Senin, 8 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Ekbis

Gratis, Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro. Ayo ikutan….

admin by admin
1 April 2024
in Ekbis
0
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekarang ini dapat memanfaatkan kuota 10 juta sertifikat halal di seluruh Indonesia. Kesempatan ini seharusnya cepat ditangkap bagi para UMKM. Pada 17 Oktober 2024 mendatang, pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Dasar hukumnya sendiri sudah dibuat sejak tahun 2014, tertera dalam UU No.33 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan. Hal ini disampaikan Andang Ismail SAg, pendamping proses produk halal kepada Koran Merapi, Senin (1/4/24) di kediamannya Bintaran Kulon Yogyakarta.

“Saya salah satu pendamping yang sertified punya kewenangan khusus untuk mendampingi mereka melalui jalur self declare dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Edukasi Wakaf Indonesia yang kantornya di Jalan Kusumanegara No.284C, Jomblangan, Banguntapan, Kotagede, Yogyakarta,” ujar Andang.

Menurut Andang, banyak daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare, yaitu produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah; memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal; memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.

“Kemudian secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal; produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan); bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal,” jelasnya.

Selanjutnya tidak menggunakan bahan yang berbahaya; telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal; menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle) serta melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

“Dari semua persyaratan tersebut yang secara administratif paling penting adalah KTP dan nomor HP. Kalau pelaku usaha kategori mikro punya usaha makanan dan minuman yg sudah dipastikan kehalalannya (khususnya non sembelihan: hewan dan unggas) tapi belum tersertifikasi halal, hubungi saja di 08179406963 dengan kirim foto KTP, segera kami tindaklanjuti, dan bila bersedia memasukkan data awal ke link di https://bit.ly/3wYiTwA akan kami layanani segera, saya sendiri menjadi pendamping khusus di DIY,”kata Andang.

Target kuota 10 juta ini hanya sampai 17 Oktober 2024. Setelah tanggal itu semua pelaku usaha mikro harus menyertakan tanda halal di gerai-gerai atau outlet-outlet usahanya, bahkan yg tidak halal pun harus memunculkan tanda tidak halal,”pungkasnya.

Untuk itu, segera saja pelaku UMKM mengikuti sertifikat halal ini, jika tidak akan terkena sanksi, yaitu peringatan, denda dan pencarian produk UMKM. (Ags)

Tags: GratisPendampingSertifikasi HalalUmkm

Related Posts

Deretan kendaraan listrik dipamerkan dalam ajang INDOMOBIL Expo Jogja yang digelar pada 12–17 Mei 2026 di Main Atrium Pakuwon Mall. Foto: Dok. Istimewa
Ekbis

Populasi Kendaraan Listrik Plat AB Kian Tumbuh, Indomobil Expo Jogja Pamerkan ‘EVperience’

12 Mei 2026
Tabungan SimPel Bank Mandiri Mencapai 966 Ribu Rekening, Total Saldo Rp 354 Miliar hingga Maret 2026
Ekbis

Tabungan SimPel Bank Mandiri Mencapai 966 Ribu Rekening, Total Saldo Rp 354 Miliar hingga Maret 2026

3 Mei 2026
Ekonomi Global Penuh Gejolak, Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar Jadi Solusi Proteksi
Ekbis

Ekonomi Global Penuh Gejolak, Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar Jadi Solusi Proteksi

3 Mei 2026
Sebanyak 20 mitra driver terbaik terpilih menerima bingkisan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menghadirkan pengalaman layanan yang positif bagi pengguna Bajaj Maxride di Yogyakarta.
Ekbis

Bajaj Maxride Gelar Program Apresiasi Driver Terbaik di Yogya, Dorong Kualitas Layanan dan Konsistensi Mitra

20 Maret 2026
Komunitas pengemudi BAJURI siap jadi duta pariwisata usung keramahan, nilai budaya, dan kearifan lokal Yogyakarta. (MERAPI-AGOES JUMIANTO)
Ekbis

Bangun Kolaborasi, Bajaj Maxride Jalankan Bisnis Berbasis Ekonomi Sosial di Yogya

14 Januari 2026
Kehadiran Bajaj Maxride di Yogyakarta membuka peluang kerja baru bagi masyarakat lokal. (Foto: Agoes Jumianto)
Ekbis

Bajaj RE, Kendaraan Alternatif Serba Guna Hadir di Yogyakarta

19 Desember 2025

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

7 Juni 2026
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026
Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

6 Juni 2026
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

6 Juni 2026
HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

HUT ke-79 Pemkot Yogyakarta: Gandeng 50 Lembaga, 22 Rumah Warga Dibedah Tanpa APBD

7 Juni 2026
Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

Fiesta Luncurkan ‘Cheesy Bombs’: Inovasi Naget Bola Ayam Krispi dengan Sensasi Keju Lumer Juara di Pasar Jawa Tengah dan Yogyakarta

6 Juni 2026
Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

Koperkasa Rayakan 50 Tahun Berdiri, Teguhkan Komitmen Jadi Koperasi Modern dan Mandiri

6 Juni 2026
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

6 Juni 2026
HMU Kurniadi: Pencopotan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

HMU Kurniadi: Pencopotan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

5 Juni 2026
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI Untuk Jujur, Disiplin dan Profesional 

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI Untuk Jujur, Disiplin dan Profesional 

4 Juni 2026