Jumat, 24 April 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Mafia Tanah dalam Perspektif Syariat Islam

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M. Ag (Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta)

admin by admin
6 Mei 2025
in Opini
0
0
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Mbah Tupon (68), warga Kasihan Bantul Yogyakarta menjerit. Ia kaget bukan main, karena rumahnya mau dilelang BRI (Bank Rakyat Indonesia) Bantul. Pasalnya, kata petugas Bank, mbah Tupon punya utang macet 1,5 Milyar di BRI dengan agunan tanah dan rumah 1655 meter persegi. Padahal mbah Tupon merasa tak pernah mengagunkan rumah dan tanahnya untuk pinjam uang di BRI tadi.

Terus, kenapa terjadi? Ternyata, kasus yang menimpa mbah Tupon itu karena ulah mafia tanah.

Saat itu, cerita mbah Tupon, ia ingin membelah sertifikat tanahnya menjadi beberapa bagian. Untuk memudahkan ahli waris dalam mengurusnya nanti setelah mbah Tupon wafat.

Seseorang makelar tanah bernama T menyatakan ungin membantu proses pemecahan sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mbah Tupon pun menyerahkan sertifikat asli tanah itu ke T agar diurus ke BPN.

Celakanya. Alih-alih T mengurus pemecahan sertifikat tadi, yang dilakukannya justru memindahtangankan sertifikat tanah milik Mbah Tupon ke orang lain bernama F. Oleh F sertifikat tanah itu diagunkan untuk mendapat kredit ke BRI sebesar Rp 1,5 Milyar. Tentu tanpa sepengetahuan mbah Tupon. Ternyata kreditnya macet. BRI pun akan melelang tanah tersebut untuk membayar utang tadi.

Belakangan T diketahui merupakan jaringan mafia tanah. Setelah kasus mbah Tupon terkuak ke publik, masih di Bantul juga, ada orang bernama Bryan Manov (35), yang mengaku tanahnya diatasnamakan pihak lain dan sudah diagunkan ke bank. Padahal Bryan tak tahu apa-apa. Pelakunya T. Sama seperti pelaku pemalsuan sertifikat tanah mbah Tupon.

Kasus mbah Tupon di Bantul ternyata hanya “secuil” dari problem gigantik mafia tanah di Indonesia. Korbannya tak hanya orang kecil seperti mbah Tupon. Tapi juga orang besar seperti keluarga Dr. Dino Patti Djalal, wakil Menlu Era SBY. Sertifikat Hurni Hasyim Djalal, ibunya Dr. Dino — mirip kasus mbah Tupon — juga diatasnamakan orang lain untuk pinjaman uang di Bank. Karena keluarga Dr. Dino dari kalangan elit, kasus tersebut segera terkuak. Pelakunya dijebloskan ke penjara.

Ini berbeda dengan kasus mbah Tupon, meski pelakunya sudah diketahui, proses penyelesaiannya niscaya panjang dan melelahkan. Bahkan bisa “hilang” di perjalanan karena permainan korupsi di lembaga penegak hukum.

Ada cerita lain yg lebih serem. Almarhum Prof. M Bambang Pranowo, Gubes UIN Jakarta, kaget bukan main, karena di atas tanah miliknya sudah berdiri rumah orang lain tanpa sepengetahuannya. Ketika di pengadilan, ternyata ada dua sertifikat tanah. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sertifikat tanah milik Prof. Bambang yang sah, ternyata dikalahkan. Yang menang sertifikat tanah yang dijual mafia tanah.

Prof. Mahfud MD, mantan Menkopolhukam, bercerita permainan mafia tanah di Indonesia sangat dahsyat. Satu luasan tanah di Jakarta, ada yang sertifikatnya berjumlah puluhan dan diperjualbelikan. Nanti di pengadilan kalau ada sengketa, siapa yang paling besar “suapnya” ke aparat penegak hukum, itulah yang menang. Kasus terakhir ini banyak terjadi di lahan pertambangan batubara di Kalimantan Timur dan nikel di Halmahera.

Dalam film dokumenter Bloody Nickel yang dibuat LSM Jatam misalnya, diceritakan, banyak orang Halmahera yang “hari ini punya tanah besoknya tanah itu lenyap”, berganti menjadi milik pengusaha tambang.

Mau nuntut keadilan? Pasti kalah. Karena pihak kepolisian, Pemda, dan pengadilan setempat lebih percaya dokumen milik pengusaha tambang (yang dibantu mafia tanah) ketimbang sertifikat milik penduduk setempat.

Agama Islam sangat keras mengecam mafia tanah. Dalam fikih Islam, ditegaskan, perampas tanah yang bukan haknya, hukumannya sangat berat.

Rasulullah bersabda: “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak,” (HR Muslim).

Abul Abbas al-Qurthubi dalam kitabnya, Al-Mufhim lima Asykala min Talkhishi Kitabi Muslim (Juz IV: 534), menjelaskan, “Hadis ini merupakan ancaman sangat berat bagi mafia tanah. Perbuatan seperti ini termasuk kategori dosa besar. Merampas tanah, baik dengan cara ghashab, mencuri, ataupun menipu, sedikit atau banyak sama saja.”

Dalam perspektif syariah, praktik mafia tanah dikategorikan sebagai bentuk kezaliman (zalim), ghasab, dan pengambilan hak orang lain secara batil, yang hukumnya jelas haram.

Berikut penjelasan dari sudut pandang syariah:

1. Ghasab (merampas hak orang lain secara paksa).

Mafia tanah sering mengambil atau menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara manipulatif atau kekerasan. Ini tergolong ghasab, yang dalam Islam sangat dikecam.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim, maka pada hari kiamat akan dikalungkan kepadanya tujuh petala bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Al-aklu bil-batil (memakan harta secara batil).

Mengambil keuntungan dari transaksi atau penguasaan tanah dengan cara yang tidak sah atau penuh manipulasi tergolong memakan harta orang lain secara batil, yang diharamkan dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

3. Merusak tatanan masyarakat dan keadilan.

Mafia tanah sering melibatkan korupsi, penipuan dokumen, dan kolusi dengan aparat. Ini bertentangan dengan prinsip ‘adl (keadilan) dan amanah (kepercayaan) yang sangat dijunjung dalam Islam.

4. Tindak kriminal yang harus diberantas.

Dalam fikih jinayah (hukum pidana Islam), mafia tanah bisa dikenakan hukuman ta’zir oleh pemerintah atau hakim (qadhi), karena kejahatannya merusak tatanan sosial dan menimbulkan kerugian besar terhadap individu dan masyarakat.

Kesimpulannya, mafia tanah adalah perbuatan haram dan kriminal dalam pandangan syariah. Pelakunya dikenai sanksi di dunia dan ancaman azab di akhirat yang sangat pedih. (*)

Tags: Abdul AzizKoranmerapi.idMafia TanahMbah TuponSyariat

Related Posts

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya
Opini

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya

20 Maret 2026
Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian
Opini

Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian

20 Maret 2026
Ramadhan dan Kondisi Pers Kita
Opini

Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

16 Maret 2026
​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas
Opini

​Pendidikan Khas Kejogjaan: Investasi Karakter di Tengah Arus Modernitas

8 Maret 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Bagaimana Puasanya Kawan?

28 Februari 2026
Mengapa Meminta Maaf ?
Opini

Mengapa Meminta Maaf ?

22 Februari 2026

Stay Connected

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

    15 Maret 2025
    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

    15 Maret 2025
    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

    18 April 2024
    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    Riwayat Singkat Prof. Dr. Ir. Hj. Dwiyati Pujimulyani, M.P. Terkait Kunir Putih.

    2 Juli 2024
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    0
    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

    0
    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

    0
    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

    0
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    23 April 2026
    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    23 April 2026
    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

    23 April 2026
    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    Peringati HPN 2026, PWI DIY dan Polresta Yogyakarta Gelar Layanan Perpanjangan SIM Untuk Umum

    23 April 2026

    Pengumuman Kedua Lelang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Eksekusi Hak Tanggungan

    23 April 2026
    Rakor MUI Depok Sleman 2026 Perkuat Sinergi Program Keumatan

    Rakor MUI Depok Sleman 2026 Perkuat Sinergi Program Keumatan

    22 April 2026
    Koran Merapi

    PT Merapi Media Utama
    Jl Gambiran No 45 Yogyakarta 55163

    0812 2712 7251
    harianmerapi@gmail.com

    Topik Berita

    • Bedah buku
    • Budaya
    • Cerpen
    • Ekbis
    • Hukum
    • Kearifan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lain-lain
    • Lelang
    • Lifestyle
    • News
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan
    • Profil
    • Wisata

    Berita Terbaru

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU

    23 April 2026
    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    Wujudkan UMKM “Naik Kelas”, Walikota Yogyakarta Dorong Penguasaan Pasar dan Pelantikan Pengurus DPC GEMMA Yogyakarta 2026-2029

    23 April 2026
    • Aturan Pengguna
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Aturan Pengguna
    • Home
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2024 Koran Merapi. All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error code: 522