Jumat, 19 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

PWI Pusat Kecam Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum di Gedung Dewan Pers

admin by admin
1 Oktober 2024
in News
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Insiden ini terjadi saat puluhan orang yang diduga suruhan Zulmansyah Sekedang, merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai dan kertas segel, Selasa, 1 Oktober.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum. “Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” ujarnya.

Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi saat kejadian merasa khawatir dengan situasi tersebut.

Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat, yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya. “Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran.”

Sementara itu, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara. “Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” kata Kurniadi.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi dan pribadi yang dilakukan PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.

Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi wartawan. PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Rls)

Tags: Hendry Ch BangunKetum PWI PUSATKoranmerapi.idPWI PUSATPWI Pusat Kecam

Related Posts

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM
News

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026
News

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas
News

Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code
News

Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

17 Juni 2026
Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram
News

Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

14 Juni 2026
DARI OMPRENG KEMBALI KE OMPRENG: Menengok Konsep Sirkular Ekonomi “Kabeh Mubeng Lan Migunani” di SPPG Palbapang 2 Bantul
News

DARI OMPRENG KEMBALI KE OMPRENG: Menengok Konsep Sirkular Ekonomi “Kabeh Mubeng Lan Migunani” di SPPG Palbapang 2 Bantul

12 Juni 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

17 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

17 Juni 2026
Penyelenggaraan workshop Penyusunan dan Evaluasi SOP serta Penyusunan Standar Pelayanan FISIP UPN Veteran Yogyakarta. (Foto : Dokumentasi FISIP UPN Veteran Yogyakarta)

Pimpinan FISIP UPN Veteran Yogyakarta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

16 Juni 2026
Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

Peringati Hari Jadi ke-195 Bantul: Forum BUMDes Bantul Gelar ‘Senam Sak Isone’ dan Unjuk Potensi UMKM di Sekar Mataram

14 Juni 2026