KORAN MERAPI – Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpah dan janjinya agar senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan profesi advokat.
Pesan tersebut disampaikan dalam acara Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Dr. Hery Supriyono menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) yang menuntut tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi. Menurutnya, hanya dengan memegang teguh prinsip jujur, disiplin, dan profesional (JDP), seorang advokat dapat memperoleh kepercayaan masyarakat dan meraih kesuksesan dalam kariernya.
“Jadilah advokat yang mampu mendamaikan, berintegritas, dan jujur dalam menjalankan profesinya. Advokat tidak hanya berperan di ruang persidangan, tetapi juga harus mampu menjadi penengah yang dapat mendamaikan para pihak, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan di luar pengadilan apabila memungkinkan,” ujar Dr. Hery Supriyono.
Beliau menambahkan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak semata-mata diukur dari kemenangan dalam persidangan, melainkan juga dari kemampuannya menghadirkan solusi, keadilan, dan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa. Advokat harus mampu mengedepankan pendekatan penyelesaian sengketa yang efektif dan berorientasi pada kepentingan klien serta masyarakat luas.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga mengingatkan agar para advokat selalu menjaga hubungan profesional dengan klien. Ia menegaskan bahwa seorang advokat tidak boleh menelantarkan klien setelah menerima surat kuasa maupun honorarium (fee) yang telah disepakati. Selain itu, advokat wajib memastikan tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) sebelum menerima suatu perkara atau menandatangani surat kuasa.
“Jangan sampai setelah surat kuasa ditandatangani, apalagi setelah menerima fee, klien justru ditelantarkan. Lebih parah lagi apabila terjadi konflik kepentingan. Semua hal tersebut harus dipastikan terlebih dahulu sebelum seorang advokat menerima pekerjaan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Bandung memandang advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum dan pencarian keadilan. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Acara pengambilan sumpah dan janji advokat tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum DePA-RI, Irjen Pol. (Purn.) Dr. A. Kamil Razak, S.H., M.H., Bendahara Umum DEPA-RI Pramono Istianto, S.H., M.H., serta jajaran pengurus DePA-RI DPD Jawa Barat.
Menanggapi sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Dewan Pembina DePA-RI, Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M., yang saat ini sedang berada di Arab Saudi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas arahan dan dukungan yang diberikan kepada para advokat DePA-RI.
Menurut TM Luthfi Yazid, komitmen Pengadilan Tinggi Bandung untuk memberikan pelayanan peradilan yang bebas korupsi merupakan langkah yang sangat penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai kasus korupsi yang masih melibatkan sejumlah pejabat negara.
“Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, seluruh pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus bahu-membahu menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik guna membangun kembali kepercayaan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Apabila hal tersebut dapat diwujudkan, maka pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan bergerak ke arah yang semakin positif, stabil, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Dengan telah diambilnya sumpah dan janji tersebut, para advokat resmi memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Rls)




















