RENCANA Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) DIY 2012–2025 segera berakhir. Sebagai arah baru pembangunan pariwisata dua puluh tahun ke depan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun RIPPARDA DIY 2026–2045.
Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing internasional, inklusif, dan berkelanjutan, tanpa meninggalkan nilai budaya serta keistimewaan Yogyakarta.
RIPPARDA baru menekankan kolaborasi lintas sektor, penguatan desa wisata, transformasi digital, peningkatan kompetensi SDM, serta perlindungan alam dan budaya. Semua diarahkan untuk memastikan pariwisata DIY tumbuh maju, menyejahterakan masyarakat, dan menjaga harmoni lingkungan.
Penyusunan RIPPARDA berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan terkait tata kelola kepariwisataan. RIPPARDA ini menegaskan peran kepariwisataan sebagai salah satu sektor strategis yang mampu menjadi penggerak ekonomi daerah, media pelestarian budaya, serta sarana memperkuat identitas dan keistimewaan Yogyakarta di tingkat nasional maupun global.
RIPPARDA DIY 2026–2045 memiliki tujuan utama untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan destinasi, industri, pemasaran, kelembagaan, dan sumber daya manusia pariwisata, serta menjadi pedoman sinkronisasi lintas sektor, lintas kewenangan, dan lintas kepentingan dalam pembangunan daerah. Selain itu, dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota serta menjadi instrumen pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pariwisata di seluruh wilayah DIY.
Secara substansial, RIPPARDA memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan yang dilandasi semangat keberlanjutan, inklusivitas, dan keadilan sosial. Pelaksanaan RIPPARDA berpedoman pada asas manfaat, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, demokratis, dan gotong royong. Rencana ini berlaku selama dua puluh tahun (2026–2045) dan akan ditinjau setiap lima tahunb agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan kebijakan nasional.
Dalam kerangka perwilayahan, Pemerintah Daerah menetapkan tujuh Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) sebagai pilar pengembangan destinasi unggulan, yaitu :
1. Kawasan Sumbu Filosofi, sebagai simbol filosofi tata ruang dan nilai budaya Yogyakarta;
2. Kawasan Poros Mataram, yang menegaskan kesinambungan sejarah Mataram sebagai pusat peradaban Jawa;
3. Kawasan Gunung Merapi, yang mencerminkan harmoni antara manusia dan alam melalui wisata edukasi dan mitigasi bencana;
4. Kawasan Prambanan–Shiva Plateau, pusat warisan budaya dunia dan spiritualitas Nusantara;
5. Kawasan Geopark Gunung Sewu, kawasan karst berkelas dunia yang mengedepankan konservasi dan ekowisata;
6. Kawasan Pantai Selatan, dengan potensi bahari, budaya pesisir, dan ekonomi kreatif; serta
7. Kawasan Perbukitan Menoreh, dengan kekayaan alam, sejarah, dan spiritualitas pedesaan.
Pengembangan pariwisata di setiap kawasan dilakukan dengan prinsip keseimbangan antara pelestarian, pemberdayaan, dan pemanfaatan ekonomi, sekaligus memperkuat karakter budaya dan kearifan lokal masyarakat Yogyakarta.
Selain itu, RIPPARDA menempatkan desa wisata dan kampung wisata sebagai ujung tombak pembangunan pariwisata berbasis masyarakat. Pemerintah Daerah akan melaksanakan sistem penjaminan mutu dan akreditasi secara berkala untuk memastikan pengelolaan destinasi yang profesional, berdaya saing, dan tetap berpijak pada nilai-nilai lokal.
Untuk memperkuat tata kelola dan koordinasi lintas sektor, akan dibentuk Lembaga Pariwisata Daerah (LPD) yang beranggotakan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, asosiasi kepariwisataan, akademisi, media massa, Kasultanan dan Kadipaten, serta perwakilan masyarakat dan komunitas. Lembaga ini bertugas mengkoordinasikan, memfasilitasi, serta mensinergikan upaya pembangunan pariwisata agar sejalan dengan rencana pembangunan daerah dan prinsip keistimewaan.
RIPPARDA juga mengedepankan transformasi digital pariwisata dengan mengembangkan sistem data dan informasi terpadu, memperluas literasi digital pelaku pariwisata, serta menjamin keterbukaan dan kemudahan akses informasi bagi
masyarakat. Digitalisasi pariwisata diharapkan mampu meningkatkan promosi, transparansi, serta efisiensi pengelolaan destinasi wisata di seluruh wilayah DIY.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Gubernur bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi lintas sektor. Evaluasi dilakukan setiap tahun dan peninjauan menyeluruh setiap lima tahun untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Pendanaan pembangunan kepariwisataan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Di sisi lain, masyarakat diberi ruang luas untuk berperan aktif melalui berbagai bentuk partisipasi, mulai dari penyampaian aspirasi dan usulan, keterlibatan dalam pengelolaan destinasi, pelestarian budaya dan lingkungan, hingga menjadi pelaku usaha pariwisata berbasis kearifan lokal.
Melalui pelaksanaan RIPPARDA DIY 2026–2045, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meneguhkan komitmen untuk membangun pariwisata yang maju, berdaya saing internasional, lestari, inklusif, serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Yogyakarta, tanpa meninggalkan nilai luhur budaya dan jati diri keistimewaan. RIPPARDA menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan pariwisata Yogyakarta menuju masa depan yang tangguh, harmonis, dan tetap istimewa. Yogyakarta: Maju, Sejahtera, dan Tetap Istimewa.



















