Kamis, 25 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Mafia Tanah dalam Perspektif Syariat Islam

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M. Ag (Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta)

admin by admin
6 Mei 2025
in Opini
0
0
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Mbah Tupon (68), warga Kasihan Bantul Yogyakarta menjerit. Ia kaget bukan main, karena rumahnya mau dilelang BRI (Bank Rakyat Indonesia) Bantul. Pasalnya, kata petugas Bank, mbah Tupon punya utang macet 1,5 Milyar di BRI dengan agunan tanah dan rumah 1655 meter persegi. Padahal mbah Tupon merasa tak pernah mengagunkan rumah dan tanahnya untuk pinjam uang di BRI tadi.

Terus, kenapa terjadi? Ternyata, kasus yang menimpa mbah Tupon itu karena ulah mafia tanah.

Saat itu, cerita mbah Tupon, ia ingin membelah sertifikat tanahnya menjadi beberapa bagian. Untuk memudahkan ahli waris dalam mengurusnya nanti setelah mbah Tupon wafat.

Seseorang makelar tanah bernama T menyatakan ungin membantu proses pemecahan sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mbah Tupon pun menyerahkan sertifikat asli tanah itu ke T agar diurus ke BPN.

Celakanya. Alih-alih T mengurus pemecahan sertifikat tadi, yang dilakukannya justru memindahtangankan sertifikat tanah milik Mbah Tupon ke orang lain bernama F. Oleh F sertifikat tanah itu diagunkan untuk mendapat kredit ke BRI sebesar Rp 1,5 Milyar. Tentu tanpa sepengetahuan mbah Tupon. Ternyata kreditnya macet. BRI pun akan melelang tanah tersebut untuk membayar utang tadi.

Belakangan T diketahui merupakan jaringan mafia tanah. Setelah kasus mbah Tupon terkuak ke publik, masih di Bantul juga, ada orang bernama Bryan Manov (35), yang mengaku tanahnya diatasnamakan pihak lain dan sudah diagunkan ke bank. Padahal Bryan tak tahu apa-apa. Pelakunya T. Sama seperti pelaku pemalsuan sertifikat tanah mbah Tupon.

Kasus mbah Tupon di Bantul ternyata hanya “secuil” dari problem gigantik mafia tanah di Indonesia. Korbannya tak hanya orang kecil seperti mbah Tupon. Tapi juga orang besar seperti keluarga Dr. Dino Patti Djalal, wakil Menlu Era SBY. Sertifikat Hurni Hasyim Djalal, ibunya Dr. Dino — mirip kasus mbah Tupon — juga diatasnamakan orang lain untuk pinjaman uang di Bank. Karena keluarga Dr. Dino dari kalangan elit, kasus tersebut segera terkuak. Pelakunya dijebloskan ke penjara.

Ini berbeda dengan kasus mbah Tupon, meski pelakunya sudah diketahui, proses penyelesaiannya niscaya panjang dan melelahkan. Bahkan bisa “hilang” di perjalanan karena permainan korupsi di lembaga penegak hukum.

Ada cerita lain yg lebih serem. Almarhum Prof. M Bambang Pranowo, Gubes UIN Jakarta, kaget bukan main, karena di atas tanah miliknya sudah berdiri rumah orang lain tanpa sepengetahuannya. Ketika di pengadilan, ternyata ada dua sertifikat tanah. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sertifikat tanah milik Prof. Bambang yang sah, ternyata dikalahkan. Yang menang sertifikat tanah yang dijual mafia tanah.

Prof. Mahfud MD, mantan Menkopolhukam, bercerita permainan mafia tanah di Indonesia sangat dahsyat. Satu luasan tanah di Jakarta, ada yang sertifikatnya berjumlah puluhan dan diperjualbelikan. Nanti di pengadilan kalau ada sengketa, siapa yang paling besar “suapnya” ke aparat penegak hukum, itulah yang menang. Kasus terakhir ini banyak terjadi di lahan pertambangan batubara di Kalimantan Timur dan nikel di Halmahera.

Dalam film dokumenter Bloody Nickel yang dibuat LSM Jatam misalnya, diceritakan, banyak orang Halmahera yang “hari ini punya tanah besoknya tanah itu lenyap”, berganti menjadi milik pengusaha tambang.

Mau nuntut keadilan? Pasti kalah. Karena pihak kepolisian, Pemda, dan pengadilan setempat lebih percaya dokumen milik pengusaha tambang (yang dibantu mafia tanah) ketimbang sertifikat milik penduduk setempat.

Agama Islam sangat keras mengecam mafia tanah. Dalam fikih Islam, ditegaskan, perampas tanah yang bukan haknya, hukumannya sangat berat.

Rasulullah bersabda: “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak,” (HR Muslim).

Abul Abbas al-Qurthubi dalam kitabnya, Al-Mufhim lima Asykala min Talkhishi Kitabi Muslim (Juz IV: 534), menjelaskan, “Hadis ini merupakan ancaman sangat berat bagi mafia tanah. Perbuatan seperti ini termasuk kategori dosa besar. Merampas tanah, baik dengan cara ghashab, mencuri, ataupun menipu, sedikit atau banyak sama saja.”

Dalam perspektif syariah, praktik mafia tanah dikategorikan sebagai bentuk kezaliman (zalim), ghasab, dan pengambilan hak orang lain secara batil, yang hukumnya jelas haram.

Berikut penjelasan dari sudut pandang syariah:

1. Ghasab (merampas hak orang lain secara paksa).

Mafia tanah sering mengambil atau menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara manipulatif atau kekerasan. Ini tergolong ghasab, yang dalam Islam sangat dikecam.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim, maka pada hari kiamat akan dikalungkan kepadanya tujuh petala bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Al-aklu bil-batil (memakan harta secara batil).

Mengambil keuntungan dari transaksi atau penguasaan tanah dengan cara yang tidak sah atau penuh manipulasi tergolong memakan harta orang lain secara batil, yang diharamkan dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

3. Merusak tatanan masyarakat dan keadilan.

Mafia tanah sering melibatkan korupsi, penipuan dokumen, dan kolusi dengan aparat. Ini bertentangan dengan prinsip ‘adl (keadilan) dan amanah (kepercayaan) yang sangat dijunjung dalam Islam.

4. Tindak kriminal yang harus diberantas.

Dalam fikih jinayah (hukum pidana Islam), mafia tanah bisa dikenakan hukuman ta’zir oleh pemerintah atau hakim (qadhi), karena kejahatannya merusak tatanan sosial dan menimbulkan kerugian besar terhadap individu dan masyarakat.

Kesimpulannya, mafia tanah adalah perbuatan haram dan kriminal dalam pandangan syariah. Pelakunya dikenai sanksi di dunia dan ancaman azab di akhirat yang sangat pedih. (*)

Tags: Abdul AzizKoranmerapi.idMafia TanahMbah TuponSyariat

Related Posts

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa
Opini

Pembelajaran Sains Berwawasan Nilai-Nilai Tamansiswa

21 Juni 2026
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Opini

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)
Opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

6 Juni 2026
Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua
Opini

Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua

14 Mei 2026
Saat Rasa Aman Dipertaruhkan: Menakar Akuntabilitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Opini

Saat Rasa Aman Dipertaruhkan: Menakar Akuntabilitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

28 April 2026
Hari Kebebasan Pers Dunia:  Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Opini

Hari Kebebasan Pers Dunia:  Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

3 Mei 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

25 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Meriahkan Tutup Tahun di GL Zoo, TK Bumi Warta Yogyakarta Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

25 Juni 2026
Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

Menjaga Renyahnya Bisnis Mahioka Frozen: Dari Singkong Hotelan hingga Tembus Supermarket. Ini Buktinya!

24 Juni 2026
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari Keadilan 

23 Juni 2026
Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

Usulkan Udin Pahlawan Nasional Bidang Jurnalistik, PWI DIY Bentuk Tim Adhoc dan Gelar Rakor

23 Juni 2026
UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

UPN Veteran Yogyakarta Dampingi Louby Batik, Perkuat Branding dan Daya Saing Digital

23 Juni 2026
Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

Menakar Manisnya Sukses Bakpia Jogkem di Bawah Komando Ariyanto

22 Juni 2026