Kamis, 22 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Rapor Pemerintahan Prabowo–Gibran: MBG Meluas, Tata Kelola Dipertanyakan, Pendidikan Terdesak dalam Paradoks Pembangunan SDM

Oleh: Halilintar Cakra Negara (DePA-RI DPD DI Yogyakarta)

admin by admin
22 Oktober 2026
in Opini
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Pemerintahan tidak semestinya dinilai semata-mata dari skala program yang diumumkan, besarnya anggaran yang dialokasikan, atau jumlah penerima manfaat yang dilaporkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kebijakan publik menjawab kebutuhan masyarakat, melindungi hak-hak dasar warga negara, serta menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan dan diukur. Kerangka inilah yang relevan untuk menilai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam bidang pangan, gizi, dan pendidikan.

Sekretariat Kabinet telah memaparkan sejumlah capaian, antara lain perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Sekolah Rakyat, renovasi sekolah, serta perluasan layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Berbagai capaian tersebut layak dicatat sebagai bagian dari evaluasi kebijakan. Namun, pencatatan capaian perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan terhadap mutu pelaksanaan dan dampaknya. Semakin luas jangkauan program dan semakin besar anggaran yang digunakan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap keselamatan, ketepatan sasaran, efektivitas, dan pertanggungjawabannya.

Pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata berapa banyak program telah dijalankan, melainkan apakah anak-anak memperoleh makanan yang aman, sekolah mendapatkan dukungan yang sesuai kebutuhan, dan anggaran publik dikelola melalui tata kelola yang transparan serta dapat diuji. Apabila pertanyaan-pertanyaan itu masih menyisakan persoalan, angka capaian belum cukup untuk menjadi kesimpulan akhir. Evaluasi pemerintahan perlu bertolak dari kondisi di lapangan, bukan hanya dari indikator yang mudah dipublikasikan.

MBG: Perluasan Jangkauan Harus Diikuti Penguatan Pengawasan

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan utama pemerintahan Prabowo–Gibran. Secara konseptual, program ini memiliki tujuan penting: membantu pemenuhan gizi anak, mendukung tumbuh kembang, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia. Tujuan tersebut patut didukung. Namun, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh niat dan tujuan, melainkan juga oleh kemampuan pelaksanaannya dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah laporan mengenai kasus keracunan makanan yang melibatkan penerima manfaat MBG di sejumlah daerah. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebagaimana diberitakan detikEdu pada September 2025, mencatat 6.452 anak mengalami keracunan terkait program tersebut hingga 21 September 2025. Angka yang disebutkan itu menjadi alasan kuat untuk menempatkan keamanan pangan sebagai bagian utama evaluasi program, bukan sekadar persoalan teknis yang dapat diselesaikan melalui pernyataan penyesalan.

Setiap kasus keracunan perlu menjadi bahan pemeriksaan terhadap seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penyajian. Dalam program yang menyasar anak-anak, kekurangan pada satu tahap dapat menimbulkan risiko bagi banyak penerima manfaat sekaligus. Karena itu, makanan bergizi tidak cukup hanya memenuhi komposisi nutrisi. Makanan juga harus aman dikonsumsi, layak disajikan, dan didistribusikan dengan prosedur yang menjaga kualitasnya.

Cakupan penerima manfaat yang luas merupakan indikator jangkauan, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Program gizi perlu dinilai melalui kualitas makanan, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, dampak terhadap pemenuhan gizi, serta kemampuan sistem untuk mencegah insiden serupa terulang. Dengan kata lain, semakin besar skala program, semakin penting pula sistem pengawasan yang konsisten dan terukur.

Pada 3 Agustus 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pencopotan 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. BGN menyatakan langkah tersebut ditujukan kepada pihak yang terbukti melanggar disiplin atau memiliki persoalan integritas, termasuk dapur yang berkaitan dengan insiden keracunan di Semarang.

Tindakan korektif terhadap pengelola yang melanggar tentu merupakan bagian dari pertanggungjawaban. Namun, evaluasi tidak semestinya berhenti pada pergantian personel. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana persoalan mutu, disiplin, atau integritas dapat terjadi sebelum terdeteksi. Apakah verifikasi, sertifikasi, inspeksi, dan pengawasan berkala telah dilaksanakan secara memadai? Apakah mekanisme pengaduan bekerja efektif? Apakah tindak lanjut dilakukan cukup cepat untuk mencegah risiko yang lebih luas?

Pergantian pejabat atau pengelola tidak dapat menggantikan pembenahan sistem. Jika persoalan berulang, evaluasi perlu menelusuri kemungkinan kelemahan dalam desain kelembagaan, standar operasional, pengendalian mutu, dan mekanisme pertanggungjawaban. Program strategis nasional bukan pengecualian dari evaluasi; justru karena dampaknya luas, program semacam ini membutuhkan standar kehati-hatian dan pengawasan yang lebih kuat.

Integritas Anggaran: Akuntabilitas Tidak Berhenti pada Pergantian Personel

Evaluasi MBG juga perlu mencakup integritas pengelolaan anggaran. Pada 4 Juni 2026, Transparency International Indonesia melalui publikasi terkait MBG Watch menyoroti persoalan tata kelola, akuntabilitas, potensi konflik kepentingan, serta isu yang muncul di sekitar pergantian pimpinan BGN. Dalam program yang menggunakan uang publik, persoalan integritas tidak cukup dipandang sebagai urusan administratif. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, standar pemeriksaan kualitas, dan cara mencegah konflik kepentingan. Keterbukaan semacam ini penting agar pelaksanaan program dapat diperiksa secara objektif dan kepercayaan publik bertumpu pada bukti.

Pada saat yang sama, evaluasi perlu membedakan secara cermat antara tindakan korektif, pelanggaran administratif, dan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Pergantian pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Sebaliknya, pergantian tersebut juga tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi anggaran, audit yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan independen, serta penegakan hukum sesuai prosedur apabila ditemukan bukti pelanggaran. Keberlanjutan program harus berjalan bersama jaminan bahwa setiap rupiah dibelanjakan secara efektif, transparan, dan sesuai tujuan. Kecepatan pelaksanaan tidak boleh mengurangi kualitas pengawasan.

Dampak terhadap UMKM Kuliner: Manfaat Program Perlu Dikelola secara Inklusif

Perluasan MBG juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap pelaku usaha kecil, khususnya UMKM di sektor makanan dan minuman atau food and beverage (FnB). Program dengan kebutuhan bahan pangan dalam skala besar berpotensi memengaruhi pola permintaan, harga bahan baku, dan persaingan di pasar lokal. Karena itu, dampak terhadap usaha kecil perlu diukur secara terbuka, bukan diasumsikan akan selalu positif.

Apabila pengadaan dalam jumlah besar meningkatkan tekanan terhadap pasokan atau harga bahan baku, pelaku UMKM yang tidak terlibat sebagai mitra dapat menghadapi kenaikan biaya produksi. Pada saat yang sama, perubahan pola konsumsi di lingkungan sekolah juga dapat memengaruhi pendapatan pedagang yang sebelumnya bergantung pada pasar harian. Besaran dampak tersebut perlu ditopang data yang dapat diverifikasi, termasuk perubahan harga, biaya produksi, omzet, dan jumlah pelaku usaha yang terdampak.

Situasi demikian memperlihatkan bahwa keberhasilan program sosial tidak cukup diukur dari manfaat langsung bagi penerima, tetapi juga perlu memperhitungkan konsekuensi terhadap ekosistem ekonomi di sekitarnya. Program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sebaiknya dirancang agar tidak menciptakan beban yang tidak proporsional bagi kelompok usaha kecil.

Pemerintah dapat memperkuat mitigasi melalui pemetaan pasokan lokal, mekanisme pengadaan yang transparan, pelibatan pemasok dan pedagang setempat secara terbuka, serta pemantauan harga bahan pangan. Pelibatan UMKM harus dilakukan dengan standar kualitas yang jelas dan kesempatan yang adil, bukan sekadar menjadi pelengkap administratif. Dengan pendekatan itu, MBG berpeluang mendukung pemenuhan gizi sekaligus menggerakkan ekonomi lokal, tanpa mengabaikan pelaku usaha yang rentan terhadap perubahan pasar.

Pendidikan: Besarnya Anggaran Perlu Diikuti Ketepatan Prioritas

Jika persoalan MBG memunculkan pertanyaan tentang keamanan pangan dan tata kelola, komposisi anggarannya menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pendidikan. Dalam RAPBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp769,1 triliun, sedangkan total anggaran MBG mencapai Rp335 triliun. Dari jumlah MBG tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan melalui komponen anggaran pendidikan. Data ini menjadi dasar kritik JPPI. Pada Desember 2025, JPPI menyoroti bahwa sekitar 66 persen anggaran MBG 2026 bersumber dari komponen anggaran pendidikan dan mempertanyakan prioritas tersebut di tengah masih adanya persoalan akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Pemerintah membantah bahwa MBG mengurangi program pendidikan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Februari 2026 menyatakan bahwa anggaran pendidikan tetap sebesar 20 persen APBN dan program-program pendidikan tetap berjalan. Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan kebijakan yang harus diuji melalui struktur anggaran dan hasil pelaksanaannya. Kritik yang proporsional bukan semata-mata mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya persentase anggaran, melainkan juga menilai apakah komposisinya benar-benar menjawab kebutuhan inti pendidikan.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Pemenuhan persentase tersebut penting, tetapi evaluasi tidak seharusnya berhenti pada angka formal. Perlu pula diperiksa apakah alokasi anggaran mendukung penyelenggaraan pendidikan secara substantif.

Perdebatan ini memperoleh dimensi hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang, menurut informasi dalam naskah ini, diucapkan pada 30 Juli 2026. Mahkamah menyatakan bahwa penganggaran MBG tidak boleh terus dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan pemisahan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan. Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Dengan demikian, putusan tersebut bukan larangan terhadap MBG, melainkan penegasan tentang penataan pembiayaan agar prioritas anggaran pendidikan tetap jelas.

Putusan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan ini tidak semestinya dipersempit menjadi pertentangan antara pihak yang mendukung dan pihak yang menolak program pemerintah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan fiskal dijalankan secara konsisten dengan amanat konstitusi. Pemerintah memiliki ruang untuk menetapkan program prioritas, tetapi pilihan tersebut perlu disertai perencanaan anggaran yang transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendidikan membutuhkan lebih dari sekadar peserta didik yang memperoleh makanan bergizi. Sekolah juga membutuhkan ruang kelas yang layak, fasilitas sanitasi, buku dan bahan ajar, akses pembelajaran yang setara, guru yang kompeten, serta dukungan yang memadai bagi tenaga pendidik. Pemenuhan gizi dan pendidikan merupakan kebutuhan yang saling melengkapi, bukan dua agenda yang harus dipertentangkan. Anak yang memperoleh makanan gratis tetapi belajar di ruang kelas yang tidak layak belum menikmati hak pendidikan secara utuh. Demikian pula, pembangunan sekolah tidak otomatis meningkatkan mutu pembelajaran apabila kekurangan guru dan sarana belajar belum diatasi.

Tantangan kebijakan terletak pada kemampuan menyelenggarakan kedua agenda tersebut secara berimbang, dengan sumber pembiayaan yang jelas dan ukuran keberhasilan yang tepat. Pemenuhan gizi tidak dapat menggantikan pembenahan pendidikan; begitu pula capaian pembangunan fisik tidak dapat meniadakan persoalan gizi anak.

Sekolah Rakyat dan Renovasi Sekolah: Ukur Manfaat, Bukan Hanya Jumlah

Pembangunan Sekolah Rakyat dan renovasi sekolah patut diapresiasi apabila benar-benar memperluas akses dan memperbaiki lingkungan belajar. Namun, jumlah bangunan yang didirikan atau direnovasi belum cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan pendidikan telah terselesaikan.

Pembangunan fisik merupakan sarana, bukan tujuan akhir. Hasilnya perlu dinilai berdasarkan mutu bangunan, ketepatan lokasi, manfaat bagi kelompok yang membutuhkan, ketersediaan guru, keberlanjutan biaya operasional, dan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran. Sekolah Rakyat, misalnya, perlu dievaluasi berdasarkan kemampuannya menjangkau anak-anak dari keluarga miskin dan kelompok rentan, mencegah putus sekolah, serta menyediakan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan.

Tanpa indikator hasil yang jelas, laporan pembangunan berisiko lebih menonjolkan aktivitas yang telah dilakukan daripada perubahan yang benar-benar dihasilkan. Pertanyaan evaluatifnya cukup konkret: berapa banyak anak yang sebelumnya kesulitan mengakses pendidikan kini dapat bersekolah dengan layak? Apakah kesenjangan mutu pendidikan berkurang? Apakah fasilitas yang dibangun digunakan secara optimal? Dan apakah peningkatan anggaran menghasilkan perbaikan yang dapat diukur?

Rapor pendidikan seharusnya tidak hanya memuat daftar proyek, melainkan juga menunjukkan perubahan dalam kualitas layanan dan kesempatan masa depan peserta didik. Pelaporan yang berorientasi pada hasil akan membantu pemerintah menentukan kebijakan lanjutan sekaligus memberi masyarakat dasar yang lebih objektif untuk menilai kinerjanya.

Evaluasi Publik Harus Independen dan Berbasis Bukti

Salah satu tantangan dalam mengevaluasi program pemerintah adalah kecenderungan mengandalkan indikator yang paling mudah dilaporkan, seperti jumlah penerima manfaat, jumlah dapur, jumlah sekolah, jumlah renovasi, dan besaran anggaran. Semua indikator tersebut relevan, tetapi belum menggambarkan keseluruhan kualitas kebijakan. Program dapat mencapai target kuantitatif, tetapi masih menghadapi persoalan keselamatan, ketepatan sasaran, atau efektivitas. Anggaran dapat meningkat tanpa sepenuhnya menjawab kebutuhan yang paling mendesak.

Karena itu, evaluasi independen perlu diposisikan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sebagai hambatan terhadap agenda pembangunan. Data pemerintah perlu dapat diperiksa melalui pengawasan lembaga negara, audit, pemantauan masyarakat sipil, penelitian akademik, dan keterbukaan terhadap kritik publik. Kritik yang disertai bukti dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dan memperbaiki pelaksanaan kebijakan.

Dalam program MBG, pemerintah perlu membuka indikator keamanan pangan, hasil inspeksi dapur, data kejadian keracunan yang telah diverifikasi, tindak lanjut pengaduan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dalam sektor pendidikan, publik perlu memperoleh gambaran tentang perkembangan akses, mutu pembelajaran, kondisi sarana, pemenuhan kebutuhan guru, dan realisasi anggaran berdasarkan fungsi yang sesungguhnya.

Transparansi bukan tanda bahwa pemerintah harus selalu dicurigai. Sebaliknya, keterbukaan merupakan mekanisme untuk membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. Kepercayaan yang kuat tidak lahir hanya dari komunikasi keberhasilan, tetapi juga dari kesediaan membuka data, menjelaskan kendala, dan menunjukkan perbaikan yang terukur.

Mengoreksi Kebijakan adalah Bagian dari Tanggung Jawab Pemerintahan

Evaluasi atas kebijakan pangan, gizi, dan pendidikan menunjukkan bahwa capaian program perlu dibaca bersama persoalan yang masih harus diselesaikan. Pelaksanaan MBG menghadapi tantangan terkait keamanan pangan dan tata kelola; komposisi pembiayaannya memunculkan perdebatan mengenai prioritas pendidikan; pembangunan sekolah perlu diukur melalui mutu layanan; dan setiap keterlibatan institusi dalam urusan sipil harus memiliki dasar kewenangan serta batas pertanggungjawaban yang jelas.

Catatan tersebut tidak berarti bahwa seluruh program harus ditolak. Justru program yang memiliki tujuan penting perlu dilindungi melalui pelaksanaan yang baik, pengawasan yang memadai, dan pembiayaan yang tepat. MBG perlu dijalankan dengan standar keamanan pangan yang ketat serta pengawasan yang dapat diuji. Anggaran pendidikan perlu diarahkan pada kebutuhan inti sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi. Pembangunan sekolah perlu dinilai berdasarkan kualitas layanan, bukan hanya jumlah bangunan. Sementara itu, tata kelola kelembagaan harus memastikan kejelasan kewenangan, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam demokrasi, kritik terhadap kebijakan tidak semestinya dipahami sebagai penolakan terhadap pembangunan. Kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang membantu memastikan bahwa kewenangan publik digunakan sesuai tujuan dan kepentingan masyarakat. Pemerintahan yang akuntabel bukanlah pemerintahan yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan pemerintahan yang mampu mengenali kekurangan, menjelaskan keputusan, dan melakukan koreksi berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan lebih dari program berskala besar dan laporan capaian yang mengesankan. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa makanan yang disediakan aman, pendidikan yang dijanjikan bermutu, dan anggaran yang dibelanjakan menghasilkan manfaat publik yang nyata. Jumlah penerima manfaat menunjukkan jangkauan program; besarnya anggaran menunjukkan skala sumber daya yang digunakan. Keduanya belum dengan sendirinya membuktikan kualitas hasil. Rapor pemerintahan karena itu perlu disusun melalui ukuran yang terbuka, evaluasi yang independen, dan keberanian melakukan koreksi. Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak program yang dapat dicatat sebagai capaian, melainkan sejauh mana program tersebut memperbaiki kehidupan masyarakat, melindungi hak warga negara, dan meminimalkan risiko yang harus mereka tanggung. Di situlah akuntabilitas kebijakan memperoleh maknanya: bukan pada kesempurnaan narasi, melainkan pada kesediaan menguji hasil dan memperbaiki kekurangan. (***)

Tags: DePA-RIKoranmerapi.idMBGPemerintahPrabowo - Gibran

Related Posts

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Antara Ambisi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Ujian Demokrasi 
Opini

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Antara Ambisi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Ujian Demokrasi 

21 Oktober 2026
Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?
Opini

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?

7 Oktober 2026
Dengan Olahraga Kita Bersatu
Opini

Dengan Olahraga Kita Bersatu

6 Oktober 2026
Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan
Opini

Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan

3 Oktober 2026
Pembangunan Blue Economy Menuju Indonesia Emas 2045
Opini

Kesaktian Pancasila dalam Ancaman Ekonomi Konglomerasi dan Oligarki

2 Oktober 2026
Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda
Opini

Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda

30 September 2026