KORAN MERAPI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi mengakselerasi implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel. Langkah strategis ini ditandai dengan penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi KKI yang dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul pada Rabu, (19/8/2026).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, melaporkan kemajuan signifikan dalam penggunaan KKPD. Hingga tanggal 19 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak 25 dari 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah aktif mengimplementasikan KKPD.

Total nilai transaksi yang telah tercatat mencapai Rp571.823.095, meningkat pesat dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang berada di angka Rp497 juta, “Saat ini, hanya tersisa dua instansi, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, yang belum melaksanakan implementasi tersebut.” ujar Kepala BKAD.
Putro menegaskan jika konsistensi transaksi harian sebesar Rp100 juta dapat dipertahankan, maka serapan melalui KKPD bisa mencapai Rp2,5 miliar dalam satu bulan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sambutannya menekankan bahwa transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan demi meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Ia mengungkapkan bahwa langkah cepat ini diambil karena sebelumnya angka implementasi KKI di Gunungkidul sempat menjadi yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saya meminta Pak Sekda bersama TAPD dan OPD untuk ngegas banter, agar semua SKPD bisa mengimplementasikan KKI. Ini adalah lompatan peradaban birokrasi dari cara lama menuju cara baru yang digital, non-tunai, cepat, serta transparan,” tegas Bupati dalam arahannya.
Bupati juga mengingatkan filosofi perjuangan Bung Karno tentang pentingnya menjaga uang rakyat sebagai “darah rakyat” yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan sistem digital, setiap transaksi akan tercatat secara akurat dan meminimalisir ruang bagi penyimpangan.
Meski menunjukkan tren positif, implementasi KKPD masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan nilai transaksi yang saat ini maksimal Rp10 juta serta perlunya adaptasi mekanisme pertanggungjawaban.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan tiga strategi utama yakni dengan keberanian bertransformasi mengubah pola pikir agar tidak menganggap perubahan sistem sebagai beban, tetapi peluang perbaikan tata kelola.
Kemudian mendorong OPD yang telah sukses mengimplementasikan KKPD untuk menjadi “kakak asuh” bagi OPD lain yang masih berproses, serta Disiplin dan Integritas dalam penggunaan KKPD harus sesuai ketentuan dengan pengawasan ketat dari BKAD dan Inspektorat Daerah.
Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Bupati dengan harapan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih transparan. Kerja sama dengan Bank BPD DIY juga terus diperkuat untuk memastikan dukungan sistem dan instrumen berjalan lancar di seluruh satuan kerja. (Rls)




















