Minggu, 11 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kontak
  • Login
  • Register
Koran Merapi
Advertisement
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Merapi
No Result
View All Result
Home Opini

Pinjaman Pusat, Beban Daerah: Ironi Baru Desentralisasi Fiskal

Oleh: Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes

admin by admin
29 Oktober 2025
in Opini
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORAN MERAPI – Pemerintah pusat kembali mengatur arah keuangan daerah, kali ini lewat pintu pinjaman. Di balik bahasa manis “penguatan kapasitas fiskal daerah”, terselip ironi yang mengganggu : ketika otonomi yang dulu diperjuangkan kini bergeser menjadi ketergantungan baru. Skema pinjaman langsung dari pusat ke pemerintah daerah dan BUMN seolah menawarkan solusi, padahal bisa menjadi jerat fiskal jangka panjang bagi daerah yang ruang keuangannya semakin sempit.

Kebijakan ini hadir bersamaan dengan pemangkasan dana transfer ke daerah yang cukup drastis. Berdasarkan APBN 2026, pemerintah memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menjadi sekitar Rp 693 triliun, turun dari Rp 919,9 triliun di tahun 2025 atau berkurang lebih dari seperempat (Tirto, 9 Oktober 2025). Di saat pusat memperluas belanja untuk program nasional seperti makan bergizi gratis dan pertahanan, daerah justru kehilangan sebagian besar ruang fiskalnya. Maka, pinjaman pun bukan lagi pilihan kebijakan, tetapi menjadi satu-satunya jalan agar pembangunan tetap berjalan.

Selama dua dekade terakhir, otonomi daerah menjadi tonggak penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Ia lahir dari semangat desentralisasi fiskal pasca-reformasi, agar pelayanan publik bisa lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat. Namun hingga kini, sekitar 79 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat. Ketergantungan ini menjadi akar masalah yang belum pernah benar-benar dipecahkan, dan kebijakan pinjaman justru berpotensi memperparah ketimpangan tersebut.

Secara konsep, pemerintah menyebut skema pinjaman ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kapasitas fiskal. Setiap pinjaman harus melalui uji risiko, analisis kelayakan, dan persetujuan legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Dalam idealitas kebijakan, mekanisme ini dianggap mampu menumbuhkan kemandirian finansial daerah. Namun dalam praktiknya, pinjaman ini lebih tampak sebagai kompensasi dari pemotongan dana transfer, bukan sebagai bentuk kemandirian baru.

Risikonya jelas. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi akan mudah mengakses dan mengembalikan pinjaman. Tetapi bagi daerah miskin, pinjaman justru menjadi beban yang menggerus kemampuan fiskal. Untuk membayar cicilan, pemerintah daerah mungkin terpaksa menaikkan pajak lokal atau memangkas belanja sosial. Pada titik ini, yang disebut sebagai kebijakan pembangunan justru berbalik menjadi kebijakan penghematan dan rakyat di daerah-lah yang menanggung akibatnya.

Kita juga harus menempatkan kebijakan ini dalam konteks kondisi makro fiskal nasional. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 9.138 triliun pada Juni 2025, setara dengan 39,86 persen dari PDB (Antara, 10 Oktober 2025). Rasio ini masih di bawah batas aman 60 persen, tetapi ruang fiskal nasional jelas mulai menyempit. Dengan posisi fiskal seperti ini, kebijakan pinjaman pusat ke daerah bisa dibaca sebagai upaya pemerintah pusat “mendistribusikan beban utang” ke level bawah, bukan semata mendorong kemandirian daerah.

Persoalan lain adalah transparansi dan tata kelola. Setiap pinjaman harus melalui proses persetujuan DPRD dan pengawasan publik. Namun, di banyak daerah, praktik semacam itu sering kali hanya menjadi formalitas politik. Tanpa sistem akuntabilitas yang kuat, skema pinjaman justru bisa menjadi pintu baru bagi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi fiskal. Karena itu, pengawasan publik, audit independen, dan keterbukaan data menjadi mutlak diperlukan agar kebijakan ini tidak berubah menjadi jebakan fiskal jangka panjang.

Kebijakan pinjaman ini seharusnya hanya diarahkan untuk proyek produktif yang memberi dampak ekonomi langsung seperti pembangunan rumah sakit, sistem air bersih, atau infrastruktur transportasi yang bisa menumbuhkan pendapatan daerah. Setiap pinjaman juga wajib disertai rencana pengembalian dan laporan kinerja yang dipublikasikan secara terbuka. Transparansi inilah yang akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat daerah, atau sekadar memperindah angka-angka dalam laporan fiskal pusat.

Pada akhirnya, kebijakan pinjaman pusat ke daerah memperlihatkan paradoks besar dalam sistem keuangan negara. Di satu sisi, pusat mengklaim ingin memperkuat kemandirian fiskal daerah dan di sisi lain, justru menciptakan mekanisme yang menambah ketergantungan baru. Daerah tidak lagi menjadi subjek otonom yang berdaya, tetapi objek kebijakan fiskal yang dikendalikan dari Pusat.

Jika arah desentralisasi kini berubah menjadi sentralisasi lewat skema pinjaman, maka cita-cita reformasi fiskal perlahan terkikis. Otonomi daerah bukan lagi tentang memperkuat kemampuan lokal, melainkan menanggung beban keuangan yang tidak seluruhnya diciptakan oleh daerah itu sendiri. Pinjaman pusat mungkin tampak sebagai solusi cepat bagi pembangunan, tetapi tanpa transparansi dan akuntabilitas, ia justru menjadi instrumen politik baru yang menekan daerah dalam nama pembangunan. Sebab pada titik ini, otonomi daerah tidak lagi berbicara tentang kemandirian, melainkan tentang siapa yang berutang, dan siapa yang diuntungkan. (*)

Tags: BUMNDesentralisasi FiskalKoranmerapi.idPaDPemerintah

Related Posts

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?
Opini

Rocky Gerung Masuk Istana, Kritik Masihkah Berjarak?

7 Oktober 2026
Dengan Olahraga Kita Bersatu
Opini

Dengan Olahraga Kita Bersatu

6 Oktober 2026
Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan
Opini

Kumpulan Cerpen Artificial Intelligence (AI) Eksperimen dan Adaptasi Kemajuan

3 Oktober 2026
Pembangunan Blue Economy Menuju Indonesia Emas 2045
Opini

Kesaktian Pancasila dalam Ancaman Ekonomi Konglomerasi dan Oligarki

2 Oktober 2026
Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda
Opini

Menolak Lupa G30S 1965: Tragedi Lubang Buaya dan Warisan untuk Generasi Muda

30 September 2026
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Opini

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

29 September 2026

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

Penutupan Plengkung Nirboyo (Plengkung Gading) untuk Konservasi dan Keselamatan

15 Maret 2025
Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

Bukber Alumni SMPN 1 Jogja Tahun 1983: Ayo Reuni & Bernostalgia!

15 Maret 2025
Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

Mematahkan Stigma, Penyintas Stroke Lumpuh dan Dokternya Berlari Bersama di Bethesda Heritage Run 2026: “Stroke Bukan Akhir Segalanya”

17 Mei 2026
Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

Retno Soetarto : Dunia Hiburan dapat Memberikan Manfaat Dalam Hidupnya.

18 April 2024
Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

0
Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

0
Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

Pelatih Fisik PSS Sleman Anel Hidic Benahi Fisik Pemain Secara Bertahap Hingga Capai Peak Performance Saat BRI Liga 1 Kembali Bergulir

0
Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

Begini ritual tahunan di Jogja, pelaku wisata untung

0
Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

10 Oktober 2026
Usung Tagline ‘OK’, Walikota Jogja Terjun Langsung Reresik Kali Code Bersama Ratusan Relawan

Usung Tagline ‘OK’, Walikota Jogja Terjun Langsung Reresik Kali Code Bersama Ratusan Relawan

10 Oktober 2026
Kontingen Rayon Mergangsan Siap Berlaga di FASI Kota 2026, Kirimkan 133 Santri Terbaik

Kontingen Rayon Mergangsan Siap Berlaga di FASI Kota 2026, Kirimkan 133 Santri Terbaik

10 Oktober 2026
Politisi PDIP Eko Suwanto Desak Pemerintah Tingkatkan Dana Keistimewaan DIY & Dana Desa dalam APBN 2027

Politisi PDIP Eko Suwanto Desak Pemerintah Tingkatkan Dana Keistimewaan DIY & Dana Desa dalam APBN 2027

9 Oktober 2026
Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

10 Oktober 2026
Usung Tagline ‘OK’, Walikota Jogja Terjun Langsung Reresik Kali Code Bersama Ratusan Relawan

Usung Tagline ‘OK’, Walikota Jogja Terjun Langsung Reresik Kali Code Bersama Ratusan Relawan

10 Oktober 2026
Kontingen Rayon Mergangsan Siap Berlaga di FASI Kota 2026, Kirimkan 133 Santri Terbaik

Kontingen Rayon Mergangsan Siap Berlaga di FASI Kota 2026, Kirimkan 133 Santri Terbaik

10 Oktober 2026
Politisi PDIP Eko Suwanto Desak Pemerintah Tingkatkan Dana Keistimewaan DIY & Dana Desa dalam APBN 2027

Politisi PDIP Eko Suwanto Desak Pemerintah Tingkatkan Dana Keistimewaan DIY & Dana Desa dalam APBN 2027

9 Oktober 2026
Calon Tunggal, Dessy Arfianto Ditetapkan Sebagai Ketua PSSI Provinsi DIY Periode 2026-2030

Calon Tunggal, Dessy Arfianto Ditetapkan Sebagai Ketua PSSI Provinsi DIY Periode 2026-2030

9 Oktober 2026
Bupati Gunungkidul Tekankan Integritas ASN dan Pamong, Rencanakan Pembangunan Berbasis Dusun pada 2027

Bupati Gunungkidul Tekankan Integritas ASN dan Pamong, Rencanakan Pembangunan Berbasis Dusun pada 2027

9 Oktober 2026