Sabtu, 26 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset 

admin by admin
26 September 2026
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) yang dipimpin oleh Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset oleh Komisi 3 di gedung DPR RI. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 Dr. Habiburrahman, SH,MH serta anggota komisi dari berbagai fraksi.

Ketua Umum DePA-RI “berpendapat penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat. Mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne (yuris dan filsuf Belanda abad 17) dan Mitamayama Sozaburo (yuris dan filsuf Jepang), kualitas penegak hukum (the man behind the gun) dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya”. Oleh karena itu, kata Luthfi Yazid, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus merebut kembali kepercayaan publik.

Inisiatif RUU Perampasan Aset telah melintasi tiga periode kepresidenan. Berawal dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 melalui usulan PPATK dan penyusunan Naskah Akademik oleh BPHN pada 2012, wacana ini berlanjut ke era Presiden Joko Widodo dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dukungan kembali ditegaskan. Bahkan Ketua Komisi 3 mengatakan bahwa RUU ini akan digolkan paling telat 15 Desember 2026. Komisi 3 akan all out. Langkah ini selaras dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006 yang menempatkan pemulihan aset (asset recovery) sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.

Meskipun Indonesia memiliki instrumen seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan UU PPLH yang didukung lembaga KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, hingga BPKP, “penindakan saat ini belum maksimal” tambah Luthfi. Terdapat tiga area kritis yang membutuhkan atensi mendalam, yakni Pengelolaan dan Pengembalian Aset yang Adil: Mekanisme pemulihan aset harus transparan, akuntabel dan memprioritaskan hak korban. Pembelajaran dari kasus First Travel menunjukkan keberadaan celah hukum, di mana aset senilai hampir Rp1 triliun dari 63 ribu jamaah justru disita untuk negara dalam putusan kasasi di MA, padahal dana/aset tersebut berasal dari uang jamaah, bukan asset berasal dari APBN. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Kemudian, Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB): Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap (inkracht) sangat diperlukan sebagai temporary injunction, tindakan sementara melalui mekanisme putusan provisi. Langkah ini mencegah pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan hasil kejahatannya. Penerapan mekanisme NCB,seperti civil forfeiture di Amerika Serikat, tetap wajib menghormati prinsip due process of law dan bersandar pada prinsip the truth and justice.

Selanjutnya, Transparansi LHKPN dan Akses Publik: Penguatan laporan harta kekayaan pejabat publik (LHKPN) harus diimbangi dengan platform digital terintegrasi. Sistem ini memungkinkan masyarakat memantau proses pengembalian aset secara berkala, transparan dan akuntabel.

Luthfi, yang punya nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid memberikan perumpamaan,  “Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar, sebab itu pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam”.

UU Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah (loop-hole) agar tidak bergantung pada aturan pelaksana (peraturan organik) yang mereduksi fungsinya atau rentan terhadap judicial review/hak uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Meski negara diberikan hak merampas aset oleh UU ini tetapi prinsip pihak ketiga yang beriktikad baik, rule of law dan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menzolimi pihak-pihak lainnya harus tetap menjadi patokan. Wadah yang akan dibentuk untuk mengamankan aset rampasan negara haruslah dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas, tak bisa dibeli dan kebal dengan intervensi politik.

Sebagai langkah konkret, kami merekomendasikan empat poin strategis, yaitu Kategori Kejahatan Luar Biasa: Korupsi di sektor keuangan wajib dikategorikan sebagai extraordinary crime yang membutuhkan extraordinary measure tanpa perlu menunggu putusan inkracht agar aset tidak lenyap. Kerjasama internasional untuk pemberantasan dan pengembalian aset mesti dimaksimalkan;

Lalu, Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang: Regulasi harus dipastikan tidak menjadi alat kekuasaan (abuse of power/détournement de pouvoir) untuk menjatuhkan lawan politik atau mereka yang tidak disukai. Pengormatan terhadap due process of law harus menjadi pegangan, dan free and impartial tribunal mesti diwujudkan.

Kemudian, Pembuktian Terbalik: Penerapan asas pembuktian terbalik (reverse burden of proof/omkering van bewijslaat) wajib dimaksimalkan secara proporsional demi menegakkan kebenaran dan keadilan.

Jangan sampai mereka yang memperoleh aset secara ilegal dan tidak setuju dengan perampasan aset hanyalah untuk mengulur-ngulur waktu untuk melenyapkan atau memindahkan aset yang dijaman digital saat ini bisa begitu cepat raib. Atau jangan sampai dengan sengaja untuk menghindari proses pidana.

Selanjutnya,  Sinergi Antar-Lembaga: KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK harus bergerak seirama, solid, dan profesional.

Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari besarnya harta yang dirampas, melainkan dari komitmen negara dalam mengelola aset tersebut secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban atau kepada negara.

Tim Penyusun DePA-RI: Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM. (Ketua), Nirdamewati Sihite, S.H. (Anggota), Bachtiar Marasabessy, S.H. (Anggota) dan Kunthi Dyah Wardani, S.H. (Anggota) serta Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. (Anggota). (Rls)

Tags: DePA-RIDPR RIKomisi IIIKoranmerapi.idLuthfi YazidUU Perampasan Aset

Related Posts

Rayakan Hari Jadi ke-196, Kabupaten Gunungkidul Gelar Pengajian Akbar dengan Tema “Gayeng Guyub”
News

Rayakan Hari Jadi ke-196, Kabupaten Gunungkidul Gelar Pengajian Akbar dengan Tema “Gayeng Guyub”

26 September 2026
Melintasi Batas Kanvas: Harmoni dan Perjuangan Dua Sisi dalam Pameran STRUGGLE II
News

Melintasi Batas Kanvas: Harmoni dan Perjuangan Dua Sisi dalam Pameran STRUGGLE II

26 September 2026
Eko Suwanto Ucapkan Duka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra, DPC PDI Perjuangan Akan Gelar Doa Bersama
News

Eko Suwanto Ucapkan Duka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra, DPC PDI Perjuangan Akan Gelar Doa Bersama

26 September 2026
Merawat Tradisi, Memperkuat Ekonomi: Kiprah Dekranasda Sambut Hari Batik dan HUT Kota Jogja
News

Merawat Tradisi, Memperkuat Ekonomi: Kiprah Dekranasda Sambut Hari Batik dan HUT Kota Jogja

26 September 2026
Menyatu dalam Gerak dan Ekonomi: Semarak “Senam Sehat Sak Obahe” Sambut Hari Koperasi dan HUT Kota Jogja
News

Menyatu dalam Gerak dan Ekonomi: Semarak “Senam Sehat Sak Obahe” Sambut Hari Koperasi dan HUT Kota Jogja

26 September 2026
Dua Srikandi Gunungkidul Bertemu: Hari Jadi ke-196, Bupati Endah Anjangsana ke Badingah
News

Dua Srikandi Gunungkidul Bertemu: Hari Jadi ke-196, Bupati Endah Anjangsana ke Badingah

25 September 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Rayakan Hari Jadi ke-196, Kabupaten Gunungkidul Gelar Pengajian Akbar dengan Tema “Gayeng Guyub”

Rayakan Hari Jadi ke-196, Kabupaten Gunungkidul Gelar Pengajian Akbar dengan Tema “Gayeng Guyub”

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Rayakan Hari Jadi ke-196, Kabupaten Gunungkidul Gelar Pengajian Akbar dengan Tema “Gayeng Guyub”

Rayakan Hari Jadi ke-196, Kabupaten Gunungkidul Gelar Pengajian Akbar dengan Tema “Gayeng Guyub”

26 September 2026
Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset 

Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset 

26 September 2026
Melintasi Batas Kanvas: Harmoni dan Perjuangan Dua Sisi dalam Pameran STRUGGLE II

Melintasi Batas Kanvas: Harmoni dan Perjuangan Dua Sisi dalam Pameran STRUGGLE II

26 September 2026
Menunggu Kabar Baik

Menunggu Kabar Baik

26 September 2026
Rayakan Hari Jadi ke-196, Kabupaten Gunungkidul Gelar Pengajian Akbar dengan Tema “Gayeng Guyub”

Rayakan Hari Jadi ke-196, Kabupaten Gunungkidul Gelar Pengajian Akbar dengan Tema “Gayeng Guyub”

26 September 2026
Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset 

Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset 

26 September 2026
Melintasi Batas Kanvas: Harmoni dan Perjuangan Dua Sisi dalam Pameran STRUGGLE II

Melintasi Batas Kanvas: Harmoni dan Perjuangan Dua Sisi dalam Pameran STRUGGLE II

26 September 2026
Menunggu Kabar Baik

Menunggu Kabar Baik

26 September 2026
Eko Suwanto Ucapkan Duka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra, DPC PDI Perjuangan Akan Gelar Doa Bersama

Eko Suwanto Ucapkan Duka Cita Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra, DPC PDI Perjuangan Akan Gelar Doa Bersama

26 September 2026
Merawat Tradisi, Memperkuat Ekonomi: Kiprah Dekranasda Sambut Hari Batik dan HUT Kota Jogja

Merawat Tradisi, Memperkuat Ekonomi: Kiprah Dekranasda Sambut Hari Batik dan HUT Kota Jogja

26 September 2026