KULON PROGO – DPRD Kulon Progo menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang
berfungsi menyusun regulasi. Langkah tegas ini tercermin dalam penetapan 11 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.
Anggota DPRD Kulon Progo yang juga merupakan Anggota Badan Pembentukan Perda
(Bapemperda), Raden Sunarwan menjelaskan, dari total 11 raperda yang ditetapkan, tiga di
antaranya merupakan inisiatif dewan. Kemudian, lima raperda adalah usulan eksekutif.
“Sementara tiga sisanya adalah raperda wajib APBD, terdiri dari Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026
serta Raperda tentang RAPBD 2027,” kata Sunarwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin
(24/11/2025).
Sunarwan menegaskan, tiga raperda wajib merupakan instrumen penting dalam fungsi
penganggaran DPRD Kulon Progo demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas
pengelolaan keuangan daerah. Lembaga legislatif ini terus berupaya memastikan regulasi daerah
selalu relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dorong Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat Pesisir
Sebagai wujud pelaksanaan fungsi inisiatif legislasi, DPRD Kulon Progo melalui Komisi II
mengusulkan satu raperda unggulan pada 2026 yang berisi perlindungan dan pemberdayaan
nelayan yakni Raperda Perlindungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Menurut Sunarwan,
regulasi ini penting mengingat laut merupakan potensi ekonomi besar bagi masyarakat pesisir.
“Laut merupakan sumber pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, namun pemanfaatannya
harus tetap diimbangi dengan upaya menjaga kesehatan ekosistem,” tegas Sunarwan yang juga
merupakan Ketua Komisi II.
Konsep yang diusung dalam raperda yakni menekankan keseimbangan ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Pihaknya berkeinginan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan
nelayan, sekaligus menjaga kesehatan laut untuk generasi saat ini dan masa mendatang.
“Inilah yang disebut dengan Ekonomi Biru. Konsep ini sejalan dengan Asta Cita pemerintahan
Prabowo – Gibran,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, pada pembahasan Perubahan APBD 2026, DPRD Kulon Progo juga akan memproses
dua raperda inisiatif lainnya yakni dari Komisi I dan Komisi IV. Dua raperda yang dimaksud
adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan
Minuman Oplosan dan Raperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Komitmen DPRD Kulon Progo untuk Pemerintahan yang Lebih Responsif
Program pembentukan perda 2026 menunjukkan bahwa DPRD Kulon Progo tidak hanya
menjalankan fungsi formal, tetapi juga aktif mengantisipasi kebutuhan masa depan. Regulasi
yang disusun mencakup penguatan tata kelola keuangan daerah, pengembangan ekonomi
berbasis potensi lokal, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Semua raperda yang kami dorong adalah bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan
pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar
Sunarwan.
Sunarwan kemudian merinci, lima raperda usulan eksekutif yang ditetapkan menjadi prioritas
2026 yakni Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; Perubahan Atas Rancangan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan ; Rencana Tata Ruang
dan Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044.
Mengedepankan Prinsip Pemerataan Anggaran Dan Pelayanan Publik
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menambahkan, sejumlah kendala masih muncul
dalam pelaksanaan Propemperda 2026. Salah satunya terkait efisiensi anggaran yang
menyebabkan sejumlah kegiatan harus dipangkas.
“Ada dua raperda yang masih menunggu penyelesaian. Namun, koordinasi internal tetap solid
melalui konsolidasi antarfraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan. DPRD bersama Pemkab
Kulon Progo tetap mengedepankan prinsip pemerataan anggaran dan pelayanan publik, sembari
menjaga semangat untuk terus mengabdi dan mendorong percepatan pembangunan daerah,”
tegasnya.
Aris memastikan, DPRD Kulon Progo tetap berkomitmen menjaga kualitas kinerja lembaga
sepanjang 2025, sesuai dengan tiga fungsi utamanya yakni penganggaran, pembentukan
peraturan daerah, dan pengawasan. Raperda yang diselesaikan, merupakan regulasi untuk
mengatur hajat hidup masyarakat Kulon Progo. (*)



















