Kamis, 12 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

admin by admin
14 Juli 2025
in News
0
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” tegas Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

“PP No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia,” lanjut Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional:

1. Penguatan Identitas Nasional – Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan.

2. Pelestarian Kebudayaan– Sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan.

3. Pendidikan dan Kebanggaan Budaya – Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.

“17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” ujar Menteri Fadli Zon.

Dengan ditetapkannya HKN, Pemerintah berkomitmen untuk:
– Meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional.
– Memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa.
– Menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.

Usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementrian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.

Pertimbangan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan:

1. Secara Historis, tanggal 17 Oktober memiliki makna yang kuat dalam sejarah Kebudayaan Indonesia. Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani Presiden Sukarno Tentang Lambang Negara Garuda Pancasila yang didalamnya mengandung simbolisasi hari
kemerdekaan, dasar negara serta semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA”.

2. Dalam Penjelasan PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 5, tentang makna semboyan “Bhineka Tunggal Ika”, disebutkan bahwa perkataan Bhinneka itu ialah gabungan dua perkataan: “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu): berbeda-beda tetapi tetap satu jua, menggambarkan persatuan atau kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, bahasa, dan agama yang berbeda.

3. Semangat mempersatukan bangsa Indonesia sebagaimana makna pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai muncul sejak Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Sidang BPUPKI/PPKI 1945. Pada sidang BPUPKI, M Yamin, Bung Karno, dan I Bagus Sugriwa menemukan kalimat di Kitab Sutasoma “Bhineka Tunggal Ika. Tan Hana Dharma Mangrowa” yang memiliki arti “Walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”. Semboyan ini menekankan persatuan di tengah keberagaman budaya, suku, agama, dan ras di Indonesia yang selanjutnya menjadi simbol bahwa budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa. (Rls)

Tags: 17 OktoberFadli ZonHari Kebudayaan NasionalKoranmerapi.idMenteri Kebudayaan RI

Related Posts

19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 
News

19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

12 Maret 2026
Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream
News

Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

11 Maret 2026
Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar
News

Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

11 Maret 2026
Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu
News

Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

11 Maret 2026
​Hasto Wardoyo Tekankan Program ‘Hospital at Home’, Targetkan Layanan Door to Door di Tiap Kampung Kota Jogja
News

​Hasto Wardoyo Tekankan Program ‘Hospital at Home’, Targetkan Layanan Door to Door di Tiap Kampung Kota Jogja

10 Maret 2026
Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar Ke Propam Mabes Polri
News

Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar Ke Propam Mabes Polri

10 Maret 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    11 Maret 2026
    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    11 Maret 2026
    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    11 Maret 2026
    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    11 Maret 2026
    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    Hadirkan Solusi Herbal Berbasis Riset, Prof. Dr. Dwiyati Lewat CV Windra Mekar

    11 Maret 2026
    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    Menjemput “Roh” Mataram: Saat Pemuda Kampung Jogja Mengetuk Pintu Masa Lalu

    11 Maret 2026
    ​Hasto Wardoyo Tekankan Program ‘Hospital at Home’, Targetkan Layanan Door to Door di Tiap Kampung Kota Jogja

    ​Hasto Wardoyo Tekankan Program ‘Hospital at Home’, Targetkan Layanan Door to Door di Tiap Kampung Kota Jogja

    10 Maret 2026
    Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar Ke Propam Mabes Polri

    Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar Ke Propam Mabes Polri

    10 Maret 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Bertekad Menjaga Integritas 

    12 Maret 2026
    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    Hadapi Kebisingan Informasi Media Sosial, Polda DIY Tantang Penguatan Media Mainstream

    11 Maret 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522