Kamis, 6 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home News

Wujudkan Efisiensi Pemerintahan dan Perlindungan Pekerja, DPRD Kulon Progo Matangkan Dua Raperda Strategis

admin by admin
29 Mei 2026
in News
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI — DPRD Kulon Progo tengah mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK DPRD Kulon Progo, B Dwi Nugraha Santosa SE mengatakan, Kulon Progo telah memiliki Perda SOTK Nomor 3 Tahun 2024. Revisi Perda ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan birokrasi yang lebih efisien dan adaptif terhadap kondisi fiskal daerah.

Menurutnya, urgensi utama revisi perda tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan APBD Kulon Progo sekaligus menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih ramping namun tetap optimal dalam pelayanan publik.

“Revisi Perda SOTK ini dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran APBD Kulon Progo. Kami ingin menghadirkan struktur organisasi yang lebih efektif, ramping, tetapi tetap mampu menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Dwi menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penggabungan dua OPD, yakni Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penggabungan diharapkan mampu memperkuat sinergi program sekaligus menekan belanja pegawai.

“Dengan penggabungan dinas, diharapkan koordinasi program menjadi lebih terintegrasi. Selain itu, belanja pegawai juga dapat ditekan sehingga anggaran bisa lebih diarahkan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat,” katanya.

Dwi menambahkan, saat ini proses revisi Raperda SOTK telah memasuki tahap evaluasi di Pemda DIY. DPRD berharap, evaluasi tersebut dapat segera selesai agar perda dapat segera diterapkan.

“Perkembangannya saat ini sudah masuk tahap evaluasi di provinsi. Kami berharap prosesnya berjalan lancar sehingga perda ini segera dapat diterapkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, secara umum revisi perda tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang lebih efisien, maju, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah ke depan.

“Ke depan kita berharap bisa menuju dinas yang semakin efisien, ramping, dan maju. Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kulon Progo sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang SOTK yang menjadi dasar pembentukan perangkat daerah. Namun, perkembangan kebutuhan birokrasi, penyesuaian regulasi nasional, serta tuntutan efisiensi anggaran mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan revisi terhadap regulasi tersebut.

Di sisi lain, DPRD Kulon Progo juga tengah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diinisiasi sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal di Kabupaten Kulon Progo.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin mengatakan, raperda tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di daerah.

Menurutnya, masih banyak pekerja di Kulon Progo yang belum mendapatkan perlindungan jamsostek, terutama pekerja informal dan kelompok rentan seperti petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri.

“Raperda ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan jamsostek, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi daerah sangat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pendataan, fasilitasi kepesertaan, pembinaan, hingga pemberian bantuan iuran bagi pekerja rentan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat Universal Coverage Jamsostek. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengatur secara komprehensif tentang pendataan tenaga kerja, perlindungan pekerja prioritas, hingga pengawasan pelaksanaan program,” jelasnya.

Dalam pembahasannya, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok pekerja dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerja konstruksi, pekerja migran Indonesia, pekerja sosial keagamaan, hingga pelaku UMKM.

“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja formal. Kelompok pekerja rentan juga harus mendapat perhatian karena mereka memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Kulon Progo, Dr Agung Setyawan menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Jamsostek. Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi program jamsostek di Kulon Progo.

Bupati menyebutkan, berdasarkan data selama Januari hingga April 2026, jumlah pekerja di Kabupaten Kulon Progo yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 62.303 pekerja atau sekitar 27,41 persen dari total pekerja yang ada.

“Masih terdapat lebih dari 165 ribu pekerja yang belum mengikuti program jamsostek. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar perlindungan tenaga kerja dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya.

Ia berharap Raperda tersebut nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di Kulon Progo.

“Raperda ini diharapkan mampu mempertegas peran pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, pedagang kaki lima, dan pekerja informal lainnya,” katanya.

Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program jamsostek agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.

Dengan pembahasan dua raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap tata kelola pemerintahan semakin efisien sekaligus mampu memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat dan tenaga kerja di Kulon Progo. (Rls)

Tags: APBD Kulon ProgoBupati Kulon ProgoDPRD Kulon ProgoKoranmerapi.idPerda SOTK

Related Posts

Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031
News

Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

5 Agustus 2026
Bupati Gunungkidul Kobarkan Semangat “Elang Rajawali” kepada 1.422 Calon Paskibraka 2026 di Aubade Gunungkidul
News

Bupati Gunungkidul Kobarkan Semangat “Elang Rajawali” kepada 1.422 Calon Paskibraka 2026 di Aubade Gunungkidul

3 Agustus 2026
Kelompok Teater dracom Sajikan Eksperimen Dramaturgi Berjarak Lewat Karya Terbaru Jun Tsutsui
News

Kelompok Teater dracom Sajikan Eksperimen Dramaturgi Berjarak Lewat Karya Terbaru Jun Tsutsui

3 Agustus 2026
Benteng Edukasi di Udara: RRI Pro 1 Jogja Ajak Masyarakat Perangi Hoaks Lewat “Ngobras”
News

Benteng Edukasi di Udara: RRI Pro 1 Jogja Ajak Masyarakat Perangi Hoaks Lewat “Ngobras”

3 Agustus 2026
Perkuat Inovasi Wis Kawentar, Kampung Wisata Kadipaten Siap Gelar Festival Jagasura dan Jagabaya
News

Perkuat Inovasi Wis Kawentar, Kampung Wisata Kadipaten Siap Gelar Festival Jagasura dan Jagabaya

2 Agustus 2026
Munas III dan Jamnas X di Temanggung: Gus Abah Terpilih Kembali Secara Aklamasi Pimpin PAS Indonesia
News

Munas III dan Jamnas X di Temanggung: Gus Abah Terpilih Kembali Secara Aklamasi Pimpin PAS Indonesia

2 Agustus 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

5 Agustus 2026
JNE menghadirkan promo layanan JTR untuk pengiriman dari Jateng dan DIY dengan tujuan seluruh Pulau Jawa mulai 13 Juli hingga 30 September 2026. (Merapi-Istimewa)

JNE Berikan Promo Ongkir Mulai 2.000/Kg ke Seluruh Pulau Jawa

4 Agustus 2026
Bupati Gunungkidul Kobarkan Semangat “Elang Rajawali” kepada 1.422 Calon Paskibraka 2026 di Aubade Gunungkidul

Bupati Gunungkidul Kobarkan Semangat “Elang Rajawali” kepada 1.422 Calon Paskibraka 2026 di Aubade Gunungkidul

3 Agustus 2026
Kelompok Teater dracom Sajikan Eksperimen Dramaturgi Berjarak Lewat Karya Terbaru Jun Tsutsui

Kelompok Teater dracom Sajikan Eksperimen Dramaturgi Berjarak Lewat Karya Terbaru Jun Tsutsui

3 Agustus 2026
Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Resmi Lantik Pengurus DPC Sleman dan Bantul Periode 2026–2031

5 Agustus 2026
JNE menghadirkan promo layanan JTR untuk pengiriman dari Jateng dan DIY dengan tujuan seluruh Pulau Jawa mulai 13 Juli hingga 30 September 2026. (Merapi-Istimewa)

JNE Berikan Promo Ongkir Mulai 2.000/Kg ke Seluruh Pulau Jawa

4 Agustus 2026
Bupati Gunungkidul Kobarkan Semangat “Elang Rajawali” kepada 1.422 Calon Paskibraka 2026 di Aubade Gunungkidul

Bupati Gunungkidul Kobarkan Semangat “Elang Rajawali” kepada 1.422 Calon Paskibraka 2026 di Aubade Gunungkidul

3 Agustus 2026
Kelompok Teater dracom Sajikan Eksperimen Dramaturgi Berjarak Lewat Karya Terbaru Jun Tsutsui

Kelompok Teater dracom Sajikan Eksperimen Dramaturgi Berjarak Lewat Karya Terbaru Jun Tsutsui

3 Agustus 2026
Benteng Edukasi di Udara: RRI Pro 1 Jogja Ajak Masyarakat Perangi Hoaks Lewat “Ngobras”

Benteng Edukasi di Udara: RRI Pro 1 Jogja Ajak Masyarakat Perangi Hoaks Lewat “Ngobras”

3 Agustus 2026
Perkuat Inovasi Wis Kawentar, Kampung Wisata Kadipaten Siap Gelar Festival Jagasura dan Jagabaya

Perkuat Inovasi Wis Kawentar, Kampung Wisata Kadipaten Siap Gelar Festival Jagasura dan Jagabaya

2 Agustus 2026