Minggu, 21 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Ketum DePA-RI Luthfi Yazid: Bebaskan SSS Mahasiswa ITB dan Stop Kriminalisasi atas Kebebasan Berekspresi

Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

admin by admin
11 Mei 2025
in Opini
0
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyatakan keprihatinan atas penangkapan dan pentersangkaan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), berinisial SSS, yang dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat unggahan meme satire bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo.

DePA-RI menilai pendekatan pidana dengan menangkap dan mentersangkakan SSS sebagai langkah berlebihan dan tidak proporsional. Meme yang dipersoalkan merupakan bentuk ekspresi seni yang bernuansa kritik sosial dan satire politik, bukan pornografi atau informasi palsu.

Dengan demikian, unsur pelanggaran atas pasal-pasal UU ITE yang dikenakan, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), tidak terpenuhi secara objektif. Di sini tidak ada Perbuatan Melawan Hukum. Jika hal itu dipaksakan maka hal tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang dapat menimbulkan ketakutan publik.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024 mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, profesi dan jabatan dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik dan karenanya tidak terkualifsir sebagai delik pidana. Dengan demikian memberikan kritik kepada seorang Presiden, misalnya, tidak bisa selalu ditafsirkan sebagai sebuah kebencian yang sifatnya personal.

Boleh jadi karena kecintaannya kepada Presiden sebagai sebuah institusi yang sedang menahkodai sebuah kapal besar bernama “Indonesia Raya” agar tidak tenggelam. Atau si pengkritik tersebut memiliki uneg-uneg namun tidak dapat mengungkapkan pesannya kecuali melalui kesenian umpamanya. Dan perlu diingat ungkapan yang mengatakan: “if you are opened for criticism you are on the right track for improvement” (jika anda terbuka dengan masukan dan kritik, maka anda sudah berada di jalur yang benar untuk sebuah kemajuan).

DePA-RI mengapresiasi pihak kampus ITB yang telah menyatakan komitmen untuk mendampingi secara akademik dan psikologis. Sejarah mencatat, dari ITB telah banyak lahir tokoh-tokoh bangsa – yang semasa mahasiswa memelihara sikap kritisnya—yang kelak memiliki kontribusi penting bagi republik ini.

Sementara orang tua SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Tindakan ini menunjukkan adanya itikad baik dan kesadaran penuh dari pihak keluarga.

Oleh sebab itu, DePA-RI menyerukan agar proses hukum SSS dihentikan, SSS dibebaskan, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi diakhiri serta dipulihkan nama baik SSS agar tetap semangat untuk belajar serta mempersiapkan masa depan yang gemilang guna berkontribusi bagi negerinya.

Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah rumah bagi generasi masa depan bangsa—mereka yang kelak akan memimpin dan membentuk wajah Indonesia dalam situasi dunia yang tengah diliputi berbagai keprihatinan dan ketidakpastian.

Kampus seperti ITB seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuhnya nalar kritis, keberanian moral, dan ekspresi kreatif yang membangun. Membungkam suara mereka bukan hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga merusak masa depan bangsa itu sendiri.

DePA-RI, sekali lagi, mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses pidana, membebaskan SSS sejalan dengan Putusan MK yang sifatnya final and binding tersebut.

Penafsiran hukum hendaknya tidak dilakukan secara tunggal dan represif, melainkan dengan semangat menjunjung tinggi perlindungan hak asasi, ruang akademik, dan kebebasan berekspresi yang merupakan hak konstitusional warga negara.

(Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.
Email: dppdepari@gmail.com
Website: www.depari.or.id)

Tags: Bebaskan SSSKetum DePA-RIKoranmerapi.idLuthfi Yazid

Related Posts

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Opini

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)
Opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

6 Juni 2026
Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua
Opini

Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua

14 Mei 2026
Saat Rasa Aman Dipertaruhkan: Menakar Akuntabilitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Opini

Saat Rasa Aman Dipertaruhkan: Menakar Akuntabilitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

28 April 2026
Hari Kebebasan Pers Dunia:  Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Opini

Hari Kebebasan Pers Dunia:  Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

3 Mei 2026
Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya
Opini

Hari Kemenangan atau Sekadar Tradisi? Saatnya Idulfitri Menjadi Titik Balik yang Sesungguhnya

20 Maret 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
AXA Mandiri menggelar Shake Out Run Mandiri Jogja Marathon 2026, Sabtu (20/6). Foto: Dok. Istimewa

AXA Mandiri Gelar Shake Out Run, Komitmen Lindungi Pelari Mandiri Jogja Marathon 2026

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
AXA Mandiri menggelar Shake Out Run Mandiri Jogja Marathon 2026, Sabtu (20/6). Foto: Dok. Istimewa

AXA Mandiri Gelar Shake Out Run, Komitmen Lindungi Pelari Mandiri Jogja Marathon 2026

20 Juni 2026
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

20 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
AXA Mandiri menggelar Shake Out Run Mandiri Jogja Marathon 2026, Sabtu (20/6). Foto: Dok. Istimewa

AXA Mandiri Gelar Shake Out Run, Komitmen Lindungi Pelari Mandiri Jogja Marathon 2026

20 Juni 2026
Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

Langkah Sehat MOM Berkolaborasi dengan Stakeholder di Kelurahan Kadipaten

20 Juni 2026
BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

BRI Regional Office Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun hingga Mei 2026 Bagi UMKM

19 Juni 2026
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi dalam Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Kota Yogyakarta 2026

19 Juni 2026
Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

Pemkot Yogya Terima Penghargaan Percontohan e-Learning ASN Berintegritas

17 Juni 2026
Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

Kenduri Suro Kampung Keparakan Lor: Menjaga Spirit Budaya dan Merawat Kelestarian Kali Code

17 Juni 2026