Jumat, 11 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK 145 Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan!

admin by admin
22 Januari 2026
in News
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – Ketua umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. mengapresiaasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang intinya frasa “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/ atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Luthfi Yazid menyampaikan pernyataan tersebut usai dirinya dilantik sebagai salah satu anggota dewan pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI DIY) periode 2025-2030. Putusan MK tersebut, yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo pada hari Senin 19 Januari 2026, harus dilaksanakan dan ditaati sebab selama ini banyak kalangan wartawan yang dikriminalisasi karya jurnalistiknya dan dijebloskan ke penjara. Misalnya, wartawan dijerat dengan Undang-Undang ITE ataupun KUHP lama dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat. Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Luthfi Yazid juga mengharapkan agar regulasi terkait media sosial harus juga dibuat oleh karena faktanya masyarakat dan terutama generasi muda lebih cendrung menggunakan medsos ketimbang membaca media, pers. Bahkan, jika dulu pers dianggap sebagai the fourth estate of democracy (Pilar Keempat Demokrasi) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka saat ini media sosial sering kali dianggap sebagai pilar kelima demokrasi (The Fifth Estate of Democracy). Regulasi untuk mendsos ini sangat penting sebab harus ada definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan yang bukan jurnalistik. Mengapa regulasi medsos pentinga? oleh karena media sosial dapat mempengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan semacamnya.

Perkembangan teknologi yang begitu cepat melesat membutuhkan piranti regulasi yang memadai. Sebab saat ini kita memasuki era yang disebut dengan rule of algorithm. Artificial Intelligence (AI) memiliki peran yang sangat penting. Bahkan ke depan bisa jadi akan ada Super AI. Soal AI, Luthfi Yazid, memberikan ilustrasi sebagai berikut: jika dalam ilmu hukum, misalnya, yang disebut dengan subyek hukum hanya orang atau perusahaan, maka bagaimana dengan Artificial Intelligence (AI/Akal Imitasi): apakah Artificial Intelligence adalah subyek hukum atau bukan? Saat ini menurut Luthfi Yazid AI adalah subyek hukum, sebab AI dapat melakukan transaksi hanya dengan memencet tombol “agree” atau “accept”.

Artinya kesepakatan yang final, prediktif dan binding dapat dilakukan dengan AI, sehingga transaksi/jual-beli dan semacamnya dengan AI hampir tak mengenai wanprestasi/ingkarjanji/ breach of contract dalam konsep perjanjian di KUHPerdata. Dalam KUHPerdata ada yang dikenal dengan pacta sunservanda atau kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya. Nah, bagaimana dengan AI? Dalam AI kesepakatannya hanya dibuat dengan memencet tombol “next” atau “ok”.

Akhirnya, Luthfi Yazid berpendapat agar landasan konstitusional kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 28E dan 28F harus menjadi patokan utama dalam mengembangkan Pers Nasional kedepan termasuk media sosial maupun AI. (Rls)

 

Tags: DePA-RIKoranmerapi.idLuthfi YazidMahkamah KonstitusiUU Pers

Related Posts

Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan
News

Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

10 September 2026
Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY
News

Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

10 September 2026
DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September
News

DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

9 September 2026
Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’
News

Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

8 September 2026
Lawan Arus, Empat Anak SMP di Jogja Bentuk Band Hardcore Filomencore
News

Lawan Arus, Empat Anak SMP di Jogja Bentuk Band Hardcore Filomencore

7 September 2026
Dukung Terwujudnya Masyarakat Tangguh, Eko Suwanto Desak Pemda Tingkatkan Anggaran Sarana Prasarana dan Simulasi Mitigasi Bencana
News

Dukung Terwujudnya Masyarakat Tangguh, Eko Suwanto Desak Pemda Tingkatkan Anggaran Sarana Prasarana dan Simulasi Mitigasi Bencana

7 September 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

10 September 2026
Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

10 September 2026
DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

9 September 2026
Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

8 September 2026
Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

Dua Putra Gunungkidul Wakili Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Bupati Ajak Masyarakat Panjatkan Doa dan Dukungan

10 September 2026
Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

Sri Sultan HB X Kunjungi Stand UMBY di Pameran Riset PTS DIY

10 September 2026
DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

DAOP 6 Yogya Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Pendaftaran Dibuka hingga 24 September

9 September 2026
Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

Sekolah Muhammadiyah Didorong Bertransformasi dari ‘Mengajar’ ke ‘Menghidupkan’

8 September 2026
Lawan Arus, Empat Anak SMP di Jogja Bentuk Band Hardcore Filomencore

Lawan Arus, Empat Anak SMP di Jogja Bentuk Band Hardcore Filomencore

7 September 2026
Dukung Terwujudnya Masyarakat Tangguh, Eko Suwanto Desak Pemda Tingkatkan Anggaran Sarana Prasarana dan Simulasi Mitigasi Bencana

Dukung Terwujudnya Masyarakat Tangguh, Eko Suwanto Desak Pemda Tingkatkan Anggaran Sarana Prasarana dan Simulasi Mitigasi Bencana

7 September 2026