KORAN MERAPI – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin oleh Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mengadakan kunjungan silaturrahmi ke KBRI Singapura. Delegasi DePA-RI yang jumlahnya puluhan orang tersebut diterima dengan ramah dan baik oleh Pak Dubes, Suryopratomo ( Dubes Tommy) ditengah jadwal Pak Dubes yang sangat padat menjelang HUT RI ke 80.
Luthfi Yazid didampingi oleh para pimpinan DPP, DPD dan DPC DePA-RI lainnya, diantaranya Sugeng Aribowo Djoemali, Aziz Zein, Broto Pramono Istanto, Lalu Rusdi, Bachtiar Marasabessy, Nurdamewati Shihite, Ajrina Fradella, Kunthi Dyah Wardani, Lalu Rusdi, Michael Ansori dan lain-lain.
Salah satu topik yang menarik didiskusikan diantaranya, permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menurut Pak Dubes Tommy jumlahnya sekitar 160 ribu pekerja migran dari jumlah total WNI di Singapura sekitar 400 ribuan.

Mayoritas investasi Singapura yang paling banyak berinvestasi di Indonesia menjadi perhatian Dubes Tommy dan jika terjadi sengketa tentu peranan lawyer dibutuhkan.
Pak Dubes Tommy, yang mantan pimpinan redaksi sebuah media nasional, mengatakan bahwa banyaknya kasus hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebenarnya KBRI membutuhkan banyak bantuan lawyer secara probono alias cumacuma.
Dari pembicaraan tersebut DePA-RI merasa banyak hal yang sebenarnya dapat disumbangkan oleh DePA-RI untuk membantu masalah-masalah hukum yang dihadapi PMI di negeri singa itu. Luthfi Yazid menceritakan kepada Pak Dubes dan Atase Hukum Ibu Mahayu bahwa ia pernah membantu menangani secara Pro Bono kasus TKW Sundarti yang diancam hukuman mati di Singapura karena kasus pembunuhan dan diputus oleh pengadilan Singapura pada tahun 2004 dengan putusan pidana seumur hidup (20 tahun).
Waktu itu KBRI menunjuk lawyer Singapura bernama Muzammil ( yang menurut Ibu Atase Hukum masih sering diminta menjadi lawyer KBRI) sebagai lawyernya Sundarti. Luthfi Yazid memberikan bantuan probono pendampingan termasuk kepada Ibunya Sundarti yang hanya berbahasa Jawa dan hadir di persidangan.
Tentu saja, lawyer Indonesia tidak bisa berpraktek langsung di pengadilan Singapura karena Singapura menganut British Legal System, common law system. Sundarti yang awalnya dituntut hukuman mati, tapi dalam putusan akhir dikenakan hukuman seumur hidup.
Luthfi Yazid berterimakasih atas sambutan KBRI yang sangat ranah dibawah kepemimpinan Pak Dubes Tommy. Kepemimpinan Dubes Tommy yang luwes, fleksible serta mengayomi anak buahnya ini sepertinya yang menjadi kesuksesannya memimpin KBRI Singapura. Setelah purna tugas, kata Luthfi Yazid dalam diskusi itu, Dubes Tommy masih dibutuhkan sumbangsihnya bagi Indonesia. (Rls)



















