KORAN MERAPI — Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui Bidang Industri menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Tata Kelola Hak Cipta Batik Segoro Amarto Kota Yogyakarta”, Kamis (12/6/25), bertempat di Ruang Audiovisual, Lantai 2, Gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN), Jl. C. Simanjuntak, Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan dinas terkait, pengurus dan anggota Koperasi Konsumen Sati Batik Baik, Koperasi Merah Putih dari wilayah Ngampilan, Mantrijeron, Patehan, Gunungketur, dan Sosromenduran, serta para pengrajin batik dan perwakilan dari sentra batik di Kota Yogyakarta. Diketahui, saat ini terdapat sebanyak 261 pengrajin batik yang aktif di Kota Yogyakarta.
FGD ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan narasumber Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang membahas aspek teknis tata kelola produksi dan pemasaran hak cipta Batik Segoro Amarto Reborn, serta Bagus Gumelar, S.E., M.M. yang menjelaskan peran koperasi dan jenis-jenis koperasi dalam mendukung industri kreatif, khususnya batik.
Sesi kedua menghadirkan Sigit Nurcahyo, S.H. dari Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang membahas kemitraan dan dukungan legislatif terhadap UMKM, serta kembali menghadirkan Prof. Budi Agus Riswandi untuk memperdalam aspek hukum pengelolaan hak cipta.
FGD ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan umum mengenai tata kelola hak cipta Batik Segoro Amarto, baik bagi pengurus koperasi maupun pembatik serta pemangku kepentingan lainnya. Motif batik, sebagai ekspresi budaya visual yang sarat nilai simbolik dan filosofis, kini menjadi objek perlindungan hukum melalui hak cipta. Penguatan aspek hukum ini penting guna melindungi karya para seniman batik dan memperkuat identitas budaya Kota Yogyakarta.
Motif Batik Segoro Amarto sendiri pertama kali diperkenalkan pada tahun 2017 dan digunakan sebagai seragam resmi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kini, di tahun 2025, motif tersebut telah disempurnakan oleh para seniman dan desainer batik lokal, dan diluncurkan kembali sebagai Batik Segoro Amarto Reborn. Hak cipta motif ini secara resmi dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Surat Pencatatan Ciptaan No. EC002025051869 tertanggal 19 Mei 2025, tetap memperhatikan hak moral para penciptanya.
Ke depan, Batik Segoro Amarto Reborn akan diproduksi dalam bentuk batik cap dan dikomersialkan dalam bentuk kain maupun produk turunan lainnya. Produksi ini, salah satunya dipercayakan kepada Koperasi Sati Batik Baik yang beranggotakan para pembatik dari Kota Yogyakarta. Selain koperasi, pihak lain yang memiliki perhatian terhadap pengembangan batik juga dapat berperan dalam pemasarannya.
Heri Karuniawan, ST., Plt. Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, menyampaikan harapannya agar FGD ini mampu menghimpun masukan dari masyarakat dan pelaku batik untuk menyempurnakan strategi pengelolaan, produksi, dan pemasaran Batik Segoro Amarto.
“Batik ini bukan hanya soal produksi, tetapi juga identitas budaya dan kesejahteraan pembatik. Melalui pengelolaan hak cipta yang baik, kita bisa memastikan pengrajin terlindungi dan berdaya secara ekonomi,” ujar Heri dalam sambutannya.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya, menjadikan batik sebagai warisan yang hidup dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Ags)



















