KORAN MERAPI – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Yogyakarta sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Periode Tahun 2021–2025 untuk penyampaian Laporan Pimpinan Tahun Buku 2025. Bertempat di Gedung EDOTEL SMK Negeri 6 Yogyakarta, agenda tahunan yang berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) ini dihadiri oleh 80 anggota serta jajaran pimpinan daerah dan wilayah.
Sidang Rakerda dipimpin langsung oleh Ketua Dekopinda Kota Yogyakarta, Iskandar, S.E. Acara pembukaan turut dihadiri dan diapresiasi oleh Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta, Drs. Tri Karyadi Riyanto Raharjo, S.H., M.Si., serta Ketua Dekopinwil DIY, Ir. H. Syahbenol Hasibuan.
Ketua Panitia, Ki. Bambang Widodo, M.Pd., memberikan laporan mengenai kesiapan teknis, jumlah kehadiran anggota, serta apresiasi atas sinergi seluruh pengurus sehingga Rakerda Tahun Buku 2025 ini dapat terselenggara dengan baik sesuai rencana.
Ketua Dekopinda Kota Yogyakarta, Iskandar, S.E, menyampaikan bahwa meskipun hasil yang dicapai sepanjang Tahun Buku 2025 belum sepenuhnya sesuai harapan karena berbagai tantangan. “Dekopinda berkomitmen penuh untuk terus bergerak maju. Dekopinda akan terus merapatkan kerja sama dengan berbagai instansi agar koperasi di Kota Yogyakarta mampu menyejahterakan anggota dan masyarakat luas,” jelasnya.
Ketua Dekopinwil DIY, Ir. H. Syahbenol Hasibuan menekankan pentingnya penguatan internal organisasi dan adaptasi gerakan koperasi di tingkat regional dalam menghadapi tantangan ekonomi modern.

Kepala Disperinkopukm Kota Yogyakarta, Drs. Tri Karyadi Riyanto Raharjo, S.H., M.Si., secara resmi membuka acara. Dalam sambutannya, ia menjelaskan pentingnya sinkronisasi program pemerintah dengan gerakan koperasi agar koperasi dapat bersaing sehat dan memiliki posisi tawar yang kuat dalam sistem perekonomian daerah.
Rakerda menyimpulkan bahwa Rencana Kerja Tahun 2025 telah dieksekusi dengan menyesuaikan situasi, tantangan, serta sumber daya yang dimiliki. Gerakan Koperasi di Kota Yogyakarta berkomitmen tanpa henti untuk selangkah demi selangkah mewujudkan cita-cita koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional.
Sebagai arah kebijakan ke depan, Rakerda menetapkan tiga poin catatan kritis yang wajib mendapatkan perhatian seluruh koperasi di Kota Yogyakarta. Pertama yaitu kelembagaan dan penguatan jati diri koperasi.
Kemudian Atensi Erosi Pemahaman, dimana masih banyak anggota yang belum memahami definisi, nilai, dan prinsip Jati Diri Koperasi. Ini menjadi tugas bersama untuk menangkal penurunan pemahaman tersebut.
Lalu Pelatihan Efektif, bagi anggota adalah ujung tombak koperasi yang dinamis. Diperlukan pelatihan berkelanjutan demi meningkatkan kesadaran memiliki koperasi.
Selanjutnya evaluasi Edukasi, dimana metode sosialisasi, kompetensi narasumber, waktu, materi, serta tempat pelatihan harus terus dievaluasi agar tetap menarik dan relevan bagi anggota.
Sedangkan Kedua, Advokasi, Regulasi, dan Potensi Pemuda/Perempuan. Adanya Respons Regulasi, dimana Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan berbagai PP dan Perda untuk menyejajarkan posisi koperasi dengan BUMN dan BUMS. Koperasi anggota Dekopinda dituntut responsif dan proaktif menyikapi regulasi ini.
Selanjutnya Pendampingan Hukum, disini Dekopinda melalui bidang terkait selalu siap memfasilitasi dan mencarikan solusi terbaik atas permasalahan hukum atau kendala operasional yang dihadapi anggota.
Kemudian Pemberdayaan Strategis, selalu Mengingat populasi generasi muda dan perempuan sangat besar di Kota Yogyakarta, pembinaan pada sektor ini akan diutamakan tanpa mengesampingkan program kerja lainnya.
Ketiga yaitu Permodalan dan Dinamika Jaringan Usaha, dengan adanya: Diversifikasi Bisnis, dapat Mengikuti tren bisnis yang kian dinamis, koperasi dituntut tidak terpaku pada satu jenis usaha tradisional, namun pengembangan harus tetap terukur sesuai kapasitas, kapabilitas, dan aspirasi anggota.
Adanya Kerja Sama Permodalan, dalam hal ini Dekopinda Kota Yogyakarta menyatakan siap memfasilitasi kerja sama permodalan antar-koperasi maupun dengan badan usaha lain, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian yang ketat (prudential principle). (Ags)




















