Senin, 12 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Mafia Tanah dalam Perspektif Syariat Islam

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M. Ag (Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta)

admin by admin
6 Mei 2025
in Opini
0
0
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Mbah Tupon (68), warga Kasihan Bantul Yogyakarta menjerit. Ia kaget bukan main, karena rumahnya mau dilelang BRI (Bank Rakyat Indonesia) Bantul. Pasalnya, kata petugas Bank, mbah Tupon punya utang macet 1,5 Milyar di BRI dengan agunan tanah dan rumah 1655 meter persegi. Padahal mbah Tupon merasa tak pernah mengagunkan rumah dan tanahnya untuk pinjam uang di BRI tadi.

Terus, kenapa terjadi? Ternyata, kasus yang menimpa mbah Tupon itu karena ulah mafia tanah.

Saat itu, cerita mbah Tupon, ia ingin membelah sertifikat tanahnya menjadi beberapa bagian. Untuk memudahkan ahli waris dalam mengurusnya nanti setelah mbah Tupon wafat.

Seseorang makelar tanah bernama T menyatakan ungin membantu proses pemecahan sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mbah Tupon pun menyerahkan sertifikat asli tanah itu ke T agar diurus ke BPN.

Celakanya. Alih-alih T mengurus pemecahan sertifikat tadi, yang dilakukannya justru memindahtangankan sertifikat tanah milik Mbah Tupon ke orang lain bernama F. Oleh F sertifikat tanah itu diagunkan untuk mendapat kredit ke BRI sebesar Rp 1,5 Milyar. Tentu tanpa sepengetahuan mbah Tupon. Ternyata kreditnya macet. BRI pun akan melelang tanah tersebut untuk membayar utang tadi.

Belakangan T diketahui merupakan jaringan mafia tanah. Setelah kasus mbah Tupon terkuak ke publik, masih di Bantul juga, ada orang bernama Bryan Manov (35), yang mengaku tanahnya diatasnamakan pihak lain dan sudah diagunkan ke bank. Padahal Bryan tak tahu apa-apa. Pelakunya T. Sama seperti pelaku pemalsuan sertifikat tanah mbah Tupon.

Kasus mbah Tupon di Bantul ternyata hanya “secuil” dari problem gigantik mafia tanah di Indonesia. Korbannya tak hanya orang kecil seperti mbah Tupon. Tapi juga orang besar seperti keluarga Dr. Dino Patti Djalal, wakil Menlu Era SBY. Sertifikat Hurni Hasyim Djalal, ibunya Dr. Dino — mirip kasus mbah Tupon — juga diatasnamakan orang lain untuk pinjaman uang di Bank. Karena keluarga Dr. Dino dari kalangan elit, kasus tersebut segera terkuak. Pelakunya dijebloskan ke penjara.

Ini berbeda dengan kasus mbah Tupon, meski pelakunya sudah diketahui, proses penyelesaiannya niscaya panjang dan melelahkan. Bahkan bisa “hilang” di perjalanan karena permainan korupsi di lembaga penegak hukum.

Ada cerita lain yg lebih serem. Almarhum Prof. M Bambang Pranowo, Gubes UIN Jakarta, kaget bukan main, karena di atas tanah miliknya sudah berdiri rumah orang lain tanpa sepengetahuannya. Ketika di pengadilan, ternyata ada dua sertifikat tanah. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sertifikat tanah milik Prof. Bambang yang sah, ternyata dikalahkan. Yang menang sertifikat tanah yang dijual mafia tanah.

Prof. Mahfud MD, mantan Menkopolhukam, bercerita permainan mafia tanah di Indonesia sangat dahsyat. Satu luasan tanah di Jakarta, ada yang sertifikatnya berjumlah puluhan dan diperjualbelikan. Nanti di pengadilan kalau ada sengketa, siapa yang paling besar “suapnya” ke aparat penegak hukum, itulah yang menang. Kasus terakhir ini banyak terjadi di lahan pertambangan batubara di Kalimantan Timur dan nikel di Halmahera.

Dalam film dokumenter Bloody Nickel yang dibuat LSM Jatam misalnya, diceritakan, banyak orang Halmahera yang “hari ini punya tanah besoknya tanah itu lenyap”, berganti menjadi milik pengusaha tambang.

Mau nuntut keadilan? Pasti kalah. Karena pihak kepolisian, Pemda, dan pengadilan setempat lebih percaya dokumen milik pengusaha tambang (yang dibantu mafia tanah) ketimbang sertifikat milik penduduk setempat.

Agama Islam sangat keras mengecam mafia tanah. Dalam fikih Islam, ditegaskan, perampas tanah yang bukan haknya, hukumannya sangat berat.

Rasulullah bersabda: “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak,” (HR Muslim).

Abul Abbas al-Qurthubi dalam kitabnya, Al-Mufhim lima Asykala min Talkhishi Kitabi Muslim (Juz IV: 534), menjelaskan, “Hadis ini merupakan ancaman sangat berat bagi mafia tanah. Perbuatan seperti ini termasuk kategori dosa besar. Merampas tanah, baik dengan cara ghashab, mencuri, ataupun menipu, sedikit atau banyak sama saja.”

Dalam perspektif syariah, praktik mafia tanah dikategorikan sebagai bentuk kezaliman (zalim), ghasab, dan pengambilan hak orang lain secara batil, yang hukumnya jelas haram.

Berikut penjelasan dari sudut pandang syariah:

1. Ghasab (merampas hak orang lain secara paksa).

Mafia tanah sering mengambil atau menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara manipulatif atau kekerasan. Ini tergolong ghasab, yang dalam Islam sangat dikecam.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim, maka pada hari kiamat akan dikalungkan kepadanya tujuh petala bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Al-aklu bil-batil (memakan harta secara batil).

Mengambil keuntungan dari transaksi atau penguasaan tanah dengan cara yang tidak sah atau penuh manipulasi tergolong memakan harta orang lain secara batil, yang diharamkan dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

3. Merusak tatanan masyarakat dan keadilan.

Mafia tanah sering melibatkan korupsi, penipuan dokumen, dan kolusi dengan aparat. Ini bertentangan dengan prinsip ‘adl (keadilan) dan amanah (kepercayaan) yang sangat dijunjung dalam Islam.

4. Tindak kriminal yang harus diberantas.

Dalam fikih jinayah (hukum pidana Islam), mafia tanah bisa dikenakan hukuman ta’zir oleh pemerintah atau hakim (qadhi), karena kejahatannya merusak tatanan sosial dan menimbulkan kerugian besar terhadap individu dan masyarakat.

Kesimpulannya, mafia tanah adalah perbuatan haram dan kriminal dalam pandangan syariah. Pelakunya dikenai sanksi di dunia dan ancaman azab di akhirat yang sangat pedih. (*)

Tags: Abdul AzizKoranmerapi.idMafia TanahMbah TuponSyariat

Related Posts

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?
Opini

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?

7 Oktober 2026
Dengan Olahraga Kita Bersatu
Opini

Dengan Olahraga Kita Bersatu

6 Oktober 2026
Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan
Opini

Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan

3 Oktober 2026
Pembangunan Blue Economy Menuju Indonesia Emas 2045
Opini

Kesaktian Pancasila dalam Ancaman Ekonomi Konglomerasi dan Oligarki

2 Oktober 2026
Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda
Opini

Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda

30 September 2026
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Opini

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

29 September 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

11 Oktober 2026
Dukung Veda Ega Pratama di Mandalika, Pemkab Gunungkidul Gelar Nonton Bareng

Dukung Veda Ega Pratama di Mandalika, Pemkab Gunungkidul Gelar Nonton Bareng

11 Oktober 2026
G-Olympiad #4 “Rise of Brilliance”: 280 Pelajar DIY Berkompetisi di SMAN 1 Teladan Yogyakarta

G-Olympiad #4 “Rise of Brilliance”: 280 Pelajar DIY Berkompetisi di SMAN 1 Teladan Yogyakarta

11 Oktober 2026
Rayakan HUT ke-270 Kota Yogyakarta dan Edisi Ke-15 KUSTOMFEST: Ratusan Pengendara Gelar Aksiriding “Ride For YK” Hingga Aksi Sosial Rp1 Miliar Lebih

Rayakan HUT ke-270 Kota Yogyakarta dan Edisi Ke-15 KUSTOMFEST: Ratusan Pengendara Gelar Aksiriding “Ride For YK” Hingga Aksi Sosial Rp1 Miliar Lebih

11 Oktober 2026
Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

Apresiasi Pelanggan: Pusat Grosir Lestari Jaya Jogja Undi 50 Ribu Kupon Belanja dan Buka Program Reseller Berhadiah Motor Hingga Umroh

11 Oktober 2026
Dukung Veda Ega Pratama di Mandalika, Pemkab Gunungkidul Gelar Nonton Bareng

Dukung Veda Ega Pratama di Mandalika, Pemkab Gunungkidul Gelar Nonton Bareng

11 Oktober 2026
G-Olympiad #4 “Rise of Brilliance”: 280 Pelajar DIY Berkompetisi di SMAN 1 Teladan Yogyakarta

G-Olympiad #4 “Rise of Brilliance”: 280 Pelajar DIY Berkompetisi di SMAN 1 Teladan Yogyakarta

11 Oktober 2026
Rayakan HUT ke-270 Kota Yogyakarta dan Edisi Ke-15 KUSTOMFEST: Ratusan Pengendara Gelar Aksiriding “Ride For YK” Hingga Aksi Sosial Rp1 Miliar Lebih

Rayakan HUT ke-270 Kota Yogyakarta dan Edisi Ke-15 KUSTOMFEST: Ratusan Pengendara Gelar Aksiriding “Ride For YK” Hingga Aksi Sosial Rp1 Miliar Lebih

11 Oktober 2026
Wujud Kepedulian Sesama: Aksi Sosial Donor Darah #18 Sukses Digelar di Ponpes MULDOMA Yogyakarta

Wujud Kepedulian Sesama: Aksi Sosial Donor Darah #18 Sukses Digelar di Ponpes MULDOMA Yogyakarta

11 Oktober 2026
Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

10 Oktober 2026