KORAN MERAPI — Komisi Informasi Daerah (KID) DIY bekerjasama dengan Dinas Kominfo DIY menyelenggarakan kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Publik dengan mengusung tema “Membangun Budaya Informasi yang Terbuka dan Bertanggung Jawab di Era Digital”. Acara yang berlangsung di Edotel Kenari Yogyakarta, Umbulharjo, Kamis (22/10/2026), peserta kali ini dari generasi muda Kemantren Warungboto, Kota Yogyakarta.
Sekolah Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai hak atas informasi publik, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta merawat iklim komunikasi publik yang terbuka, sehat, dan akuntabel di era transformasi digital serta mendorong implementasi keterbukaan informasi Penelaah kebijakan Teknis.
Acara dibuka secara resmi oleh Penelaah Kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo DIY, Agus Purwanta, SKM, mewakili Kepala Dinas Kominfo DIY. Dalam sambutannya, Agus Purwanta menekankan pentingnya pemahaman keterbukaan informasi di tengah pesatnya perkembangan media digital yang mempermudah arus komunikasi namun menyimpan potensi risiko berupa hoaks, disinformasi, hingga ujaran provokatif.
“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan insan pers menjadi kunci agar keterbukaan tetap berada dalam koridor tanggung jawab,” imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber pertama, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS, MHum, Anggota DPRD DIY. Ia memaparkan topik bertajuk “Peran DPRD DIY Dalam Mendukung Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di DIY”.
Dalam pemaparannya, Yuni Satia Rahayu menggarisbawahi pentingnya edukasi dan sosialisasi berkelanjutan mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada generasi muda. Menurutnya, di era keterbukaan saat ini, tidak ada lagi hal terkait tata kelola pemerintahan yang perlu ditutupi dari publik, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Informasi saat ini begitu cepat sampai ke masyarakat. Terkait anggaran seperti APBD, pada dasarnya masyarakat berhak tahu karena dana tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat, seperti pajak kendaraan bermotor. Dari pajak itulah program-program pembangunan dibuat, baik untuk sektor pendidikan, kesehatan, maupun sarana publik lainnya,” terang Yuni.
Yuni menambahkan, keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat ikut mengawasi apakah alokasi anggaran, misalnya mandat 20% untuk pendidikan atau anggaran kesehatan, telah direalisasikan dengan tepat.
Selain APBD, kemudahan akses informasi digital saat ini juga memudahkan masyarakat memantau produk hukum daerah seperti Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Perda DIY No. 1/2021), hingga pengecekan status pertanahan di tingkat Kelurahan/Desa.
Sebagai narasumber kedua, Agus Susanto, SE, wartawan Koran Merapi (Kedaulatan Rakyat Group), menyampaikan materi mengenai “Peran Wartawan dalam Mengawal Keterbukaan Informasi”. Agus menyoroti fenomena era digital ketika semua orang bisa menjadi sumber berita (citizen journalism) sehingga arus informasi kerap meluncur tanpa kontrol, kurasi, dan validasi yang memadai.
Dalam paparannya, Agus menyampaikan empat pilar dan prinsip utama jurnalistik dalam mengawal KIP, yaitu landasan dan fondasi utama informasi, fungsi jurnalistik, tantangan Era digital dan prinsip budaya informasi.
“Keterbukaan tanpa tanggung jawab memicu kekacauan, sedangkan tanggung jawab tanpa keterbukaan melahirkan kediktatoran. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi erat antara pers profesional, badan publik yang kooperatif, dan masyarakat yang kritis,” pungkas Agus.
Rangkaian agenda Sekolah Keterbukaan Informasi Publik kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara para peserta generasi muda Kemantren Warungboto dengan para narasumber. (Ags)




















