KORAN MERAPI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan pemeriksaan kinerja terinci terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pemeriksaan tersebut berfokus pada efektivitas penyediaan layanan air minum serta kepatuhan pengelolaan dana pendidikan.
Kegiatan diawali dengan entry meeting yang berlangsung di Ruang Bumikarta, kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan sekaligus koordinasi antara tim pemeriksa BPK dan jajaran pemerintah daerah.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, evaluasi dari BPK menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dua sektor yang menjadi fokus pemeriksaan dinilai memiliki peran strategis bagi masyarakat. Pada sektor air minum, pemeriksaan mencakup peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi regulator serta PDAM Tirta Handayani sebagai operator layanan.
Tantangan penyediaan air bersih di Gunungkidul menjadi perhatian tersendiri, terutama ketika wilayah tersebut menghadapi kekeringan ekstrem. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan layanan air minum yang efektif agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Selain sektor air minum, BPK juga memeriksa tata kelola anggaran pendidikan, termasuk kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran pendidikan disebut mencapai 38,27 persen dari APBD Gunungkidul.
Pemeriksaan pada sektor pendidikan mencakup pengelolaan anggaran pendidikan wajib (mandatory spending), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hingga program revitalisasi sekolah.

Pemerintah daerah juga menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas pembangunan. Pengelolaan anggaran pendidikan diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan sekaligus memperkuat upaya penanganan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY Agustin Sugihartatik menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja tematik tersebut diarahkan untuk menilai efektivitas penyediaan air minum dan kepatuhan pengelolaan dana pendidikan.
Dalam sektor air minum, pemeriksaan menitikberatkan pada pembagian peran pemerintah daerah sebagai regulator dan PDAM sebagai operator. Penilaian tersebut juga berkaitan dengan upaya menghadapi tantangan kekeringan serta pencapaian target nasional di bidang penyediaan air minum.
Adapun pada sektor pendidikan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran, termasuk dana BOS, BOP, dan revitalisasi sekolah, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemeriksaan melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Rangkaian pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari terhitung dari tanggal 21 Oktober sampai dengan 19 November 2026, dengan harapan menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui pemeriksaan tersebut, Pemkab Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap tim pemeriksa. Evaluasi BPK diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum serta memastikan anggaran pendidikan dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (Rls)




















