KORAN MERAPI – Pendidikan merupakan faktor yang penting dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjadi wahana menanamkan dan menyebarkan benih jiwa hidup merdeka. Dalam mendidik para siswanya sejak mendirikan Perguruan Tamansiswa Tahun 1922, Ki Hadjar Dewantara menggunakan Sistem Among yang menurut cara berlakunya disebut sistem Tutwuri Handayani.
Dalam perkembangannya, Tutwuri Handayani tidak hanya sebagai sistem belajar mengajar di Tamansiswa, tetapi menjadi perwujudan suatu sistem pendidikan nasional. Hal ini diteguhkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0398/M/1977 tanggal 6 September 1977 tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan semboyan : “Tutwuri Handayani”.
Sistem Among yaitu sistem pendidikan yang berjiwa kekeluargaan dan bersedikan dua dasar, yaitu: Kodrat Alam dan Kemerdekaan. Sistem Among menurut cara berlakunya disebut sistem “Tutwuri handayani”, yaitu mengikuti dari belakang tetapi tidak melepaskan peserta didik dari pengawasan. Guru mengikuti di belakang dengan memberi kebebasan anak didik untuk aktif, kreatf, inovatif berlatih menemukan diri sendiri, namun guru berkewajiban memberi pengaruh, petunjuk, bimbingan dan pengarahan bila diperlukan.
Dengan Sistem Among, guru memberi tuntunan, bimbingan, menyokong dan memotivasi, sehingga di dalam diri anak didik bertumbuh dan berkembang karena kodrat iradatnya sendiri, melenyapkan segala hal yang merintangi pertumbuhan dan perkembangan anak. Sistem Among bermakna mengembangkan potensi daya cipta, rasa dan karsa secara seimbang sesuai garis kodrat (bakat dan minat), sehingga anak didik menjadi manusia makarya secara merdeka (cipta, rasa, karsa), serta bermanfaat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sistem Among menempatkan peserta didik sebagai subyek dan juga sebagai obyek sekaligus dalam proses pendidikan. Peserta didik sebagai figur sentral diberi kemerdekaan sepenuhnya untuk berkembang sesuai potensi kodrati yang dimilikinya. Interaksi antara pamong dan peserta didik bersifat dialogis. Mereka diberi kesempatan untuk aktif dan kreatif dalam proses belajar mengajar. Guru tidak hanya memberi pengajaran dan pendidikan, tetapi juga menanamkan kemampuan kepada peserta didik agar bisa mencari sendiri ilmu pengertahuan yang diperlukan..
Guru dalam melaksanakan “Merdeka Belajar” sebaiknya mengembangkan konsep belajar mandiri pada peserta didik melalui penugasan proyek atau sejenisnya yang dilaksanakan pada Tri Pusat Pendidikan Ki Hadjar Dewantara, yaitu lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta melalui pendekatan Niteni – Niroke- Nambahi. Dengan demikian peserta didik dapat mengembangkan nilai-nilai karakter, di antaranya: Ngandel (Percaya Diri). Kendel (berani karena benar), Bandel (Tahan banting/tidak mudah putus asa) dan Kandel (Tebal keilmuannya/Religius). Pengelolaan pendidikan di sekolah harus melibatkan unsur dari Tri Pusat Pendidikan. Sekolah dalam menentukan kebijakan harus berkoordinasi melalui musyawarah mufakat dengan mengikutsertakan orangtua /Komite Sekolah dan masyarakat. Kerjasama antar pusat pendidikan penting dilaksanakan, karena pendidikan merupakan tanggungjawab bersama, dengan menggunakan cara Tri-Ko: Koperatif, Konsultatif dan Korektif, sehingga pengelolaan pendidikan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Sistem Among yang berdasarkan Kemerdekaan, menjadi syarat untuk menghidupkan dan menggerakkan kekuatan lahir dan batin anak, agar dapat memiliki pribadi yang tangguh dan dapat berpikir serta bertindak merdeka. Pendidikan harus mengembangkan kemerdekaan berpikir dan bertindaknya manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan itu diwujudkan dengan swadisiplin dan keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi.
Agar tujuan merdeka belajar di sekolah dapat tercapai, maka kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru harus dapat memerdekakan peserta didik (merdeka batinnya, merdeka tenaganya dan merdeka pikiranya) yaitu dengan menerapkan Sistem Among. Sekolah dapat merdeka dengan diberi otoritas untuk menentukan proses pengajaran dan pendidikan, serta dapat menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama dalam pengembangkan karakter mulia, literasi, dan numerasi berdasarkan jati diri bangsa Indonesia: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. (*)



















