Rabu, 21 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Makna Putusan Sela PN Jakpus: Pemberhentian Sayid Iskadarsyah Batal, Hendry Ch Bangun Sah Ketum, dan Noeh Hatumena Sah Plt. Ketua DK PWI

Oleh: Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE (Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat/Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat)

admin by admin
17 April 2025
in Opini
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI  – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 telah mengeluarkan Putusan Sela atas perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst, yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah selaku Penggugat melawan Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat (Turut Tergugat II), dan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat (DK PWI Pusat) selaku Tergugat I-X.

Pada pokoknya Sayid Iskandarsyah menggugat para tergugat terkait pemberhentiannya sebagai Anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI melalui surat keputusan nomor : 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 (Catatan: Pemberhentian tersebut telah ditolak oleh rapat Pleno Diperluas PWI Pusat sehingga keputusan DK PWI Pusat a quo dianulir dan tidak berlaku)

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus pokok perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo.

Majelis Hakim menyetujui pendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan internal PWI Pusat untuk memproses dan memutus sesuai ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dasar (PD)dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI serta aturan turunannya.

Sehingga dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.

Ketentuan PD dan PRT

Sesuai ketentuan PD dan PRT PWI, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang Anggota PWI. Namun keputusan pemberhentian tersebut tidak bersifat final, mengikat, dan eksekutorial. Kewenangan eksekutorial terhadap keputusan DK PWI terkait pemberhentian anggota PWI merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum.

PD dan PRT mengatur bahwa jika DK PWI Pusat memutuskan dalam rapat plenonya bahwa seorang anggota PWI telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai anggota PWI, maka atas keputusan tersebut DK PWI bersurat kepada Ketua Umum PWI Pusat untuk menerbitkan Surat Keputusan PWI Pusat tentang pemberhentian anggota PWI yang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk diberhentikan tersebut.

Seseorang baru sah dinyatakan berhenti sebagai anggota PWI semenjak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan PWI Pusat tentang itu dengan memasukan Keputusan DK PWI kedalam konsideran pertimbangan.

Ketua Umum memiliki dua opsi atas keputusan DK PWI terkait pemberhentian seseorang sebagai anggota PWI, yaitu:

Pertama. Dapat langsung menerbitkan SK PWI Pusat tentang pemberhentian anggota dimaksud; atau

Kedua. Menggelar rapat Pleno Diperluas yang menghadirkan Pengurus PWI Pusat ditambah Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat untuk membuat keputusan akhir yang bersifat final dan mengikat.

Jika langkah kedua yang diambil Ketua Umum PWI Pusat, maka keputusan final dan mengikat adalah hasil rapat Pleno Diperluas tersebut. Rapat Pleno Diperluas memiliki kewenangan hukum untuk menerima maupun menolak keputusan DK PWI tentang pemberhentian anggota PWI.

Apapun keputusan rapat Pleno Diperluas wajib ditindaklanjuti secara administratif oleh Ketua Umum PWI Pusat, baik menerima atau menolak keptusan DK PWI. Ketua Umum terikat secara hukum dengan apapun keputusan rapat Pleno Diperluas tersebut.

Makna Putusan Sela PN Jakarta Pusat Terhadap Sayid Iskandarsyah

Fakta hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memeriksa pokok perkara. Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa dan mengadili perkara a quo hanya menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili (kompetensi absolut) melalui Putusan Sela. Semuanya dikembalikan kepada mekanisme PD dan PRT PWI Pusat beserta aturan turunannya.

Merupakan fakta tak terbantahkan bahwa rapat Pleno Diperluas PWI yang dilaksanakan berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 478/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juni 2024, Hal: Undangan Rapat Pleno Diperluas, menyatakan menolak Keputusan DK PWI tentang pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai Anggota PWI sehingga dan oleh karena itu pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai anggota PWI yang diputus DK PWI batal menurut rapat Pleno Diperluas.

Hal ini juga dikuatkan melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diatas. Putusan Sela secara hukum tersebut dapat dimaknai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pembatalan Keputusan DK PWI tentang pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai anggota PWI oleh rapat Pleno Diperluas PWI Pusat adalah sah dan mengikat secara hukum karena itu sesuai dengan PD dan PRT.

Makna Putusan Sela PN Jakarta Pusat Terhadap Kepemimpinan PWI dan DK PWI

Merupakan kewajiban hukum Majelis Hakim sesuai hukum acara untuk terlebih dahulu di awal persidangan memeriksa legal standing (kedudukan hukum) para pihak, baik Penggugat maupun Tergugat. Persidangan tidak dapat dilanjutkan jika legal standing para pihak belum diterima oleh Majelis Hakim.

Sayid Iskandarsyah dalam Gugatan PMH-nya menempatkan Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai Tergugat I dan Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum selaku Turut Tergugat II, sementara Sasongko Tedjo dan anggota DK PWI selaku Tergugat II – X tersirat hanya sebatas sebagai pemegang jabatan di DK PWI saat SK Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 diterbitkan.

Sehingga Majelis Hakim pada awal persidangan hanya wajib menentukan siapa yang memiliki legal sebagai Ketua Umum PWI Pusat, siapa yang memiliki legal standing mewakili kepentingan hukum institusi DK PWI Pusat dalam persidangan. Sementara yang lainnya, Tergugat II sampai Tergugat X, hanya diperiksa legal standingnya sebagai orang yang menjabat saat SK DK Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 diterbitkan.

Melalui putusan sela ini dapat diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima keabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI sehingga dan oleh karena itu memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mewakili segala kepentingan hukum Ketua Umum dan DK PWI dalam persidangan a quo berlangsung, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan terkait legal standing para pihak.

Hal ini sekaligus juga merupakan pengakuan pengadilan yang bersifat mengikat semua pihak, termasuk dan tidak terbatas Menteri Hukum, bahwa Sasongko Tedjo tidak lagi memiliki kewenangan hukum sebagai Ketua DK PWI terhitung semenjak putusan sela tersebut dibacakan dihadapan persidangan terbuka yang dilaksanakan untuk itu.

Penutup

Putusan Sela ini tidak saja menyatakan Sayid Iskandarsyah masih merupakan anggota PWI Pusat, namun sekaligus merupakan pengakuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Hendry CH Bangun masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI Pusat menggantikan Sasongko Tedjo. (***)

Tags: Hendry Ch BangunHendry Ch Bangun sah Ketum PWIKetum PWI PUSATKoranmerapi.idPN JakpusPutusan sela PN Jakarta Pusat

Related Posts

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?
Opini

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?

7 Oktober 2026
Dengan Olahraga Kita Bersatu
Opini

Dengan Olahraga Kita Bersatu

6 Oktober 2026
Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan
Opini

Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan

3 Oktober 2026
Pembangunan Blue Economy Menuju Indonesia Emas 2045
Opini

Kesaktian Pancasila dalam Ancaman Ekonomi Konglomerasi dan Oligarki

2 Oktober 2026
Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda
Opini

Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda

30 September 2026
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Opini

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

29 September 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Bupati Gunungkidul Buka MTQ Pelajar 2026, 620 Siswa dari 18 Kapanewon Ikuti Kompetisi

Bupati Gunungkidul Buka MTQ Pelajar 2026, 620 Siswa dari 18 Kapanewon Ikuti Kompetisi

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Bupati Gunungkidul Buka MTQ Pelajar 2026, 620 Siswa dari 18 Kapanewon Ikuti Kompetisi

Bupati Gunungkidul Buka MTQ Pelajar 2026, 620 Siswa dari 18 Kapanewon Ikuti Kompetisi

20 Oktober 2026
PWI DIY-Tim Ad Hoc Audiensi, DPRD Bantul Dukung Udin Jadi Pahlawan Nasional

PWI DIY-Tim Ad Hoc Audiensi, DPRD Bantul Dukung Udin Jadi Pahlawan Nasional

19 Oktober 2026
Festival Pedalangan Anak dan Remaja Gunungkidul Digelar, Bupati Dorong Regenerasi Dalang Muda

Festival Pedalangan Anak dan Remaja Gunungkidul Digelar, Bupati Dorong Regenerasi Dalang Muda

19 Oktober 2026
Pimpin Apel di Dishub Gunungkidul, Bupati Endah Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai

Pimpin Apel di Dishub Gunungkidul, Bupati Endah Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai

19 Oktober 2026
Bupati Gunungkidul Buka MTQ Pelajar 2026, 620 Siswa dari 18 Kapanewon Ikuti Kompetisi

Bupati Gunungkidul Buka MTQ Pelajar 2026, 620 Siswa dari 18 Kapanewon Ikuti Kompetisi

20 Oktober 2026
PWI DIY-Tim Ad Hoc Audiensi, DPRD Bantul Dukung Udin Jadi Pahlawan Nasional

PWI DIY-Tim Ad Hoc Audiensi, DPRD Bantul Dukung Udin Jadi Pahlawan Nasional

19 Oktober 2026
Festival Pedalangan Anak dan Remaja Gunungkidul Digelar, Bupati Dorong Regenerasi Dalang Muda

Festival Pedalangan Anak dan Remaja Gunungkidul Digelar, Bupati Dorong Regenerasi Dalang Muda

19 Oktober 2026
Pimpin Apel di Dishub Gunungkidul, Bupati Endah Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai

Pimpin Apel di Dishub Gunungkidul, Bupati Endah Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai

19 Oktober 2026
HUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep

HUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep

19 Oktober 2026
Jaga Kondusivitas, Waspadai Provokasi Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Jaga Kondusivitas, Waspadai Provokasi Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

19 Oktober 2026