KORAN MERAPI – Saya, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., selaku Ketua DPD DEPA-RI NTB, mengimbau kepada seluruh anggota dan calon anggota untuk bersikap bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan yang bersifat provokatif, menyesatkan, dan tidak berdasar dari pihak manapun.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas memberikan ruang bagi organisasi advokat yang berbadan hukum untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan profesi Advokat, termasuk: Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat, Pelantikan Calon Advokat oleh organisasi dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi
DEPA-RI merupakan organisasi advokat berbadan hukum yang sah, telah menjalankan seluruh mekanisme sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa organisasi advokat selain daftar yang disebut oleh individu tertentu itu adalah ilegal.
Karena itu, pernyataan atau opini pribadi yang menyebut seolah-olah hanya organisasi tertentu yang “diakui” adalah menyesatkan, tidak memiliki legitimasi, dan tidak dapat dijadikan rujukan hukum.
Terlebih, pihak yang menyampaikan opini tersebut bukan lembaga negara dan tidak memiliki kewenangan menetapkan sah atau tidaknya organisasi advokat.
Saya mengajak seluruh anggota dan calon anggota: tetap solid, fokus pada penguatan kompetensi profesi, tidak memberi ruang pada isu murahan yang tidak berdasar dan menjaga marwah profesi Advokat dengan tenang dan berwibawa.
Jika ada hal-hal yang memerlukan klarifikasi, silakan berkoordinasi langsung dengan pengurus DPD maupun DPP DEPA-RI. Demikian imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama, mengetahui Dr. Ainuddin, S.H., M.H. (Ketua DPD DEPA-RI Provinsi NTB). (Rls)



















