KORAN MERAPI – Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan Pasal 33 UUD1945 menempatkan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dan bagian integral tata perekonomian nasioanl. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan dan perannya sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Gerakan Koperasi sebagai badan usaha yang berorientasi pada sistem ekonomi kerakyatan yang sudah ada semakin tidak ada gaungnya lagi dengan didirikannya Koperasi Merah Putih di selurun desa dan kelurahan oleh Pemerintah. Koperasi semakin lama semakin tidak berdaya menghadapi sistem perekonomian kapitalis yang digerakkan oleh konglomerat dan menjadi alat dari penguasa ekonomi untuk mengedepankan perekonomian sesuai yang diinginkan.
Bapak Koperasi Indonesia Drs. Mohammad Hatta pernah menyatakan bahaya yang mengacam ekonomi rakyat dan bagaimana ekonomi rakyat harus bersatu dan mempersatukan diri dalam gerakan Koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat itu sendiri.
Sejarah telah mencatat negara kita telah mengabaikan Pasal 33 UUD 1945, beberapa BUMN telah dijual, lebih 90% dari sub kontrak pertambangan strategis dikuasai negara asing, restoran menjajakan masakan asing dengan bahan masakan impor. Masyarakat kita lebih bangga berbelanja di mall-mall berlabel internasional dibanding berbelanja di pasar tradisional yang diusahakan oleh koperasi dan UKM.
Di samping itu, citra koperasi semakin merosot dan sangat merugikan gerakan koperasi, karena adanya beberapa USP yang memakai nama Koperasi, dalam prakteknya melakukan pelanggaran ketentuan UU Koperasi, mereka menggunakan dana simpanan anggota untuk kepentingan pribadi tanpa ada sanksi hukum yang layak.
Kehadiran Koperasi Merah Putih yang dibentuk oleh Pemerintah dengan gaji dan berbagai fasilitas yang menarik dapat melemahkan semangat Koperasi yang sudah eksis dalam ikut menghidupi dan menjadi pendukung kehidupan sosial dan ekonomi rakyat.
Menghadapi persaingan ekonomi global, Koperasi tidak akan pernah menjadi soko guru perekonomian nasional kita, apabila jiwa, semangat, dan prinsip-prinsip Koperasi tidak dipraktekkan dan diterapkan dalam pengelolaan koperasi. Jiwa Koperasi terdapat dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, inilah sebenarnya yang membuat koperasi hidup dan menghidupi anggotanya.
Jiwa koperasi tercermin dalam bentuk kerjasama, gotong royong, sertia kawan, dan kekeluargaan. Sedangkan semangat Koperasi adanya cita-cita bersaama mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun prinsip-prinsip Koperasi, di antaranya: keanggotaan bersiat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrastis, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerjasama antar koperasi.
Dengan demikian Koperasi perlu memperkuat diri dan menjadikan anggota koperasi sebagai basis kekuatan, pengurusnya profesional, mempunyai tata kelola yang baik, usahanya berkembang, layanannya dirasakan manfaatnya oleh anggota dan masyarakat, menjadi tumpuan ekonomi kerakyatan.
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang dibangun oleh rakyat, dimiliki oleh rakyat, dikelola secara demokratis oleh rakyat dan hasil sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Koperasi mampu memberikan manfaat yang nyata, meningkatkan kesejahteraan anggota dan ikut berkontribusi bagi perekonomian rakyat.
Semoga peringatan Hari Koperasi Ke-79 ini dapat menjadi momentum sejarah bagi bangkitnya gerakan Koperasi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang modern, profesional, mandiri dan berdaya saing. Dengan semangat persatuan, kebersamaan dan kekeluargaan, gerakan koperasi diharapkan mampu memperkokoh konsolidasi organisasi, memperluas kolaborasi usaha, meningkatkan pelayanan kepada anggota, serta mampu berperan sebagai pilar utama demokrasi ekonomi dan kedaulatan ekonomi nasional.
Dengan koperasi yang kuat, Indonesia akan memiliki fondassi ekonomi nasional yang mandiri, berkeadilan, dan berdaulat. berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. DIRGAHAYU KOPERASI INDONESIA!!




















