Batik Jogokariyan di Ramadhan Omset naik 500% dari Penjualan Hari Biasanya.
Ekbis

Hebat, Peci Batik Jogokariyan di Ramadhan Omset naik 500% dari Penjualan Hari Biasanya.

26 Maret 2024
KSP Sumber Mustika Abadi: Mensejahterakan Anggotanya. Langkah Tepat…..
Ekbis

KSP Sumber Mustika Abadi: Mensejahterakan Anggotanya. Langkah Tepat…..

27 Maret 2024
Koran Merapi

PT Merapi Media Utama
Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

0812 2712 7251
harianmerapi@gmail.com

Topik Berita

  • Budaya
  • Ekbis
  • Hukum
  • Kearifan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Lifestyle
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Wisata

Berita Terbaru

ASUS resmi rilis Vivobook S14.

ASUS Resmi Rilis Vivobook S14, Laptop AI Modern dengan Desain Tipis, Tangguh, dan Powerful

15 Mei 2025
AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

AMKI dan MK Bersinergi, Dorong Edukasi Konstitusi Lewat Media

14 Mei 2025
  • Aturan Pengguna
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Aturan Pengguna
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In